pp manajemen pppk – Pemerintah menetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 sejak 22 November 2018 dan berlaku efektif sejak 28 November 2018. Peraturan ini mengatur tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari ASN
Ruang Lingkup aturan
PP ini membuka peluang profesional menjadi ASN melalui dua jenis jabatan Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu. Instansi pemerintah wajib melakukan analisis jabatan dan beban kerja untuk menentukan kebutuhan PPPK per lima tahun, dengan prioritas tahunan
Persyaratan pelamar
Calon PPPK wajib memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas pensiun jabatan tertentu. Calon tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih, tidak diberhentikan tidak hormat sebagai ASN atau pegawai swasta, tidak aktif di partai politik.
Calon harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, sertifikasi kompetensi yang berlaku, serta sehat jasmani dan rohani

Proses pengadaan PPPK
Instansi menyelenggarakan pengadaan PPPK secara nasional atau tingkat instansi, melibatkan panitia seleksi dari kementerian terkait dan BKN. Pengumuman lowongan wajib terbuka dan disampaikan minimal 15 hari kalender sebelum seleksi dimulai.
Seleksi berlangsung dalam dua tahap: administrasi dan kompetensi, disertai wawancara untuk menilai integritas dan moralitas
Hak dan kewajiban PPPK
PPPK mendapat hak yang setara dengan PNS, termasuk jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS. Pengangkatan PPPK dilakukan setelah calon menandatangani perjanjian kerja serta memperoleh Nomor Induk PPPK dari BKN
Ringkasan pokok kebijakan
Aspek | Keterangan |
---|---|
Tanggal berlaku | 28 November 2018 |
Jenis jabatan PPPK | Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu |
Analisis kebutuhan jabatan | Perlu dilakukan instansi per 5 tahun dengan prioritas tiap tahun |
Syarat usia pelamar | Minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas pensiun jabatan |
Tahapan seleksi | Administrasi, kompetensi, wawancara |
Pengumuman lowongan | Minimal 15 hari sebelum seleksi |
Hak PPPK | Setara dengan PNS kecuali pensiun |
Tujuan regulasi | Menghilangkan honorer, profesionalisasi ASN, good governance |
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.