Peraturan BKN Tentang Cuti PPPK – Peraturan BKN Tentang Cuti PPPK: Panduan Lengkap untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Peraturan BKN Tentang Cuti PPPK - Peraturan BKN Tentang Cuti PPPK: Panduan Lengkap untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Peraturan BKN Tentang Cuti PPPK – Di tengah kesibukan dan dedikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, hak untuk beristirahat dan memulihkan diri tak boleh dilupakan. Cuti merupakan hak fundamental bagi PPPK untuk menyegarkan kembali pikiran dan tubuh, sehingga dapat kembali bekerja dengan penuh semangat dan produktivitas.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang cuti PPPK menjadi kompas penting bagi para pegawai dalam memahami hak dan kewajiban mereka terkait cuti. Panduan lengkap ini akan mengupas tuntas tentang cuti PPPK, mulai dari definisi dan jenisnya, persyaratan dan prosedur pengajuan, ketentuan mengenai durasi dan pembayaran cuti, hingga kewajiban dan hak pegawai selama cuti, serta implikasi peraturan ini terhadap penyelenggaraan layanan publik.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Cuti

Setiap jenis cuti PPPK memiliki persyaratan dan prosedur pengajuan yang berbeda. Secara umum, berikut adalah langkah-langkah umum dalam mengajukan cuti PPPK:

  1. Mengajukan surat permohonan cuti kepada Pejabat Penilai Kinerja (PPK).
  2. Melengkapi surat permohonan dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan dokter untuk cuti sakit, surat keterangan pernikahan untuk cuti kawin, dan akta kematian untuk cuti meninggal dunia keluarga.
  3. PPK akan meninjau dan menyetujui atau menolak surat permohonan cuti.
  4. Jika disetujui, PPK akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Cuti.
  5. Pegawai PPPK wajib menyerahkan SK Cuti kepada atasan langsung sebelum mengambil cuti.

Ketentuan Mengenai Durasi dan Pembayaran Cuti

Durasi dan pembayaran cuti PPPK diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa ketentuan umum mengenai durasi dan pembayaran cuti PPPK:

  • Cuti Tahunan: Durasi cuti tahunan adalah 12 hari kerja dengan pembayaran gaji penuh.
  • Cuti Sakit: Durasi cuti sakit maksimal 6 bulan dalam satu tahun dengan pembayaran gaji penuh selama 3 bulan pertama dan 50% gaji selama 3 bulan berikutnya.
  • Cuti Melahirkan: Durasi cuti melahirkan adalah 60 hari kerja dengan pembayaran gaji penuh.
  • Cuti Besar: Durasi cuti besar adalah 12 hari kerja setiap 6 tahun dengan pembayaran gaji penuh.
  • Cuti Kawin: Durasi cuti kawin adalah 3 hari kerja dengan pembayaran gaji penuh.
  • Cuti Meninggal Dunia Keluarga: Durasi cuti meninggal dunia keluarga adalah 2 hari kerja dengan pembayaran gaji penuh.
  • Cuti Keagamaan: Durasi cuti keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pembayaran gaji penuh.
  • Cuti Hamil: Durasi cuti hamil adalah 4 bulan (3 bulan sebelum melahirkan dan 1 bulan setelah melahirkan) dengan pembayaran gaji penuh.
  • Cuti Keguguran: Durasi cuti keguguran adalah 15 hari kerja dengan pembayaran gaji penuh.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

đź“‹ Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
KODE PROMO JADIPPPK 9 - 12 Oktober 2026 (Artikel)
KODE PROMO JADIPPPK 9 - 12 Oktober 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK 9 - 12 Oktober 2026 (Artikel)
KODE PROMO JADIPPPK 9 - 12 Oktober 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

pppk guru sekolah rakyat

PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Lagi, Ada 331 Formasi Guru Agama

PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Sosial membuka 331 formasi Guru Agama dan Budi Pekerti pada Oktober 2026. Pendaftaran berlangsung 9–15 Oktober 2026 melalui SSCASN BKN. Rekrutmen terbaru ini berbeda dengan seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat pada pertengahan 2026 yang sebelumnya membuka 3.053 formasi guru berbagai mata pelajaran. Per 12 Oktober 2026, pendaftaran 331 formasi Guru Agama masih berlangsung. Seleksi terbaru mengacu pada Pengumuman Kemensos Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 dan mencakup Guru Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha,

pppk guru agama sekolah rakyat

PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, 331 Formasi Daftar sampai 15 Oktober

Pendaftaran PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka oleh Kementerian Sosial untuk Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama bidang Agama dan Budi Pekerti. Total tersedia 331 formasi untuk enam agama, dengan pendaftaran berlangsung pada 9–15 Oktober 2026 melalui portal resmi SSCASN BKN. Informasi tersebut tercantum dalam Pengumuman Kemensos Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026. Seleksi ini bukan lowongan guru umum yang bisa diikuti seluruh lulusan pendidikan. Pelamar harus masuk dalam kriteria Guru Agama dan Budi Pekerti yang ditentukan Kemensos, memenuhi

pangkat golongan pppk guru ahli pertama

Pangkat Golongan PPPK Guru Ahli Pertama Bukan 3/a, Ini Golongan dan Gajinya

Pangkat golongan PPPK Guru Ahli Pertama sering disamakan dengan III/a seperti PNS, padahal sistem penggolongan PPPK berbeda. Untuk Guru Ahli Pertama dengan kualifikasi D4 atau S1 linier, pemetaan golongan gaji PPPK menempatkannya pada Golongan IX, bukan golongan ruang III/a. Ketentuan pemetaan tersebut mengacu pada PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 dan juga dirangkum dalam referensi detikEdu mengenai pangkat dan golongan PPPK. Pada 2026, jenjang Jabatan Fungsional Guru sudah mengikuti PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan

kenaikan gaji berkala pppk

Kenaikan Gaji Berkala PPPK Kapan Cair? Cek Syarat Masa Kerja dan Kinerja

Kenaikan gaji berkala PPPK memang tersedia dalam aturan resmi pemerintah, tetapi tidak diberikan otomatis setiap tahun. Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala apabila mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun, telah mencapai masa kerja golongan yang dipersyaratkan, dan memperoleh predikat kinerja paling rendah “baik” dalam 2 tahun terakhir. Ada pengecualian untuk PPPK yang gajinya ditetapkan pada Golongan V. Kenaikan pertama dapat diberikan ketika pegawai memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 tahun, telah

JadiPPPK hadir sebagai solusi belajar digital untuk membantu peserta mempersiapkan seleksi PPPK secara lebih efektif, terstruktur, dan fleksibel melalui materi pembelajaran, latihan soal, tryout, serta pembahasan yang relevan.

@ 2026. Copyright by JadiPPPK | All rights reserved PT Cerebrum Edukanesia Nusantara​