Berapa lama masa kerja PPPK 2025? Simak Infonya Di Sini!

Berapa lama masa kerja PPPK 2025

Berapa lama masa kerja PPPK 2025 – Bagi banyak calon pelamar, pertanyaan yang sering muncul adalah “Berapa lama masa kerja PPPK 2025?”. Mengetahui jawaban dari pertanyaan ini sangat penting karena masa kerja PPPK 2025 menentukan durasi kontrak serta kemungkinan perpanjangan yang bisa dilakukan selama bekerja.

Berapa lama masa kerja PPPK 2025? sebenarnya tergantung pada beberapa faktor seperti penilaian kinerja dan kebutuhan ASN di instansi tempat bekerja. Oleh karena itu, memahami aturan terkait masa kerja PPPK 2025 menjadi hal yang wajib agar pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk masa kerja yang lebih panjang atau potensi perpanjangannya.

Durasi Masa Kerja PPPK dan Kemungkinan Perpanjangannya

Masa kerja PPPK dimulai dengan durasi minimal satu tahun, sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang hingga lima tahun, berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan ASN di masing-masing instansi. Perpanjangan kontrak ini diatur dalam Peraturan PANRB Nomor 70 Tahun 2020 dan bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahunnya. Selain itu, ada batas usia masa kerja PPPK yang berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dipegang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.

Setelah lima tahun, kontrak kerja dapat diperpanjang, tetapi harus melalui proses evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Kontrak PPPK bisa berakhir lebih cepat jika terjadi pelanggaran serius terhadap aturan atau kode etik yang berlaku, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja, baik secara hormat, hormat tanpa permintaan sendiri, atau tidak hormat.

Baca juga: Jadwal seleksi PPPK 2025 terbaru, Jangan Kelewatan!

Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Terkait Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berapa lama masa kerja PPPK 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur PPPK Paruh Waktu, memberikan kesempatan baru bagi tenaga honorer. Keputusan ini muncul sebagai solusi untuk memperjelas status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang menantikan kejelasan status mereka.

Para tenaga honorer yang sebelumnya belum mendapat formasi PPPK kini memiliki peluang besar untuk mendapatkan pengakuan formal dalam sistem kepegawaian nasional, termasuk kemungkinan untuk diangkat menjadi ASN penuh waktu melalui evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala. Keputusan ini juga membuka jalan bagi pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh waktu jika memenuhi syarat evaluasi dan ketersediaan anggaran, yang menjadi syarat utama dalam proses ini.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Berapa lama masa kerja PPPK 2025

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang perlu Anda ketahui, termasuk peluang dan kriteria yang membedakan keduanya dalam hal masa kerja, penghasilan, serta potensi pengangkatan menjadi pegawai tetap.

  1. Masa Kerja dan Fleksibilitas
    • PPPK Paruh Waktu: Masa kerja lebih fleksibel dengan kontrak tahunan yang dapat diperbarui setiap tahun sesuai dengan kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.
    • PPPK Penuh Waktu: Masa kerja lebih panjang, biasanya lima tahun atau lebih, dengan durasi kontrak yang lebih stabil sesuai kebutuhan instansi.
  2. Kriteria Pendaftaran
    • PPPK Paruh Waktu: Diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan anggaran.
    • PPPK Penuh Waktu: Diangkat melalui seleksi langsung sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di instansi pemerintah tanpa ketentuan fleksibilitas jam kerja.
  3. Penghasilan dan Sumber Pendanaan
    • PPPK Paruh Waktu: Upah diberikan sesuai ketentuan dengan sumber pendanaan yang lebih fleksibel, tergantung pada anggaran instansi masing-masing.
    • PPPK Penuh Waktu: Penghasilan lebih stabil dengan sumber pendanaan dari belanja pegawai dan jaminan penghasilan yang lebih tinggi.
  4. Hak dan Kewajiban
    • PPPK Paruh Waktu: Memiliki hak untuk mendapatkan upah minimum, namun dengan pengaturan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan perjanjian kerja instansi.
    • PPPK Penuh Waktu: Memiliki hak yang lebih stabil, termasuk tunjangan dan gaji tetap, serta durasi masa kerja yang lebih panjang.
  5. Peluang Pengangkatan
    • PPPK Paruh Waktu: Dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
    • PPPK Penuh Waktu: Tidak ada proses pengangkatan lebih lanjut karena sudah diangkat sebagai pegawai dengan status penuh waktu.
  6. Tujuan Kebijakan
    • PPPK Paruh Waktu: Memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap berkarir di instansi pemerintah melalui skema yang lebih fleksibel, serta sebagai solusi transisi menuju formasi tetap.
    • PPPK Penuh Waktu: Ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di jabatan fungsional dan struktural sesuai dengan rencana pengadaan ASN.
Baca juga: Apakah NPWP Wajib untuk Mendaftar CPNS 2025? Simak Infonya!

Masa kerja PPPK 2025 dimulai dengan durasi minimal satu tahun yang dapat diperpanjang hingga lima tahun berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan ASN di masing-masing instansi. Setelah lima tahun, kontrak PPPK bisa diperpanjang lagi dengan evaluasi dan persetujuan pejabat berwenang. Batas usia masa kerja PPPK juga berbeda sesuai dengan jabatan yang dipegang.

Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan peluang bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK untuk memperoleh status kepegawaian formal, dengan kemungkinan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada fleksibilitas masa kerja, sumber pendanaan, serta hak dan kewajiban yang lebih stabil pada PPPK Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu berkesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, memberikan peluang pengembangan karir bagi pegawai non-ASN. Regulasi ini memberikan solusi bagi tenaga honorer untuk tetap berkarir di instansi pemerintah dan memperoleh kesempatan menjadi pegawai tetap.

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top