Surat Pengunduran Diri Walaupun menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memberi banyak hak dan kewajiban, dalam beberapa keadaan seseorang mungkin perlu mengundurkan diri dari status tersebut.
Pengunduran diri PPPK tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku, karena ada sanksi dan prosedur resmi yang harus diikuti.

Latar Belakang & Regulasi Terkait
- Format standar surat pengunduran diri bagi PPPK telah disediakan oleh BKN dalam Lampiran IV format surat pengunduran diri PPPK.
- Kementerian PANRB juga menyediakan lampiran format resmi surat pengunduran diri PPPK yang dapat diunduh secara publik.
- Regulasi Prosedur dan Ketentuan Peserta Seleksi CASN Mengundurkan Diri menjelaskan bahwa instansi (Pejabat Pembina Kepegawaian / PPK) wajib melaporkan pengunduran diri kepada BKN, membatalkan NIP jika telah diberikan, dan menetapkan pengganti dari daftar peringkat peserta yang belum lolos.
- Terkait sanksi pengunduran diri, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika seseorang yang sudah lulus seleksi tahap akhir atau sudah memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai larangan untuk melamar ASN selama 2 tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.
- Namun, ada pengecualian: bagi pelamar yang lulus di lokasi berbeda (optimalisasi formasi) dan mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP, sanksi larangan tidak berlaku.
Komponen & Format Surat Pengunduran Diri PPPK
Berikut elemen-elemen yang biasanya harus ada dalam surat pengunduran diri PPPK:
- Kop / tempat & tanggal surat
- Hal / perihal: “Permohonan Pengunduran Diri dari PPPK” atau “Pengunduran Diri PPPK”
- Alamat surat: ditujukan kepada pejabat yang berwenang (instansi, Menteri, atau BKN, tergantung konteks)
- Identitas lengkap pelamar / pegawai:
- Nama lengkap
- Nomor Peserta / NIP
- Tempat dan tanggal lahir
- Pendidikan / jurusan
- Alamat domisili
- Jabatan / formasi yang diduduki
- Nomor HP / email
- Pernyataan pengunduran diri dari PPPK, menyebutkan instansi dan jabatan yang ditinggalkan
- Alasan pengunduran diri (disyaratkan secara wajar)
- Penegasan bahwa surat dibuat atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan pihak manapun
- Pernyataan siap mematuhi konsekuensi / sanksi yang berlaku
- Penutup dan ucapan terima kasih
- Tanda tangan + materai (jika diperlukan)

Contoh spesifik format dapat dilihat dari dokumen Lampiran IV format surat pengunduran diri PPPK dari BKN. Ada juga format khusus untuk instansi seperti Kemenkumham yang menggunakan e-meterai dan format PDF resmi. Format untuk PPPK paruh waktu juga sudah tersedia, dengan isi pengunduran diri ditujukan kepada Menteri instansi terkait.
Prosedur Pengajuan Pengunduran Diri PPPK
Berikut langkah prosedural yang harus dilakukan berdasarkan regulasi dan kebijakan BKN:
- Konfirmasi melalui aplikasi / DRH
- Jika pengunduran diri dilakukan saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pelamar bisa memilih opsi “mengundurkan diri” di aplikasi SSCASN / DRH.
- Instansi PPK wajib menyetujui (approve) pengunduran diri tersebut.
- Mengajukan surat resmi ke instansi PPK
- Jika sudah mendapat NIP, walaupun belum SK pengangkatannya, wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian / PPK instansi.
- PPK instansi akan meneruskan surat tersebut ke Kepala BKN untuk membatalkan NIP dan proses formal lainnya.
- Penetapan Keputusan Pemberhentian
- Jika pengunduran diri disetujui, instansi akan menetapkan keputusan pemberhentian dari status PPPK.
- Untuk formasi yang kosong karena pengunduran diri, instansi bisa menempatkan peserta peringkat berikutnya dari proses seleksi akhir.
- Pelaporan & Penyesuaian Data di BKN
- Instansi harus melaporkan ke BKN agar data dalam SSCASN diperbaharui.
Konsekuensi & Sanksi Pengunduran Diri
Mengundurkan diri PPPK bukanlah langkah tanpa konsekuensi. Beberapa konsekuensi penting yang harus diketahui:
- Larangan melamar ASN selama 2 tahun
Pelamar yang sudah lulus seleksi tahap akhir atau sudah memiliki NIP, kemudian mengundurkan diri, dikenai larangan mendaftar ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya. - Pengecualian sanksi
Bagi pelamar yang lulus optimalisasi di lokasi berbeda dan mengundurkan diri sebelum penetapan NIP, sanksi larangan tidak berlaku. - Format instansi tetap kosong
Jika pengunduran diri terjadi setelah NIP ditetapkan namun belum SK pengangkatan, formasi tersebut tidak boleh diisi ulang tetapi bisa diperhitungkan sebagai kebutuhan di periode selanjutnya.
Sumber Referensi Resmi
- Format surat pengunduran diri PPPK — Lampiran IV BKN (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))
- Format surat pengunduran diri PPPK — Kementerian PANRB (Kemenpan RB)
- Prosedur peserta CASN (CPNS & PPPK) mengundurkan diri — BKN (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))
- Penjelasan sanksi pengunduran diri ASN — BKN & Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))
- Format surat pengunduran diri PPPK instansi (Batam, Kemenkumham) (bkpsdm.batam.go.id)
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.


