Apakah PPPK 2024 Dapat THR dan Gaji 13 – Sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, salah satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13. Keduanya merupakan komponen penting dalam penghasilan seorang pegawai negeri, terutama menjelang hari besar keagamaan. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas tentang apakah PPPK 2024 berhak menerima THR dan Gaji 13, serta memberikan informasi terbaru seputar topik ini. Apakah PPPK 2024 dapat THR dan Gaji 13?
Memahami PPPK dan Status Kepegawaiannya
Sebelum membahas lebih jauh tentang THR dan Gaji 13, penting untuk memahami apa itu PPPK dan bagaimana status kepegawaiannya. PPPK adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mengangkat tenaga pendidik dan tenaga kesehatan serta pegawai lainnya menjadi pegawai negeri dengan perjanjian kerja tertentu.
PPPK diharapkan dapat mengisi kekurangan tenaga pengajar dan profesional lainnya di sektor publik, memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Apa Saja Keuntungan Menjadi PPPK?
Menjadi PPPK memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
- Jaminan Penghasilan: PPPK akan mendapatkan gaji bulanan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
- Status Resmi: Sebagai pegawai negeri, PPPK memiliki status resmi yang diakui oleh pemerintah.
- Kesempatan untuk Meningkatkan Kualitas Diri: PPPK seringkali diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Apa Itu THR dan Gaji 13?
- Tunjangan Hari Raya (THR): THR adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri atau karyawan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal. THR bertujuan untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan tersebut.
- Gaji ke-13: Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang biasanya diberikan kepada pegawai negeri menjelang tahun ajaran baru. Gaji ini digunakan untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan keperluan lainnya.
Apakah PPPK 2024 Berhak Mendapatkan THR dan Gaji 13?
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024. Kebijakan ini berlaku untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang terbaik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Dalam konferensi pers mengenai THR dan gaji ke-13 yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan pada 15 Maret, Menteri Anas menekankan pentingnya penghargaan terhadap kerja keras ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap peningkatan ini dapat memotivasi kinerja para ASN di masa depan agar lebih baik dari sebelumnya.
Pada tahun 2024, terdapat peningkatan signifikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak pandemi Covid-19. Dalam kebijakan terbaru, tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat meningkat menjadi 100 persen, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk ASN di instansi daerah juga maksimal 100 persen, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menteri Anas menyatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan perbaikan dalam kemampuan keuangan negara. “Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan kepada ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik, sekaligus mendorong kinerja yang lebih baik di masa mendatang,” tambahnya.
Penerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di kementerian dan lembaga. Untuk informasi lebih lengkap mengenai penerima dan ketentuan pemberian THR dan gaji ke-13, dapat merujuk pada PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Ingin tahu info lebih lanjut mengenai formasi PPPK? Akses info lengkapnya di sini!
Apa Saja Komponen Gaji ke-13 2024?
Berikut adalah penjelasan yang lebih informatif mengenai komponen Gaji Ketiga Belas:
1. Sumber Anggaran Pusat
Gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditujukan untuk berbagai pegawai, termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara di Lembaga Penyiaran Publik. Komponen gaji ini meliputi:
- Gaji Pokok: Jumlah dasar yang diterima pegawai.
- Tunjangan Keluarga: Tambahan untuk mendukung kebutuhan keluarga pegawai.
- Tunjangan Pangan: Alokasi untuk memenuhi kebutuhan pangan pegawai.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan yang diemban.
- Tunjangan Kinerja: Insentif yang diberikan berdasarkan kinerja pegawai.
- Besaran gaji dan tunjangan tersebut ditentukan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.
2. Sumber Anggaran Daerah
- Gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan bagi PNS dan PPPK, dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Jumlah dasar yang diterima.
- Tunjangan Keluarga: Alokasi untuk mendukung kebutuhan keluarga.
- Tunjangan Pangan: Pendanaan untuk kebutuhan pangan.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan berdasarkan jabatan.
- Tambahan Penghasilan: Paling banyak setara dengan gaji satu bulan, tergantung pada kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan yang berlaku.
- Khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN, jika tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan tunjangan profesi yang setara dengan satu bulan gaji.
- Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD, namun tidak menerima tambahan penghasilan, juga dapat menerima tunjangan profesi atau tambahan penghasilan setara dengan satu bulan.
- Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan tidak menerima tunjangan kinerja, berhak atas tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan yang setara dengan satu bulan.
3. Bagi Pensiunan
Gaji ketiga belas untuk pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari:
- Pensiun Pokok: Jumlah dasar yang diterima pensiunan.
- Tunjangan Keluarga: Alokasi tambahan untuk mendukung kebutuhan keluarga pensiunan.
- Tunjangan Pangan: Pendanaan untuk memenuhi kebutuhan pangan pensiunan.
- Tambahan Penghasilan: Alokasi tambahan yang diberikan kepada pensiunan.
Dengan pemahaman ini, diharapkan semua pihak yang berhak dapat mengetahui komponen dan sumber gaji ketiga belas yang mereka terima.
Apa yang Harus Dilakukan Calon PPPK?
1. Ikuti Informasi Resmi
Calon PPPK harus selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan KemenPANRB mengenai kebijakan terbaru terkait THR dan Gaji 13. Hal ini penting untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh rumor.
2. Persiapkan Diri untuk Seleksi
Selain mengikuti informasi, calon PPPK juga harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti seleksi. Persiapan yang matang akan membantu kamu lolos dalam proses seleksi dan mendapatkan posisi yang diinginkan.
3. Mengikuti Bimbingan Belajar (Bimbel)
Mengikuti bimbingan belajar (bimbel) untuk persiapan seleksi PPPK adalah langkah yang tepat. Dengan bimbel, kamu akan mendapatkan materi dan latihan soal yang sesuai dengan standar seleksi PPPK, serta strategi yang efektif untuk menghadapi ujian.
Baca juga: Lulusan PPG Tidak Bisa Daftar PPPK 2024: Fakta Mengejutkan, Perlu Kamu Tahu!
Dengan adanya kebijakan THR dan Gaji 13, calon PPPK 2024 memiliki harapan untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. THR akan diberikan kepada PPPK, tetapi Gaji 13 masih dalam evaluasi. Oleh karena itu, penting bagi calon PPPK untuk selalu mengikuti informasi terbaru dan mempersiapkan diri dengan baik.
Mengikuti bimbingan belajar dapat menjadi salah satu solusi terbaik untuk meningkatkan peluang lolos seleksi PPPK. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mempersiapkan diri dengan baik!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK