Beda PNS dan PPPK dari Sisi Kontrak Kerja – Memahami beda PNS dan PPPK dari sisi kontrak kerja sangat penting bagi calon pelamar yang ingin meniti karir di pemerintahan. Kontrak kerja PNS bersifat permanen hingga usia pensiun, memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang. Sebaliknya, kontrak kerja PPPK bersifat sementara, dengan masa kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi. Dengan mengetahui beda PNS dan PPPK dari sisi kontrak kerja, pelamar dapat mempertimbangkan pilihan karir yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana masa depan.
Pengertian PPPK dan Pegawai Kontrak
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Apa Itu Pegawai Kontrak?
Pegawai kontrak adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Seperti PPPK, pegawai kontrak dipekerjakan untuk tugas sementara, musiman, atau proyek tertentu, dan dilindungi oleh undang-undang, salah satunya UU Cipta Kerja. Bila kontrak berakhir, pegawai kontrak dapat memperpanjang kontrak atau mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Perbedaan Antara PPPK dan Pegawai Kontrak
1. Status Kepegawaian
- PPPK: Termasuk dalam ASN dengan status pegawai negeri non-PNS.
- Pegawai Kontrak: Merupakan pekerja swasta dengan status kerja tidak tetap dan bukan bagian dari ASN.
2. Proses Rekrutmen
- PPPK: Rekrutmen dilakukan melalui seleksi calon ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
- Pegawai Kontrak: Perekrutan ditentukan langsung oleh perusahaan berdasarkan kebijakan internal masing-masing.
3. Hak dan Kewajiban
- PPPK: Memiliki hak serupa dengan PNS, termasuk pembinaan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan perlindungan hukum, namun terikat perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
- Pegawai Kontrak: Hak dan kewajiban ditentukan dalam perjanjian kerja dengan perusahaan, seperti upah, waktu kerja, cuti, dan jaminan sosial.
4. Masa Kerja dan Kompensasi
- PPPK: Masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan jabatan.
- Pegawai Kontrak: Masa kerja ditentukan oleh perjanjian antara pekerja dan perusahaan, tanpa regulasi yang seketat PPPK.
Pemutusan Hubungan Kerja
PPPK
Pemutusan hubungan kerja diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, yang mencakup pemutusan secara:
- Terhormat, seperti setelah masa kerja selesai atau berdasarkan kesepakatan.
- Tidak terhormat, seperti pelanggaran hukum, penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, atau pelanggaran disiplin berat.
Pegawai Kontrak
Pemutusan hubungan kerja pegawai kontrak didasarkan pada isi perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K di Sekolah Swasta Berapa Besarannya?
Perbedaan PNS dan PPPK: Penjelasan Lengkap
Pemerintah pusat dan daerah kembali membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya memiliki perbedaan mendasar, mulai dari status kepegawaian hingga hak dan kewajiban. Berikut penjabaran lengkapnya:
1. Definisi PNS dan PPPK
- PNS: Pegawai tetap yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan hak pensiun dan status permanen.
- PPPK: Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, tanpa hak pensiun.
2. Status Kepegawaian
- PNS memiliki status sebagai pegawai tetap hingga usia pensiun (58-60 tahun), memberikan jaminan kerja yang tinggi.
- PPPK merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu yang dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan kebutuhan instansi.
3. Proses Pengangkatan
- PNS: Pengangkatan dilakukan melalui seleksi nasional yang ketat, mencakup ujian tertulis, tes kesehatan, dan wawancara.
- PPPK: Proses seleksi lebih fleksibel, berfokus pada keahlian khusus yang dibutuhkan oleh instansi tertentu.
4. Hak dan Tunjangan
- PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan, kenaikan pangkat, dan hak pensiun yang diatur oleh peraturan pemerintah.
- PPPK: Mendapatkan gaji dan tunjangan serupa PNS, tetapi tanpa hak pensiun. Tunjangan bergantung pada kebijakan instansi tempat bekerja.
5. Masa Kerja dan Keamanan Pekerjaan
- PNS memiliki masa kerja tetap hingga pensiun, dengan keamanan kerja tinggi dan hanya diberhentikan karena pelanggaran berat atau putusan pengadilan.
- PPPK memiliki masa kerja berdasarkan kontrak, biasanya 1-5 tahun, dengan risiko yang lebih tinggi terkait kelanjutan pekerjaan.
6. Pengembangan Karir
- PNS: Memiliki jalur karir yang terstruktur, kenaikan pangkat berkala, serta akses ke pelatihan dan pengembangan profesional.
- PPPK: Peluang pengembangan karir lebih terbatas karena status kontrak, meskipun tetap berpeluang mengikuti pelatihan tertentu.
7. Kewajiban dan Tanggung Jawab
- PNS dan PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, PNS cenderung menangani tugas strategis yang berkelanjutan, sementara PPPK biasanya fokus pada proyek atau tugas spesifik dalam waktu tertentu.
8. Keuntungan dan Kelemahan
- PNS: Stabilitas kerja, hak pensiun, dan jalur karir jelas adalah keunggulan utama.
- PPPK: Fleksibilitas kontrak dan fokus pada keahlian tertentu menjadi nilai lebih, tetapi ada risiko terkait kelanjutan masa kerja.
9. Implikasi Bagi Karir
- PNS: Cocok bagi mereka yang menginginkan stabilitas jangka panjang dan jaminan kerja.
- PPPK: Pilihan yang baik bagi individu dengan keahlian spesifik yang ingin bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Perkiraan Gaji PPPK Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025. Gaji ini didasarkan pada golongan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025:
Golongan I hingga Golongan V
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI hingga Golongan X
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Golongan XI hingga Golongan XV
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI dan XVII
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Catatan Penting
Rentang gaji tersebut menunjukkan perbedaan berdasarkan golongan, yang ditentukan oleh jabatan dan tanggung jawab yang diemban. Gaji PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai kontrak pemerintah serta memberikan insentif yang kompetitif dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Jenis Tenaga Kesehatan, Profesi Penting yang Jarang Diketahui!
Perbedaan kontrak kerja antara PNS dan PPPK terletak pada durasi, hak, dan kewajiban. PNS menawarkan stabilitas dan keamanan kerja jangka panjang, sementara PPPK memberikan fleksibilitas dan peluang untuk fokus pada keahlian tertentu. Pilihan terbaik tergantung pada kebutuhan dan prioritas individu. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat menentukan jalur karier ASN yang paling sesuai untuk Anda.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.