Eks THK II di PPPK Pengertian, Kriteria, dan Proses Pendaftarannya

Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) merupakan individu yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah namun belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka tetap terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Kriteria Eks THK II

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010, berikut adalah kriteria untuk menjadi THK II:

  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
  • Bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah setidaknya sejak 2005.
  • Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006.
  • Tidak mendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD.

Eks THK II yang memenuhi kriteria tersebut dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar berhak mengikuti seleksi PPPK 2024.

Proses Pendaftaran PPPK 2024 untuk Eks THK II

Pendaftaran untuk PPPK 2024 dibuka dalam dua periode:

  1. Periode I (1–20 Oktober 2024): Diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk eks THK II yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. detiknews+5web.bimbelcpns.com+5Kementerian PANRB+5
  2. Periode II (17 November–31 Desember 2024): Diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Kompas.tv+8Website Resmi Desa Tandun Barat+8detikcom+8

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Seleksi PPPK 2024 terdiri dari dua tahapan utama:

  1. Seleksi Administrasi: Memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data.
  2. Seleksi Kompetensi: Mengukur kemampuan teknis dan manajerial pelamar berdasarkan soal-soal yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

Pelamar yang lolos seleksi kompetensi akan melanjutkan ke proses pemberkasan dan akhirnya dapat diangkat sebagai PPPK.

Cara Mengecek Status Eks THK II

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai eks THK II, Anda dapat mengeceknya melalui layanan online BKN:

  1. Kunjungi situs resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Klik menu “Helpdesk”, lalu pilih “Layanan Helpdesk”.
  3. Pilih “Pengaduan Data PPPK”, kemudian klik “Lupa Nomor THK II”.
  4. Isi informasi yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat dan tanggal lahir, serta instansi tempat Anda bekerja saat pendataan THK II.
  5. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan ijazah (opsional).
  6. Klik “Submit” dan pantau status pengaduan melalui menu “Cek Status Pengaduan”.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top