Cara Beli e-Meterai untuk PPPK : Panduan Resmi dan Praktis Tanda Tangan Kontrak Digital

Cara Beli e-Meterai untuk PPPK – Dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu tahap penting adalah penandatanganan kontrak kerja. Seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan publik, tanda tangan kontrak PPPK kini dilakukan secara elektronik. Untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen digital tersebut, diperlukan penggunaan e-Meterai.

E-Meterai adalah transformasi meterai konvensional yang kini berbentuk digital, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bea Meterai terbaru. Dengan penerapan e-Meterai, pemerintah mendorong efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam proses administrasi.

Apa Itu e-Meterai?

E-Meterai adalah meterai elektronik yang memiliki fungsi dan kedudukan sama dengan meterai tempel biasa. Landasan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta aturan turunannya.

Perbedaan mendasar antara e-Meterai dengan meterai konvensional terletak pada bentuk dan cara penggunaannya. Jika meterai tempel berbentuk fisik yang ditempel pada dokumen, maka e-Meterai berupa file digital dalam format PNG yang ditempel secara elektronik pada dokumen PDF.

Keabsahan e-Meterai dijamin oleh Perum Peruri sebagai pihak yang berwenang menerbitkannya. Setiap e-Meterai memiliki kode unik, hash code, dan tanda tangan elektronik yang memastikan keaslian serta melindungi dari pemalsuan.

Apa Itu e-Meterai?

Kenapa PPPK Harus Menggunakan e-Meterai?

Penggunaan e-Meterai dalam kontrak PPPK bukanlah sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Hal ini didasarkan pada aturan dari Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan penandatanganan kontrak kerja PPPK dilakukan secara digital.

Beberapa alasan utama penerapan e-Meterai, antara lain:

  1. Kewajiban dari instansi pemerintah
    Semua dokumen perjanjian kerja PPPK harus dilengkapi dengan meterai sesuai UU Bea Meterai.
  2. Efisiensi proses administrasi
    Tanda tangan kontrak tidak lagi membutuhkan pertemuan fisik, sehingga lebih cepat dan praktis.
  3. Kekuatan hukum dan perlindungan
    Dokumen digital yang ditempeli e-Meterai sah secara hukum dan memiliki perlindungan yang sama dengan dokumen bermeterai fisik.

Cara Beli e-Meterai untuk PPPK

Langkah-langkah resmi pembelian dapat dilakukan melalui beberapa jalur berikut:

1. Melalui Pos Indonesia (pos.e-meterai.co.id)
  • Registrasi akun pada situs resmi pos.e-meterai.co.id.
  • Lakukan verifikasi identitas dengan KTP dan email.
  • Top up saldo menggunakan transfer bank atau metode pembayaran lain.
  • Pilih menu pembelian e-Meterai.
  • Unduh e-Meterai setelah pembayaran berhasil.
2. Melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN)
  • Login ke internet banking atau mobile banking.
  • Pilih menu pembelian e-Meterai.
  • Tentukan jumlah e-Meterai yang dibutuhkan.
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
  • Simpan bukti transaksi sebagai arsip.
3. Melalui Marketplace Resmi (Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya)
  • Masuk ke akun marketplace yang sudah terverifikasi.
  • Cari produk e-Meterai di menu resmi.
  • Pilih nominal e-Meterai (Rp10.000).
  • Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
  • Simpan bukti pembelian, lalu unduh e-Meterai dari akun.

Cara Tempel e-Meterai pada Dokumen Kontrak PPPK

Setelah membeli, e-Meterai harus ditempel pada dokumen kontrak PPPK. Caranya:

  1. Login ke portal resmi (misalnya SSCASN BKN atau portal PPPK instansi terkait).
  2. Upload dokumen kontrak kerja dalam format PDF.
  3. Pilih menu untuk menempelkan e-Meterai.
  4. Tempelkan e-Meterai pada area tanda tangan yang sudah disediakan.
  5. Lakukan tanda tangan digital.
  6. Unduh kembali dokumen kontrak yang sudah dilegalisasi.
Cara Tempel e-Meterai pada Dokumen Kontrak PPPK
sumber gambar: enforcea

Tips Aman Membeli e-Meterai

  • Selalu gunakan situs resmi seperti pos.e-meterai.co.id, marketplace mitra resmi, atau bank yang bekerja sama dengan Peruri.
  • Hindari membeli dari pihak ketiga yang tidak jelas.
  • Simpan bukti pembelian dan kode unik e-Meterai.
  • Pastikan perangkat Anda terlindungi dari malware sebelum menempelkan e-Meterai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah e-Meterai bisa digunakan lebih dari sekali?
Tidak, setiap e-Meterai hanya dapat digunakan untuk satu dokumen.

Apa bedanya e-Meterai Rp10.000 dengan Rp6.000?
Sesuai UU terbaru, hanya e-Meterai Rp10.000 yang berlaku. Meterai Rp6.000 sudah tidak digunakan lagi.

Bagaimana jika salah menempelkan e-Meterai?
Jika salah menempel, e-Meterai tidak bisa dipindahkan atau digunakan ulang. Anda perlu membeli e-Meterai baru.

Apakah e-Meterai berlaku selamanya?
Ya, selama tidak digunakan, e-Meterai tetap berlaku tanpa batas waktu. Namun setelah ditempelkan ke dokumen, e-Meterai hanya berlaku untuk dokumen tersebut.

Sumber Referensi

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • Peraturan Menteri Keuangan RI tentang penerapan e-Meterai
  • Situs resmi Peruri: https://www.peruri.co.id
  • Layanan Pos Indonesia e-Meterai: https://pos.e-meterai.co.id
  • Informasi BKN tentang kontrak digital PPPK

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top