Bedanya PPPK dan CPNS – Setiap tahun, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian publik. Ribuan hingga jutaan pelamar berlomba untuk bisa mengabdi sebagai abdi negara. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jalur ASN tidak lagi hanya melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi juga lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski sama-sama ASN, CPNS dan PPPK punya perbedaan yang cukup mendasar. Dengan memahami perbedaan, calon pelamar bisa lebih tepat menentukan pilihan jalur mana yang sesuai dengan kondisi dan rencana kariernya.
Dasar Hukum CPNS dan PPPK
Dasar hukum keberadaan CPNS dan PPPK diatur dalam sejumlah regulasi resmi pemerintah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: pertama kali menegaskan bahwa ASN terdiri dari dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, menjadi acuan utama pengelolaan PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mengatur tentang pengangkatan, kontrak kerja, hak, dan kewajiban PPPK.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, memperbarui aturan sebelumnya dan memberikan ruang baru bagi penguatan hak-hak PPPK, termasuk potensi akses terhadap jaminan hari tua.

Status Kepegawaian CPNS dan PPPK
Perbedaan mendasar CPNS dan PPPK ada pada status kepegawaiannya.
- CPNS adalah tahap awal sebelum seseorang resmi diangkat sebagai PNS. Mereka yang lolos seleksi akan menjalani masa percobaan selama 1–2 tahun, lalu diangkat menjadi PNS setelah dinyatakan memenuhi syarat. PNS memiliki status tetap sebagai pegawai negara.
- PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka tidak melalui tahap CPNS, melainkan langsung diangkat sebagai ASN dengan kontrak kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta evaluasi kinerja.
Mekanisme Seleksi
Salah satu aspek paling penting yang membedakan CPNS dan PPPK adalah proses seleksinya. Meskipun sama-sama melalui tahapan administrasi hingga ujian kompetensi, jenis tes yang dihadapi serta penekanan penilaiannya berbeda. Berikut penjelasan mekanisme seleksi masing-masing jalur:
1. Seleksi CPNS
Seleksi CPNS dilakukan dengan beberapa tahapan:
- Seleksi administrasi, memverifikasi kelengkapan dokumen pelamar.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), menyesuaikan dengan jabatan yang dilamar, bisa berupa tes tertulis, wawancara, atau ujian praktik.
2. Seleksi PPPK
Seleksi PPPK lebih menitikberatkan pada kompetensi sesuai bidang. Tahapannya:
- Seleksi administrasi.
- Tes kompetensi yang meliputi:
- Kompetensi teknis sesuai jabatan, misalnya guru atau tenaga kesehatan.
- Kompetensi manajerial untuk mengukur kemampuan mengatur pekerjaan dan tim.
- Kompetensi sosial-kultural untuk menilai kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja dan masyarakat.
- Beberapa formasi menambahkan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas.
Hak dan Fasilitas
Dari sisi hak dan fasilitas, CPNS dan PPPK sama-sama berhak atas gaji serta tunjangan sesuai peraturan pemerintah. Namun, ada beberapa perbedaan penting:
- Gaji dan tunjangan:
- PNS mendapatkan gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, ditambah tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan kinerja.
- PPPK juga memperoleh gaji dan tunjangan serupa, tetapi tidak ada kenaikan gaji berkala seperti PNS. Gajinya ditetapkan sesuai golongan kontrak kerja.
- Jaminan sosial:
Baik PNS maupun PPPK berhak atas perlindungan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta bantuan hukum bila menghadapi tuntutan terkait pekerjaan. - Pensiun dan hari tua:
PNS jelas memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua yang dibiayai pemerintah. Sementara itu, PPPK awalnya tidak memiliki jaminan pensiun. Namun, UU ASN 2023 membuka ruang agar PPPK juga bisa memperoleh skema jaminan hari tua. Implementasi teknisnya saat ini masih dibahas pemerintah.
Jenjang Karier CPNS dan PPPK
- PNS memiliki jenjang kepangkatan yang bisa naik dari golongan terendah hingga tertinggi. Mereka bisa menduduki jabatan struktural, seperti kepala dinas atau pejabat eselon.
- PPPK lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, misalnya guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh. Peluang untuk masuk ke jabatan struktural masih terbatas, meski ada peluang perubahan seiring reformasi birokrasi.
Masa Kerja dan Batas Usia
- PNS bekerja hingga mencapai batas usia pensiun, yang bervariasi sesuai jabatan:
- Pejabat administrasi pensiun di usia 58 tahun.
- Pejabat pimpinan tinggi pensiun di usia 60 tahun.
- Beberapa jabatan fungsional bisa sampai usia 65 tahun.
- PPPK bekerja sesuai kontrak perjanjian kerja minimal satu tahun, bisa diperpanjang jika kinerja baik dan instansi masih membutuhkan. Usia pendaftaran PPPK lebih fleksibel, yakni hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan.
Alasan Pemerintah Membentuk PPPK
PPPK dibentuk sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor tertentu, terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Jalur ini memberikan peluang lebih luas bagi tenaga honorer maupun profesional berpengalaman yang tidak bisa mendaftar CPNS karena faktor usia.

Tantangan PPPK
Walau setara ASN, PPPK masih menghadapi tantangan, seperti:
- Keterbatasan peluang jabatan struktural.
- Belum adanya kepastian jaminan pensiun yang sama dengan PNS.
- Kendala teknis di daerah, misalnya keterlambatan pembayaran gaji karena keterbatasan APBD.
Masa Depan PPPK
Dengan berlakunya UU ASN 2023, posisi PPPK semakin diperkuat. Pemerintah tengah menyusun aturan teknis mengenai skema jaminan hari tua. Bila sudah berjalan, kesenjangan antara PPPK dan PNS semakin kecil.
Ke depan, baik CPNS maupun PPPK diproyeksikan tetap menjadi bagian penting ASN, saling melengkapi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- Situs resmi BKN.go.id dan Kemenpan.go.id.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.