
Alur Penetapan NIP PPPK – Memahami Alur Penetapan NIP PPPK menjadi langkah krusial bagi setiap peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Proses ini tidak hanya administratif, tetapi juga menjadi pintu awal menuju pengangkatan resmi sebagai ASN. Setiap tahap dalam Alur Penetapan NIP PPPK harus dijalani dengan cermat, mulai dari pengumpulan berkas hingga penerbitan SK oleh instansi.
Kesalahan atau keterlambatan dalam mengikuti Alur Penetapan NIP PPPK bisa berdampak serius pada kelanjutan status kepegawaian. Oleh karena itu, penting bagi para pejuang ASN memahami setiap detail dari Alur Penetapan NIP PPPK agar tidak kehilangan peluang emas. Yuk, simak dan persiapkan dirimu dengan baik dari sekarang!
Tahapan Lengkap Penetapan NIP dan NI PPPK yang Wajib Diketahui
Menjadi bagian dari ASN tidak berhenti saat dinyatakan lulus seleksi. Salah satu tahap penting berikutnya adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan Nomor Induk (NI) bagi PPPK. Langkah administratif ini sangat penting karena menjadi bukti resmi pengangkatan sebagai pegawai pemerintah. Prosesnya dilakukan secara digital dan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi asal dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1. Peserta Mengisi Data dan Mengunggah Dokumen Melalui Portal SSCASN
Proses dimulai saat peserta CPNS atau PPPK diminta melengkapi data melalui portal resmi milik pemerintah, yaitu SSCASN. Salah satu tahap awal yang harus diselesaikan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pada tahap ini, peserta juga diminta mengunggah dokumen yang diperlukan seperti ijazah, KTP, dan data lain yang mendukung proses penetapan identitas sebagai pegawai. Semua dokumen harus dipastikan benar dan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
2. Pemeriksaan Dokumen oleh Instansi
Setelah peserta mengunggah dokumen, instansi terkait akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang telah dikirimkan. Proses ini bertujuan untuk menyaring berkas yang sesuai ketentuan dan memverifikasi keasliannya. Pemeriksaan ini menjadi dasar utama apakah berkas bisa diajukan ke tahap berikutnya atau perlu diperbaiki.
Baca juga: Jadwal P3K 2025, Catat Tanggalnya Sekarang!
3. Pengajuan Penetapan NIP atau NI oleh Instansi ke BKN
Instansi kemudian melanjutkan proses dengan mengajukan berkas ke Badan Kepegawaian Negara. Pengajuan ini dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid. Pada tahap ini, instansi bertugas memastikan tidak ada kekurangan dan seluruh informasi sudah siap untuk diproses di tingkat nasional.
4. BKN Melakukan Pemeriksaan dan Menentukan Status Berkas
BKN akan memeriksa semua usulan yang dikirim oleh instansi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BKN akan memberi salah satu dari tiga status berikut:
- MS atau Memenuhi Syarat: Berkas dianggap lengkap dan layak, sehingga proses bisa dilanjutkan ke tahap penerbitan pertimbangan teknis.
- TMS atau Tidak Memenuhi Syarat: Jika ada dokumen yang tidak sesuai atau tidak valid, maka berkas tidak bisa diproses lebih lanjut.
- BTS atau Belum Lengkap atau Tidak Sesuai: Jika terdapat dokumen yang kurang atau salah, maka BKN akan mengembalikan berkas tersebut kepada instansi untuk dilakukan perbaikan. Instansi kemudian akan menghubungi peserta untuk memperbarui atau melengkapi dokumen yang dimaksud.
5. Penerbitan Surat Keputusan oleh Instansi Setelah Menerima Pertek
Setelah status berkas dinyatakan memenuhi syarat dan BKN menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek), maka instansi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa peserta telah resmi diangkat sebagai CPNS atau PPPK, dan siap menjalani tugas sesuai jabatan yang telah ditetapkan.
Solusi Pemerintah untuk Menjawab Masalah Honorer di Tanah Air

Pemerintah bergerak cepat mengatasi polemik status kepegawaian tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung. Tujuannya jelas, memberikan kepastian dan kejelasan masa depan bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status.
Zudan Arif Fakrullah selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan bahwa penerbitan Pertek atau Pertimbangan Teknis untuk Nomor Induk Pegawai PPPK sudah mulai dilakukan untuk Tahap Pertama. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025 dan menjadi titik awal penetapan administratif PPPK.
Dengan diterbitkannya Pertek ini, instansi dapat langsung memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Setelah SK dan SPMT terbit, PPPK berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Jurusan P3K 2025 Apa Saja Ya? Simak Jawabannya di Sini!
Panduan Penting dari Kemendagri: Empat Fokus Utama bagi Pemda
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terbaru yang mewajibkan pemerintah daerah mengikuti empat aturan penting dalam penataan tenaga honorer dan PPPK. Ini bertujuan agar pelaksanaan kebijakan tetap sinkron, tertib, dan berpihak pada para pegawai.
1. Honorer Tetap Dapat Gaji Walau Proses Seleksi Belum Rampung
Pemerintah daerah wajib tetap membayar gaji tenaga honorer meskipun mereka belum dinyatakan lolos seleksi PPPK. Dana untuk pembayaran ini diambil dari anggaran belanja jasa daerah. Skema ini menjaga agar para honorer tetap mendapatkan penghasilan dan tidak mengalami gangguan finansial selama masa transisi.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan keberlangsungan hidup para honorer selama menunggu hasil seleksi.
2. Gaji PPPK Diatur dalam Kode Anggaran Tersendiri
Bagi mereka yang sudah resmi diangkat sebagai PPPK, gaji mereka dimasukkan ke dalam kode rekening khusus yang disiapkan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri. Tujuannya agar dana tersalurkan dengan akurat, transparan, dan tidak tercampur dengan pos anggaran lain.
Dengan pengaturan ini, pemda tidak lagi memiliki alasan menunda pembayaran karena semua sudah ditetapkan sesuai aturan. Ini juga menjadi upaya untuk menghindari keterlambatan yang bisa berdampak negatif pada kinerja pegawai.
3. Larangan Total Perekrutan Pegawai di Luar Jalur Resmi
Seluruh pemerintah daerah tidak diperkenankan merekrut tenaga kerja baru di luar jalur resmi seperti PPPK atau PNS. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1664 dan diperkuat melalui surat dari Kementerian PANRB.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mencegah munculnya tenaga honorer baru yang tidak melalui mekanisme yang legal. Pemerintah ingin memastikan semua bentuk pengangkatan pegawai harus lewat jalur resmi agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran dan ketimpangan administratif.
4. Honorer di Luar Database BKN Masih Bisa Dapat Gaji
Tenaga honorer yang belum tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara tetap memiliki peluang menerima gaji, asalkan mereka mengikuti jalur seleksi PPPK. Pemerintah menyediakan mekanisme penganggaran khusus untuk kelompok ini.
Dengan sistem tersebut, mereka tetap mendapatkan hak selama proses seleksi berjalan. Hal ini sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah agar tidak ada tenaga kerja yang dirugikan karena peralihan sistem kepegawaian nasional.
Perlindungan untuk Tenaga Honorer Kategori R2 dan R3
Pemerintah memberikan jaminan perlindungan bagi honorer kategori R2 dan R3 agar tetap bisa bekerja dan memperoleh hak mereka. Upaya ini muncul setelah muncul kekhawatiran dari sejumlah pegawai yang menerima surat pemutusan hubungan kerja dari pemda.
Dulu, beberapa daerah langsung mengeluarkan surat PHK bagi honorer yang tak memenuhi syarat seleksi. Namun kini, dengan hadirnya surat edaran terbaru dari Kemendagri, praktik semacam itu dilarang.
Surat edaran ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjamin hak kerja honorer meskipun mereka belum lulus seleksi tahun ini. Pemerintah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara massal hanya karena pegawai tidak lolos seleksi PPPK 2024.
Komitmen Pemerintah: Memberi Kepastian dan Kesejahteraan bagi Honorer
Seluruh kebijakan di atas mencerminkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian bagi tenaga honorer. Tidak hanya mempercepat proses pengangkatan PPPK, tetapi juga menjamin hak-hak finansial mereka selama masa transisi berlangsung.
Para pejuang PPPK 2024 bisa memanfaatkan waktu ini untuk fokus mempersiapkan diri menghadapi seleksi. Salah satu cara terbaik adalah dengan mengikuti program belajar online melalui bimbel jadiPPPK. Dengan sistem pembelajaran yang terstruktur dan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan tes PPPK, peluang lolos seleksi jadi jauh lebih besar.
Belajar dari pengalaman ribuan peserta sebelumnya, persiapan matang menjadi kunci utama lolos seleksi PPPK. Program bimbel ini bisa menjadi sahabat belajar terbaik untuk mempermudah pemahaman soal dan strategi menjawab.
Langkah-Langkah untuk Mengecek NIP PPPK Secara Mandiri

Untuk mengetahui apakah NIP PPPK sudah terbit atau belum, peserta seleksi bisa melakukan pengecekan secara daring melalui sistem resmi milik BKN. Berikut langkah yang harus dilakukan:
- Buka laman resmi yang disediakan oleh BKN: https://monitoring.siasn.bkn.go.id.
- Masuk menggunakan username dan password yang telah diberikan sebelumnya. Jika belum memiliki akun, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mengakses layanan.
- Setelah berhasil login, cari menu yang bertuliskan “Monitoring NIP” atau “Cek NIP” di dashboard utama.
- Isi semua kolom yang diminta, seperti nomor seleksi, data pribadi, atau informasi lain yang sesuai petunjuk.
- Klik tombol “Cari” atau “Search” untuk memulai proses pencarian.
- Sistem akan menampilkan hasil pengecekan, termasuk apakah NIP sudah diterbitkan dan detail datanya.
Pentingnya Verifikasi Data NIP
Setelah hasil muncul, pastikan untuk meneliti kembali setiap informasi yang ditampilkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera laporkan ke instansi terkait atau kantor BKN untuk koreksi data. Verifikasi ini krusial agar proses pengangkatan hingga pencairan hak-hak sebagai ASN tidak terhambat.
Baca juga: Kapan CPNS Kemenkumham 2025 Dibuka? Jangan Ketinggalan!
Memahami dan mengikuti setiap tahapan dalam penetapan NIP PPPK adalah hal yang wajib bagi semua peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Proses ini bukan hanya prosedural, tetapi juga menentukan status resmi sebagai ASN. Mulai dari pengisian DRH, verifikasi dokumen, hingga penerbitan SK pengangkatan, semuanya harus dijalankan secara teliti agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan yang bisa merugikan peserta.
Untuk membantu para pejuang PPPK 2024 dalam menghadapi seluruh proses ini, persiapan yang matang sangat diperlukan. Salah satu cara efektif adalah dengan mengikuti bimbel online seperti jadiPPPK yang menyediakan materi dan latihan soal sesuai kebutuhan seleksi ASN. Dengan belajar terarah dan strategi yang tepat, kamu bisa menghadapi tahapan seleksi dan administrasi PPPK dengan percaya diri. Sudah siap menjemput masa depan sebagai ASN melalui jalur PPPK 2024?
Sumber:
- https://palembang.bkn.go.id/alur-penetapan-nip-cpns-dan-ni-pppk/
- https://www.rri.co.id/nasional/1341698/pertek-nip-pppk-tahap-1-telah-terbit
- https://kumparan.com/tips-dan-trik/cara-cek-nip-pppk-dengan-mudah-untuk-peserta-pppk-24QdpX5R40B/full
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.