
Apakah Gaji PPPK 2025 Akan Naik – Apakah Gaji PPPK 2025 Akan Naik? Pertanyaan ini menjadi perhatian utama para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, mengingat kebijakan terbaru pemerintah sering kali membawa perubahan signifikan. Banyak yang menantikan kepastian, apakah gaji PPPK 2025 akan naik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka di sektor pemerintahan.
Jika benar gaji PPPK 2025 akan naik, maka hal ini tentu akan berdampak positif terhadap kesejahteraan pegawai serta daya beli mereka. Pemerintah terus mengevaluasi kebijakan finansialnya, sehingga spekulasi mengenai apakah gaji PPPK 2025 akan naik masih menjadi topik hangat di kalangan ASN dan masyarakat.
Penyesuaian Penghasilan bagi PNS dan PPPK Tahun 2025

Berita menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena pemerintah telah mengumumkan adanya revisi penghasilan pada tahun 2025. Kebijakan terbaru ini tidak hanya berfokus pada peningkatan gaji PNS, tetapi juga berimbas langsung pada pendapatan PPPK di berbagai sektor.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa revisi penghasilan bagi tenaga pendidik, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun honorer, akan segera diwujudkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Pada tahun 2024, penghasilan pokok ASN telah mengalami kenaikan sebesar 8% dibanding tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi acuan dalam penyesuaian gaji PNS serta memengaruhi struktur penghasilan PPPK. Dengan adanya penyesuaian ini, gaji PPPK akan ditetapkan berdasarkan jenjang golongan serta pengalaman kerja yang dimiliki, sehingga setiap pegawai mendapatkan kompensasi yang lebih proporsional sesuai dengan tanggung jawabnya.
Rincian skema penghasilan telah dirancang dengan mempertimbangkan faktor golongan dan jenjang karier. Pegawai PPPK dengan golongan I berhak atas gaji antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, sedangkan pegawai dengan golongan IV dapat memperoleh penghasilan mulai dari Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pegawai, baik PNS maupun PPPK, dapat terus meningkat sesuai dengan kebutuhan hidup yang semakin berkembang.
Baca juga: Formasi PPPK 2025, Simak Kouta Hingga Persyaratanya!
Struktur Penghasilan Dasar PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Jenjang Golongan

Berapakah besaran peningkatan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025? Penghasilan dasar PPPK tahun ini memiliki rentang yang cukup luas, dimulai dari sekitar Rp1,9 juta untuk tingkat terendah hingga lebih dari Rp7 juta bagi jenjang tertinggi. Nilai tersebut belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah kisaran gaji pokok PPPK menurut jenjang golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Dengan adanya skala penghasilan ini, sistem gaji PPPK 2025 dirancang agar lebih kompetitif, menyesuaikan dengan golongan serta masa kerja pegawai. Struktur penghasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja di sektor pemerintahan.
Sumber: kompas.com
Baca juga: Formasi PPPK Tahap 2 2025, Cek Infonya Di Sini!
Jenis dan Besaran Tunjangan untuk PPPK Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima berbagai tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Hak atas tunjangan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, dengan mekanisme pencairan yang lebih lanjut dijelaskan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk pegawai di instansi pusat serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Berikut adalah beberapa tunjangan yang diberikan kepada PPPK sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan bagi pegawai yang memiliki pasangan dan anak, dengan batas maksimal dua anak yang dapat memperoleh tunjangan.
- Tunjangan Pangan: Berupa uang makan serta tunjangan beras guna menunjang kebutuhan sehari-hari.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Khusus bagi PPPK yang menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Besarannya disesuaikan dengan jabatan fungsional yang diemban oleh pegawai.
- Tunjangan Tambahan Lainnya, yang mencakup beberapa kategori berikut:
- Tunjangan khusus untuk tenaga pengamanan persandian.
- Tunjangan bagi pegawai yang bekerja dalam lingkungan dengan risiko radiasi tinggi.
- Tunjangan bagi tenaga kerja yang terpapar bahaya nuklir dalam tugasnya.
- Insentif bagi pegawai dengan risiko tinggi dalam keselamatan dan kesehatan selama menjalankan tugas pencarian serta penyelamatan.
- Tunjangan bagi tenaga pengelola arsip statis dalam pemerintahan.
- Insentif khusus bagi pegawai yang bertugas di Papua serta wilayah-wilayah terpencil di pulau-pulau kecil terluar.
- Tunjangan bagi jurusita dan jurusita pengganti.
- Insentif operasi pengamanan bagi pegawai yang bertugas di perbatasan negara serta pulau-pulau kecil strategis.
- Tunjangan khusus untuk tenaga pendidik, baik guru maupun dosen.
Dengan berbagai jenis tunjangan ini, kesejahteraan PPPK semakin diperhatikan, menyesuaikan dengan risiko kerja serta lokasi penugasan mereka. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan apresiasi terhadap pengabdian mereka dalam menjalankan tugas di berbagai sektor pemerintahan.
Baca juga: PPG Guru Tertentu 2025 Online atau Offline? Ini Panduannya!
Secara keseluruhan, kenaikan gaji PPPK 2025 menjadi topik yang dinantikan oleh banyak pegawai di sektor pemerintahan. Dengan adanya revisi penghasilan serta skema tunjangan yang lebih kompetitif, diharapkan kesejahteraan pegawai dapat terus meningkat. Kebijakan ini tidak hanya memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN, tetapi juga berkontribusi pada daya beli dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Namun, realisasi dari kebijakan ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah, yang akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan anggaran negara.
Bagi para pegawai yang ingin memastikan masa depan finansial yang lebih baik, memahami skema gaji dan tunjangan terbaru menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem penggajian PPPK agar lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup. Dengan adanya kenaikan gaji dan tambahan tunjangan, apakah menurut Anda kebijakan ini sudah cukup untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai PPPK?
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.