
Adakah Kenaikan Gaji PPPK 2025 – Adakah Kenaikan Gaji PPPK 2025? Pertanyaan ini menjadi sorotan utama bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menantikan kepastian mengenai penghasilan mereka tahun ini. Seiring dengan perubahan kebijakan, banyak yang mempertanyakan adakah kenaikan gaji PPPK 2025 yang signifikan dan bagaimana skema penyesuaiannya akan diterapkan.
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terbaru, tetapi masih muncul diskusi mengenai apakah adakah kenaikan gaji PPPK 2025 akan benar-benar meningkatkan kesejahteraan pegawai. Dengan berbagai spekulasi yang beredar, penting untuk memahami secara detail adakah kenaikan gaji PPPK 2025 sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Perubahan Besar dalam Penghasilan ASN dan PPPK 2025
Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara! Pemerintah resmi mengumumkan adanya penyesuaian sistem penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025. Reformasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk tenaga pendidik. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memastikan kesejahteraan tenaga PNS, PPPK, hingga pegawai honorer agar memperoleh penghasilan yang lebih layak dalam waktu dekat.
Pada tahun sebelumnya, yakni 2024, besaran tunjangan pokok ASN mengalami kenaikan hingga 8% berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dampaknya juga terasa bagi pegawai PPPK, di mana sistem penggajian mereka akan disesuaikan berdasarkan tingkat jabatan serta masa kerja yang telah ditempuh. Dengan regulasi baru ini, PPPK berkesempatan memperoleh penghasilan yang lebih proporsional dengan tugas dan tanggung jawab mereka di instansi pemerintahan.
Baca juga: Gaji PPPK 2025 Naik Berapa Persen? Cek Nominalnya Di Sini!
Rincian Kenaikan Gaji Pokok PPPK 2025: Update Lengkap

Dilansir dari kompas.com, pada 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan gaji yang bervariasi berdasarkan jenjang golongan masing-masing. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai di berbagai sektor. Gaji pokok bagi PPPK golongan paling rendah diperkirakan mulai dari Rp 1,9 juta, sedangkan bagi yang berada di tingkat tertinggi, angkanya bisa mencapai lebih dari Rp 7 juta. Selain gaji pokok, pegawai juga berhak atas berbagai tunjangan yang dapat menambah total pendapatan mereka setiap bulannya.
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rentang gaji pokok yang berlaku untuk PPPK di setiap golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan kebijakan gaji yang lebih kompetitif, pemerintah berharap dapat memberikan apresiasi yang lebih baik bagi tenaga PPPK sekaligus mendorong semangat para tenaga honorer yang ingin bergabung ke dalam sistem PPPK. Penyesuaian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Baca juga: Gaji PPPK 2025 SMA, Cek Angka Fantastisnya!
Rincian Tunjangan PPPK 2025: Apa Saja yang Berubah?

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai tunjangan yang berhak diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa PPPK mendapatkan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam regulasi resmi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK memperoleh tunjangan dengan jumlah yang setara dengan PNS selama masa kerja mereka. Selain itu, mekanisme pencairan tunjangan telah diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk pegawai di instansi pusat serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK sesuai kebijakan yang berlaku:
- Tunjangan Keluarga – Diberikan kepada pasangan (suami atau istri) serta anak, dengan maksimal dua orang anak yang dapat menerima tunjangan ini.
- Tunjangan Pangan – Berupa uang makan serta bantuan untuk kebutuhan bahan pokok seperti beras.
- Tunjangan Jabatan Struktural – Khusus diberikan kepada PPPK yang menduduki posisi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Tunjangan Jabatan Fungsional – Berlaku untuk pegawai yang memiliki jabatan fungsional tertentu sesuai bidang pekerjaannya.
- Tunjangan Khusus dan Insentif Lainnya, seperti:
- Tambahan penghasilan bagi pegawai yang bertugas di sektor pengamanan informasi dan persandian.
- Insentif risiko bagi tenaga yang bekerja di lingkungan radiasi atau memiliki potensi terpapar bahan nuklir.
- Insentif khusus bagi petugas penyelamat yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi berisiko tinggi.
- Tunjangan khusus bagi pegawai yang menangani arsip negara dengan tingkat kompleksitas tinggi.
- Tambahan penghasilan bagi pegawai yang bertugas di wilayah Papua atau daerah perbatasan.
- Insentif bagi petugas jurusita dan jurusita pengganti dalam sistem hukum.
- Tunjangan khusus bagi personel TNI dan pegawai sipil yang bertugas di daerah terpencil dan perbatasan negara.
- Insentif tambahan untuk tenaga pengajar, termasuk guru dan dosen.
Dengan adanya tunjangan yang disesuaikan berdasarkan tugas dan lokasi kerja, diharapkan kesejahteraan PPPK semakin meningkat. Besaran tunjangan juga akan disesuaikan dengan kondisi kerja dan tanggung jawab pegawai, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi setiap individu yang mengabdi di sektor pemerintahan.
Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Berapa Gaji PNS Jawa Barat Ya?
Dengan kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan yang lebih kompetitif, PPPK pada 2025 dipastikan akan mendapatkan penghasilan yang lebih layak sesuai dengan tanggung jawab dan masa kerja mereka. Reformasi sistem penggajian ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai di berbagai sektor, termasuk tenaga pendidik, kesehatan, serta administrasi pemerintahan.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi para tenaga honorer yang ingin bergabung dalam skema PPPK dan meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan.
Namun, meskipun kenaikan gaji dan tunjangan PPPK telah diumumkan, implementasi kebijakan ini tetap harus diawasi agar benar-benar memberikan dampak positif bagi seluruh pegawai. Kejelasan dalam mekanisme pencairan serta transparansi dalam penerapan aturan menjadi faktor penting agar kesejahteraan pegawai dapat meningkat secara nyata. Dengan segala perubahan yang terjadi, apakah kebijakan ini cukup untuk menjawab harapan dan kebutuhan para PPPK di tahun 2025?
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.