PPPK Dapat Gaji 13 Tidak – Bonus akhir tahun tentu menjadi hal yang diharapkan para pekerja. Begitu juga dengan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Muncul pertanyaan, apakah PPPK juga berhak mendapatkan gaji ke-13 seperti PNS? Mari kita telusuri secara lengkap tentang hal ini di artikel berikut!
Gaji ke-13: Apresiasi Pemerintah untuk ASN
Gaji ke-13 merupakan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. THR ini berbentuk gaji pokok sebulan yang diberikan sebelum hari raya Idul Fitri. Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendukung perayaan Idul Fitri.
- Kebijakan Pemerintah: Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap tahunnya. PMK ini menetapkan besaran gaji ke-13, komponen gaji yang dihitung, serta syarat dan ketentuan penerimaannya.
- Apresiasi dan Motivasi: Gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan produktivitas para ASN. Selain itu, THR ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kontribusi ASN dalam menjalankan roda pemerintahan tentu sangat berharga. Namun, apakah PPPK sebagai ASN dengan status perjanjian kerja juga mendapatkan gaji ke-13? Simak penjelasan berikutnya.
PPPK dan Hak Atas Gaji ke-13
Kabar baik bagi para PPPK! Sejak tahun 2023, pemerintah telah menetapkan bahwa PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 sama seperti PNS. Hal ini tentu menjadi peningkatan kesejahteraan dan motivasi bagi para PPPK untuk tetap berkontribusi pada negara.
- Landasan Hukum: Kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada PPPK ditetapkan dalam PMK tentang THR dan gaji ke-13 ASN setiap tahunnya. Pastikan Anda mengecek PMK terkini untuk memahami detail tentang ketentuan penerima dan besaran gaji ke-13.
- Komponen yang Dihitung: Gaji ke-13 PPPK umumnya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan mereka. Komponen lain seperti tunjangan kinerja biasanya tidak dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13.
Penerima gaji ke-13 PPPK dapat berbeda sedikit tergantung pada masa kerja dan kondisi khusus tertentu. Mari kita lihat lebih dalam tentang hal tersebut di bagian selanjutnya.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Menjelajahi Hak dan Kewajiban PPPK: Mitos dan Fakta Gaji ke-13
Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka pintu kesempatan untuk mengabdikan diri pada negara. Namun, beberapa pertanyaan sering muncul terkait hak dan kewajiban PPPK, salah satunya tentang gaji ke-13. Benarkah PPPK berhak menerima gaji ke-13 seperti PNS? Mari kita telusuri mitos dan fakta tentang hal ini di artikel berikut!
Mitos:
- PPPK tidak berhak menerima gaji ke-13.
Fakta:
Sejak tahun 2023, pemerintah telah menetapkan bahwa PPPK berhak menerima gaji ke-13 sama seperti PNS. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN tahun 2023.
Mitos:
- Besaran gaji ke-13 PPPK sama dengan gaji pokok.
Fakta:
Gaji ke-13 PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan mereka. Komponen lain seperti tunjangan kinerja biasanya tidak dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13.
Mitos:
- Semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13.
Fakta:
Terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk menerima gaji ke-13. Salah satunya adalah PPPK harus telah bekerja minimal 6 bulan pada tahun gaji ke-13 diberikan.
Mitos:
- PPPK tidak perlu membayar iuran wajib pegawai (IWP).
Fakta:
PPPK wajib membayar IWP sebagai jaminan hari tua mereka. Pembayaran IWP dilakukan secara potong gaji setiap bulan.
Mitos:
- PPPK tidak memiliki hak cuti.
Fakta:
PPPK memiliki hak cuti seperti PNS, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti lainnya. Ketentuan cuti PPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Memahami hak dan kewajiban sebagai PPPK sangat penting untuk menjaga kinerja dan kesejahteraan para ASN non-PNS ini. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK sebagai bagian dari apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.