Berapa Gaji Guru P3K di Pulau Jawa – Pulau Jawa, sebagai pusat pendidikan dan pemerintahan di Indonesia, menjadi salah satu wilayah dengan kebutuhan tenaga pendidik yang tinggi. Pertanyaan “Berapa Gaji Guru P3K di Pulau Jawa” sering muncul di kalangan calon tenaga pengajar yang ingin memahami prospek karier mereka. Gaji Guru P3K di Pulau Jawa tidak hanya dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja, tetapi juga oleh kebijakan lokal yang memberikan insentif tambahan. Dengan rincian gaji yang kompetitif, profesi sebagai Guru P3K di Pulau Jawa menawarkan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan status guru honorer.
Mengenal Guru P3K di Pulau Jawa
Guru P3K adalah tenaga pengajar yang diangkat melalui seleksi ketat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan di berbagai daerah. Di Pulau Jawa, yang mencakup provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, guru P3K memainkan peran penting dalam memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.
Guru P3K menerima kontrak kerja berbasis perjanjian dengan hak-hak yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mencakup gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Pelaksanaan Tes Kompetensi Simak Infonya!
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025: Mulai dari Rp 1,9 Juta hingga Rp 7 Juta Lebih
Pada tahun 2025, gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok PPPK dimulai dari Rp 1,9 juta untuk golongan terendah dan bisa mencapai lebih dari Rp 7 juta untuk golongan tertinggi. Besaran ini juga dapat meningkat dengan tambahan tunjangan.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Apakah PPPK Berhak Menerima Gaji ke-13? Berikut Penjelasannya!
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang juga mencakup prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara sebagai penerima hak serupa.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 bagi PPPK bersumber dari dua jenis anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut adalah rincian komponen gaji ke-13 berdasarkan sumber anggarannya:
1. Gaji ke-13 dari APBN
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PPPK yang bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga: termasuk tunjangan untuk istri/suami dan anak.
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
2. Gaji ke-13 dari APBD
Untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang besarannya paling banyak sama dengan penghasilan satu bulan.
Alasan Pemerintah Memberikan Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK, merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi mereka dalam memberikan pelayanan publik. Berikut adalah tujuan utamanya:
- Penghargaan untuk ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. - Stimulus Ekonomi
Gaji ke-13 juga dirancang untuk mendorong perputaran ekonomi di tengah masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa anggaran gaji ke-13 tahun 2024 mencapai Rp50,8 triliun, dengan peningkatan signifikan karena adanya:
- Kenaikan gaji ASN sebesar 8%.
- Tambahan tunjangan kinerja 100%.
- Peningkatan penghasilan pensiunan sebesar 12%.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah telah mengatur waktu pencairan gaji ke-13 agar tepat sasaran:
- THR akan mulai dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2024, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru.
Jika pencairan mengalami keterlambatan, gaji ke-13 tetap akan dibayarkan setelah waktu yang telah ditentukan.
Perhitungan dan Ketentuan Gaji ke-13
- Basis Perhitungan
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pada Mei 2024. Komponen ini mencakup semua elemen penghasilan ASN, termasuk tunjangan dan tambahan penghasilan. - Tanpa Potongan dan Pajak Ditanggung Pemerintah
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan atau iuran. Pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga jumlah yang diterima oleh PPPK adalah gaji bersih. - Aturan Teknis
- Untuk anggaran dari APBN, pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
- Untuk anggaran dari APBD, pengaturan teknis dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jawa? Ini Infonya!
Tunjangan PPPK 2025: Detail dan Informasi Lengkap
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya mendapatkan gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Tunjangan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan berdasarkan jabatan, tanggungan keluarga, serta lokasi kerja. Berikut adalah rincian lengkap tentang tunjangan yang diterima PPPK pada tahun 2025:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga pegawai. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh PPPK. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Istri/Suami: Sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal dua anak yang memenuhi syarat. Syarat anak yang mendapatkan tunjangan adalah berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Contoh: Jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp3.000.000, maka tunjangan istri/suami yang diterima adalah Rp300.000, sedangkan tunjangan anak sebesar Rp60.000 per anak.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok pegawai dan keluarganya. Bentuk tunjangan ini berupa:
- Beras 10 Kilogram: Diberikan setiap bulan untuk setiap anggota keluarga.
- Uang Pengganti Beras: Jika tidak diberikan dalam bentuk fisik, tunjangan pangan akan diganti dengan uang tunai senilai harga beras yang berlaku.
Tunjangan pangan ini sangat bermanfaat terutama bagi pegawai yang memiliki keluarga besar, karena mengurangi beban pengeluaran untuk kebutuhan pokok.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menjabat dalam posisi struktural di instansi pemerintah. Besarannya tergantung pada tingkatan jabatan struktural yang diemban. Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas tanggung jawab tambahan yang harus dijalankan oleh pegawai di jabatan tersebut.
Contoh posisi yang menerima tunjangan ini meliputi kepala seksi, kepala bidang, atau kepala subbagian di instansi pemerintahan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti guru, dokter, perawat, atau penyuluh. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional yang dipegang:
- Ahli Pertama: Tunjangan lebih kecil dibandingkan ahli muda.
- Ahli Muda dan Ahli Madya: Tunjangan lebih tinggi karena tanggung jawab dan keahlian yang lebih besar.
Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap keahlian khusus yang dimiliki pegawai PPPK sesuai dengan peran mereka.
5. Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan utama di atas, PPPK juga berhak atas beberapa tunjangan tambahan, yang meliputi:
- Tunjangan Daerah Terpencil: Diberikan kepada PPPK yang bertugas di wilayah terpencil, terluar, atau sulit dijangkau. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada kondisi geografis dan kebijakan daerah.
- Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai. Pegawai yang memiliki kinerja baik berhak mendapatkan tunjangan tambahan ini.
- Tunjangan Risiko Kerja: Berlaku bagi pegawai yang bekerja di lingkungan atau tugas yang memiliki risiko tinggi, seperti tenaga kesehatan yang menangani pasien penyakit menular.
Potongan Pajak pada Tunjangan
Semua tunjangan yang diterima PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pajak ini tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga besaran tunjangan bersih yang diterima akan berkurang setelah dipotong pajak.
Baca juga: PPG Prajabatan 2024 Gelombang 2? Informasi dan Persiapan
Gaji guru P3K di Pulau Jawa bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, lokasi tugas, dan kualifikasi pendidikan. Dengan gaji pokok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, ditambah tunjangan yang beragam, status sebagai guru P3K memberikan peluang kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan guru honorer.
Jika Anda berencana untuk mendaftar sebagai guru P3K, pastikan Anda memenuhi syarat dan memahami struktur gaji serta tunjangannya. Dengan begitu, Anda dapat merencanakan karier Anda di dunia pendidikan dengan lebih baik.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.