
Gaji PPPK 2025 D3 – Gaji PPPK 2025 D3 menjadi topik yang banyak dicari oleh lulusan Diploma yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengetahui rincian Gaji PPPK 2025 D3 sangat penting sebagai pertimbangan sebelum mendaftar dan mengikuti seleksi. Berdasarkan kebijakan terbaru, Gaji PPPK 2025 D3 tetap mengacu pada sistem penggajian ASN dengan komponen gaji pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya.
Dengan prospek yang menjanjikan, informasi mengenai Gaji PPPK 2025 D3 perlu dipahami agar calon peserta dapat merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik.
Rincian Gaji PPPK 2025 Terbaru

Gaji PPPK 2025 ditetapkan berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang perubahan kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebelumnya, besaran gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, namun kini mengalami penyesuaian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Penyesuaian gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendorong produktivitas para PPPK. Dengan skema penggajian yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab, diharapkan PPPK dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mendukung percepatan pembangunan nasional.
Berikut rincian terbaru gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Sumber: detik.com
Baca juga: Masa Depan Honorer PPPK, Cek Sekarang Jangan Lewatkan!
Jadwal Pencairan THR PNS 2025 dan Komponennya
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Sementara itu, pencairan THR PNS pada tahun sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
THR bagi PNS diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani negara. Penerima THR ini meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Sumber dana untuk THR PNS berasal dari APBN dan diberikan dalam bentuk paket lengkap yang mencakup lima komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pencairan THR bagi PNS dan ASN lainnya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Oleh karena itu, pembayaran THR PNS 2025 diperkirakan akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Lebaran. Apakah kamu sudah merencanakan penggunaan THR tahun ini?
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2025 kapan dibuka? Jangan Sampai Telat!
Rincian Gaji ke-13 dan THR ASN 2025

Ketentuan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. THR ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada ASN yang meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Sumber dana THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nominal yang mencakup lima komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN pada tahun 2025:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Besaran THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
A. Lulusan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja <10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500
B. Lulusan SMA/Diploma I
- Masa kerja <10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600
C. Lulusan Diploma II/Diploma III
- Masa kerja <10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja >20 tahun: Rp5.436.900
D. Lulusan Strata I/Diploma IV
- Masa kerja <10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja >20 tahun: Rp6.521.550
E. Lulusan Strata II/Strata III
- Masa kerja <10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja >20 tahun: Rp7.542.150
Sumber: nasional.kontan.co.id
Dengan rincian tersebut, ASN bisa memperkirakan besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima di tahun 2025. Bagaimana menurutmu, apakah jumlah ini sudah sesuai dengan harapan?
Baca juga: Apakah 2025 Ada CPNS untuk Guru? Cek Formasi Ini!
Gaji PPPK 2025 D3 menjadi topik yang sangat penting bagi lulusan Diploma yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan adanya penyesuaian gaji berdasarkan regulasi terbaru, kesejahteraan PPPK semakin diperhatikan oleh pemerintah. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang membuat total penghasilan mereka lebih kompetitif dibandingkan sektor swasta.
Selain gaji bulanan, PPPK juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan tahunan. Dengan skema penggajian yang lebih baik dan kepastian regulasi, PPPK menjadi pilihan menarik bagi banyak lulusan D3 yang ingin mendapatkan pekerjaan stabil dengan prospek jangka panjang. Bagi calon peserta seleksi, memahami komponen gaji dan tunjangan ini bisa menjadi motivasi tambahan untuk lebih giat dalam persiapan tes.
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.