Singkatan PPPK adalah : Pengertian dan Tugasnya dalam ASN

Singkatan PPPK adalah – Dalam sistem kepegawaian Indonesia, istilah ASN sudah tidak asing lagi. Namun, di dalamnya terdapat dua kategori utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak masyarakat, termasuk tenaga honorer, masih belum sepenuhnya memahami apa itu PPPK, bagaimana status hukumnya, serta hak dan kewajibannya dalam birokrasi pemerintahan.

Apa itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Dengan kata lain, PPPK merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama PNS. Sebagai bagian dari ASN, PPPK menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi dengan karakteristik yang berbeda dari PNS, terutama pada aspek status kepegawaian, kontrak kerja, dan tugas yang diemban.

Apa itu PPPK?

Dasar Hukum dan Manajemen PPPK

PPPK diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  • UU ASN (UU No. 20 Tahun 2023) sebagai payung hukum ASN yang baru, menggantikan UU ASN sebelumnya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur pelaksanaan manajemen PPPK mulai dari pengadaan, penilaian kinerja, kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja, hingga perlindungan dan tunjangan.
  • Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2023, yang mengatur pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional sebagai salah satu instrumen penyediaan pegawai di instansi pemerintah.

Manajemen PPPK meliputi beberapa fungsi: penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, penggajian, disiplin, dan pemutusan hubungan kerja.

Tujuan dan Peran PPPK dalam ASN

Program PPPK dibentuk bukan sekadar untuk menambah pegawai pemerintahan, tetapi memiliki tujuan strategis, yaitu:

  1. Mengisi kebutuhan jabatan fungsional profesional, terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
  2. Memberikan kesempatan kepada tenaga honorer agar mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.
  3. Meningkatkan efisiensi birokrasi, karena PPPK dapat direkrut sesuai kebutuhan instansi.
  4. Meningkatkan kualitas layanan publik dengan rekrutmen berbasis kompetensi dan kinerja.

Kehadiran PPPK diharapkan memperkuat birokrasi yang adaptif, responsif, dan profesional.

Tugas dan Kewajiban PPPK dalam ASN

Meskipun bekerja berdasarkan kontrak, PPPK memiliki tugas dan kewajiban yang bersifat esensial sebagai pegawai pemerintahan. Beberapa tugas utama PPPK adalah:

  1. Menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik
    PPPK wajib melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan sesuai dengan jabatan dan fungsi instansi.
  2. Menjaga profesionalisme dan etika ASN
    Sebagai bagian dari ASN, PPPK diharapkan bekerja dengan integritas, netralitas (tanpa intervensi politik), dan menjunjung standar etika profesi.
  3. Memenuhi target kinerja yang disepakati dalam perjanjian kerja
    Karena statusnya kontrak, PPPK harus mencapai target kinerja yang diatur dalam kontrak/jabatan.
  4. Mengembangkan kompetensi diri
    PPPK berhak dan berkewajiban untuk mengikuti pelatihan serta pengembangan kompetensi agar tugasnya semakin efektif.
  5. Mematuhi peraturan internal ASN
    Hal ini termasuk disiplin, kepatuhan terhadap peraturan disiplin ASN, penyampaian laporan, serta kewajiban administratif lainnya.

Gaji dan Tunjangan PPPK

PPPK memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang diatur oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, ketentuan gaji PPPK adalah sebagai berikut:

  • Gaji Pokok PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
    • Golongan I masa kerja 0 tahun: sekitar Rp 1.938.500 per bulan.
    • Golongan tertinggi (Golongan XVII): bisa mencapai Rp 7.329.000 per bulan (tergantung masa kerja).

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:

  1. Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
  2. Tunjangan pangan (berdasarkan harga beras nasional).
  3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
  4. Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah (TPD) jika diatur oleh instansi masing-masing.

Seluruh tunjangan ini dibayarkan dengan sumber dana APBN atau APBD, tergantung instansi tempat PPPK bertugas.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Masa Kerja dan Kontrak PPPK

Salah satu perbedaan utama PPPK dengan PNS adalah status masa kerja. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang ditandatangani antara pegawai dan instansi pemerintah.

Berdasarkan kebijakan terbaru dari UU ASN Tahun 2023, masa kontrak PPPK tidak lagi dibatasi setiap tahun, tetapi dapat berlaku hingga usia pensiun, asalkan memenuhi persyaratan, seperti:

  1. Kinerja minimal kategori “Baik”,
  2. Tidak melanggar disiplin ASN,
  3. Kebutuhan jabatan masih relevan di instansi tempat bekerja.

Dengan kebijakan ini, PPPK memiliki jaminan masa kerja yang lebih stabil, sekaligus kesempatan untuk berkarier jangka panjang di pemerintahan.

Usia Pensiun PPPK

Menurut Pasal 21 UU ASN No. 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PPPK disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban, yaitu:

  1. Jabatan pelaksana/administratif: 58 tahun,
  2. Jabatan manajerial/struktural: 60 tahun,
  3. Jabatan fungsional tertentu: dapat mencapai 65 tahun, tergantung peraturan profesi masing-masing.

Dengan demikian, PPPK tetap memiliki peluang bekerja hingga mendekati usia pensiun PNS, asalkan perjanjian kerja diperpanjang dan kinerja tetap memenuhi standar.

Kelebihan dan Tantangan PPPK

Kelebihan PPPK:

  1. Fleksibilitas manajemen: pemerintah dapat menyesuaikan jumlah PPPK sesuai kebutuhan instansi, terutama dalam bidang teknik, kesehatan, pendidikan.
  2. Kesempatan bagi profesional non-ASN untuk menjadi bagian dari pemerintahan tanpa harus menjadi PNS tetap.

Tantangan PPPK:

  1. Status kontrak dapat menimbulkan ketidakpastian jangka panjang bila kontrak tidak diperpanjang.
  2. Tidak selalu mendapatkan pensiun seperti PNS, tergantung kebijakan dan regulasi yang berlaku.
  3. Pembatasan jenjang karier dan mobilitas jabatan, terutama ke jabatan struktural, dibanding PNS.

Sumber Referensi

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top