Banyak orang masih bingung soal pangkat golongan PPPK Paruh Waktu. Ada yang mengira PPPK Paruh Waktu memiliki golongan seperti PNS, misalnya I/a, II/a, III/a, sampai IV/e. Ada juga yang menyebut PPPK memiliki Golongan I sampai XVII.
Sebenarnya, sistem PPPK berbeda dengan PNS. PPPK Paruh Waktu memang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi tidak menggunakan sistem pangkat seperti PNS.Karena itu, penting untuk membedakan antara pangkat PNS, golongan gaji PPPK, jabatan, dan penghasilan PPPK Paruh Waktu.Maka dari itu simak artikel ini karena kita akan membahasnya
1.Apakah PPPK Paruh Waktu Memiliki Pangkat?
PPPK Paruh Waktu tidak memiliki sistem pangkat seperti PNS.Pada PNS, kita mengenal pangkat dan golongan seperti:
- I/a sampai I/d;
- II/a sampai II/d;
- III/a sampai III/d;
- IV/a sampai IV/e.
Sistem tersebut tidak digunakan dengan cara yang sama pada PPPK.PPPK lebih dikenal menggunakan jabatan dan golongan gaji. Karena itu, PPPK Paruh Waktu tidak mengalami kenaikan pangkat seperti PNS dari III/a menjadi III/b, lalu III/c, dan seterusnya.
2.Lalu, Apa Maksud Golongan I Sampai XVII pada PPPK?
Dalam sistem PPPK memang terdapat golongan gaji I sampai XVII.Golongan ini digunakan dalam pengaturan penggajian PPPK. Namun, jangan menyamakannya dengan golongan ruang pada PNS.
Sederhananya:
.pns-pppk-wrap { width: 100%; overflow-x: otomatis; margin: 24 piksel 0; keluarga font: Arial, Helvetica, sans-serif; } .pns-pppk-tabel { lebar: 100%; lebar minimum: 650 piksel; keruntuhan perbatasan: keruntuhan; latar belakang: #ffffff; batas: 1 piksel padat #d8e3ee; } .pns-pppk-tabel thead { latar belakang: #1557a0; } .pns-pppk-table th { padding: 14px 16px; batas: 1 piksel padat #3474b8; warna: #ffffff; font-size: 15px; font-weight: 700; text-align: left; } .pns-pppk-table td { padding: 13px 16px; border: 1px solid #dbe7f5; color: #2f4054; font-size: 14px; line-height: 1.6; vertical-align: top; } .pns-pppk-table tbody tr:nth-child(even) { background: #f7faff; } .pns-pppk-table tbody tr:hover { background: #eef5fc; } @media (max-width: 768px) { .pns-pppk-table th, .pns-pppk-table td { padding: 11px 12px; font-size: 13px; } }| PNS | PPPK |
|---|---|
| Memiliki peringkat dan golongan ruang | Tidak menggunakan sistem peringkat seperti PNS |
| Mengenal golongan I/a sampai IV/e | Mengenal golongan gaji I sampai XVII |
| Dapat mengalami kenaikan pangkat sesuai | Tidak mengalami kenaikan pangkat dengan pola yang sama seperti PNS |
| Gaji terkait dengan pangkat, golongan, dan masa kerja | Penghasilan mengikuti PPPK dan yang terisi |
Jadi, ketika menemukan informasi bahwa PPPK berada di Golongan IX, misalnya, yang dimaksud adalah golongan gaji PPPK, bukan Golongan IX seperti sistem kepangkatan PNS.
3.Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Untuk beberapa jabatan pelaksana, tingkat pendidikan dapat menjadi salah satu dasar penentuan golongan gaji.Gambaran sederhananya adalah sebagai berikut:
.golongan-pppk-wrap { lebar: 100%; overflow-x: otomatis; margin: 24 piksel 0; keluarga font: Arial, Helvetica, sans-serif; } .golongan-pppk-table { lebar: 100%; lebar minimum: 580 piksel; keruntuhan perbatasan: keruntuhan; latar belakang: #ffffff; batas: 2 piksel padat #1557a0; bayangan kotak: 0 5px 18px rgba(21, 87, 160, 0.10); } .golongan-pppk-tabel thead { latar belakang: #1557a0; } .golongan-pppk-table th { padding: 14px 16px; border: 1px solid #ffffff; color: #ffffff; font-size: 15px; font-weight: 700; text-align: left; } .golongan-pppk-table th:last-child { text-align: center; } .golongan-pppk-table td { padding: 13px 16px; border: 1px solid #dbe7f5; color: #2f4054; font-size: 14px; line-height: 1.6; vertical-align: middle; } .golongan-pppk-table td:last-child { text-align: center; font-weight: 700; color: #1557a0; } .golongan-pppk-table tbody tr:nth-child(even) { background: #f5f9fd; } .golongan-pppk-tabel tbody tr:hover { latar belakang: #edf5fc; } @media (lebar maksimal: 768 piksel) { .golongan-pppk-wrap { margin: 18px 0; } .golongan-pppk-tabel th, .golongan-pppk-tabel td { padding: 11px 12px; ukuran font: 13px; } }| Pendidikan | Golongan Gaji PPPK |
|---|---|
| SD/sederajat | Golongan I |
| SMP/sederajat | Golongan III |
| SMA/SMK/sederajat atau DI | Golongan V |
| D-II | Golongan VI |
| D-III | Golongan VII |
| S1/D-IV | Golongan IX |
Namun, tabel tersebut tidak bisa digunakan untuk semua jabatan secara mutlak.Golongan PPPK juga bisa dipengaruhi oleh jenis jabatan yang ditempati. Untuk jabatan fungsional, misalnya, penetapannya dapat berbeda karena mengikuti jenjang jabatan.
4.PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Golongan Berapa?
Untuk jabatan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan SMA atau SMK, golongan gaji PPPK umumnya berkaitan dengan Golongan V.Namun, perlu dipahami bahwa Golongan V di sini bukan berarti pegawai tersebut otomatis memperoleh gaji PPPK penuh waktu Golongan V.PPPK Paruh Waktu memiliki aturan tersendiri mengenai penghasilan.Karena itu, besaran yang diterima tetap perlu dilihat dari SK pengangkatan, perjanjian kerja, dan kebijakan instansi masing-masing
5.PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Golongan Berapa?
Untuk jabatan pelaksana yang membutuhkan pendidikan S1 atau D-IV, golongan gaji PPPK umumnya berada pada Golongan IX.Meski demikian, lulusan S1 tidak otomatis menerima gaji PPPK penuh waktu Golongan IX.Status sebagai PPPK Paruh Waktu membuat sistem penghasilannya berbeda. Besaran penghasilan tetap menyesuaikan ketentuan pemerintah dan kemampuan anggaran instansi.
6.Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Mengikuti Golongan I–XVII?
Tidak sepenuhnya.Daftar gaji Golongan I sampai XVII memang digunakan dalam sistem penggajian PPPK. Namun, PPPK Paruh Waktu memiliki ketentuan penghasilan tersendiri.Dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu, penghasilan dapat mempertimbangkan:
- penghasilan yang sebelumnya diterima saat masih menjadi tenaga non-ASN;
- upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut;
- kemampuan anggaran instansi;
- serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Karena itu, jangan langsung menganggap bahwa PPPK Paruh Waktu Golongan IX pasti mendapatkan nominal gaji yang sama dengan PPPK penuh waktu Golongan IX.
7.Jabatan Apa Saja yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu dapat ditempatkan pada sejumlah kebutuhan jabatan.Beberapa di antaranya adalah:
- Guru;
- Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; dan
- Penata Layanan Operasional.
Karena jenis jabatannya berbeda-beda, golongan setiap PPPK Paruh Waktu juga tidak bisa disamaratakan.
8.Apakah Golongan PPPK Paruh Waktu Bisa Naik?
PPPK tidak memiliki sistem kenaikan pangkat seperti PNS.Pada PNS, seseorang bisa naik dari III/a ke III/b setelah memenuhi masa kerja dan persyaratan tertentu.PPPK tidak menggunakan pola tersebut.Perkembangan karier PPPK lebih berkaitan dengan jabatan yang diduduki, kebutuhan instansi, kinerja, dan ketentuan pengisian jabatan.Jadi, istilah “naik golongan” pada PPPK tidak bisa disamakan dengan kenaikan pangkat PNS.
9.Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu?

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diusulkan menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi ketentuan yang berlaku.Namun, perubahan status tersebut tidak terjadi secara otomatis.Instansi tetap perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti:
- kebutuhan pegawai;
- kemampuan anggaran;
- hasil evaluasi kinerja;
- ketersediaan formasi;
- serta kebijakan pemerintah.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu sebaiknya memperhatikan isi perjanjian kerja dan menjalankan tugas sesuai ketentuan instansi.
html .pppk-faq-wrap { lebar: 100%; margin: 28 piksel 0; keluarga font: Arial, Helvetica, sans-serif; warna: #2f4054; } .pppk-faq-title { ukuran font: 24 piksel; berat font: 700; warna: #1557a0; margin-bawah: 18 piksel; } .pppk-faq-item { margin-bawah: 12px; batas: 1 piksel padat #dbe7f5; radius batas: 8 piksel; latar belakang: #ffffff; meluap: tersembunyi; box-shadow: 0 3px 10px rgba(21, 87, 160, 0.07); } .pppk-faq-item summary { position: relative; padding: 16px 48px 16px 18px; font-size: 15px; font-weight: 700; line-height: 1.5; color: #1557a0; cursor: pointer; list-style: none; background: #f7faff; } .pppk-faq-item summary::-webkit-details-marker { display: none; } .pppk-faq-item summary::after { content: “+”; position: absolute; right: 18px; top: 50%; transform: translateY(-50%); font-size: 24px; font-weight: 400; color: #1557a0; } .pppk-faq-item[open] summary::after { content: “−”; } .pppk-faq-item[open] summary { background: #1557a0; color: #ffffff; } .pppk-faq-item[open] summary::after { color: #ffffff; } .pppk-faq-content { padding: 16px 18px; font-size: 14px; line-height: 1.7; background: #ffffff; } .pppk-faq-content p { margin: 0 0 10px; } .pppk-faq-content p:last-child { margin-bottom: 0; } @media (max-width: 768px) { .pppk-faq-title { font-size: 21px; } .pppk-faq-item ringkasan { padding: 14px 44px 14px 15px; ukuran font: 14px; } .pppk-faq-content { bantalan: 14px 15px; ukuran font: 13px; } }Golongan PPPK Paruh Waktu tidak bisa disamakan untuk semua pegawai. Penetapannya berkaitan dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat pengangkatan.
Sebagai gambaran, untuk jabatan pelaksana lulusan SMA/SMK dapat berhubungan dengan Golongan V, sedangkan lulusan S1/D-IV dapat berhubungan dengan Golongan IX.
Tidak. PPPK Paruh Waktu tidak menggunakan sistem pangkat seperti PNS yang mengenal golongan I/a sampai IV/e.
Dalam PPPK,istilah yang digunakan lebih berkaitan dengan jabatan dan golongan gaji.
Ya. PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Statusnya berbeda dengan tenaga honorer atau non-ASN biasa karena pemanggilannya dilakukan berdasarkan perjanjian kerja.
Tidak selalu. Golongan IX dapat menjadi gambaran jabatan eksekutif dengan kualifikasi S1/D-IV, tetapi penetapan pada akhirnya tetap harus melihat jabatan, kualifikasi yang dipersyaratkan, dan SK perekrutan.
Jadi, ijazah S1 saja belum cukup untuk menentukan golongan seseorang.
Tidak secara langsung. PPPK memang memiliki golongan gaji, tetapi penghasilan PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan khusus.
Besaran yang diterima dapat dipengaruhi oleh kemampuan anggaran instansi, penghasilan sebelumnya saat masih menjadi tenaga non-ASN, serta ketentuan dalam perjanjian kerja.
PPPK tidak memiliki pola kenaikan pangkat seperti PNS. Perkembangan karier PPPK lebih berkaitan dengan jabatan, kinerja, kebutuhan instansi, dan aturan pengisian jabatan yang berkuasa.
Cara paling aman adalah memeriksa SK pengaktifan dan dokumen kerja.
Perhatikan mengenai nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, masa perjanjian, serta golongan atau ketentuan penghasilan informasi yang tercantum dalam dokumen resmi.


