Berapa Gaji Guru P3K di Sekolah Swasta Berapa Besarannya?

Berapa Gaji Guru P3K di Sekolah Swasta

Berapa Gaji Guru P3K di Sekolah Swasta-Pernahkah kamu bertanya, berapa gaji guru P3K di sekolah swasta? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pendidik yang ingin mengetahui perbandingan kompensasi antara guru di sekolah negeri dan swasta. Informasi tentang berapa gaji guru P3K di sekolah swasta penting untuk membantu guru memahami hak dan tunjangan yang bisa mereka terima sesuai kebijakan sekolah masing-masing. Mengetahui berapa gaji guru P3K di sekolah swasta juga memberikan gambaran lebih jelas tentang potensi karier di sektor pendidikan swasta. Yuk, simak penjelasan lengkapnya untuk mengetahui berapa gaji guru P3K.

Apa Itu PPPK Guru?

Berapa Gaji Guru P3K di Sekolah Swasta

PPPK Guru adalah bagian dari program ASN yang bertujuan untuk merekrut tenaga pendidik profesional melalui jalur kontrak. Berbeda dengan PNS yang memiliki status permanen, PPPK dipekerjakan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, namun memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, terutama dalam hal gaji dan tunjangan. Program PPPK Guru ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang kekurangan guru.

Baca juga:  R3 PPPK 2025 Mekanisme Pengisian DRH Ini Langkahnya

Pada tahun 2024, seleksi PPPK Guru kembali dibuka dengan tujuan untuk mengisi ribuan formasi yang tersebar di berbagai sekolah negeri, baik di tingkat SD, SMP, hingga SMA. Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga pengajar, termasuk guru swasta, untuk menjadi bagian dari ASN dan berkontribusi lebih dalam dunia pendidikan.

Apakah Guru Swasta Bisa Mendaftar PPPK Guru 2024?

Berapa Gaji Guru P3K di Sekolah Swasta

Jawabannya adalah ya, guru swasta memiliki kesempatan untuk mendaftar PPPK Guru 2024. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar guru swasta bisa mengikuti seleksi ini. Program PPPK Guru 2024 tidak hanya terbuka untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, tetapi juga guru yang mengajar di sekolah swasta dengan catatan mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut adalah beberapa syarat utama bagi guru swasta yang ingin mendaftar PPPK Guru 2024:

1. Masuk kategori P1

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, mengatakan ada pembatasan pendaftaran guru swasta dalam seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.

“Guru yang dapat melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar prioritas yang P1,” tegas Temu saat mengobrol bersama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nunul Suryani dalam siaran Instagram @nunuksuryani yang dilansir Kamis, (29/8/2024). Status guru P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2021. Guru tersebut juga telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade.

2. Mendapat Izin Yayasan

Meski sudah berstatus guru P1, guru swasta yang bisa mengikuti PPPK Guru 2024 harus mendapatkan izin dari yayasan. “Itu pun dengan persetujuan ketua yayasan, seandainya memang ada di sekolah swasta dan apabila guru tersebut juga masih aktif mengajar,” papar Temu. Temu menyebut hal ini diambil atas pertimbangan matang. Sebab, banyak keluhan dari yayasan yang selama ini merasa gurunya banyak diambil oleh sekolah negeri.

3. Membuat surat izin melamar

Jika guru swasta sudah mendapatkan persetujuan yayasan untuk mengikuti PPPK Guru 2024, harus membuat surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru

Baca juga:  Gaji PCPM BI Untuk Posisi Entry Level Intip Yuk
1. Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi merupakan tahap awal yang bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta. Pada tahap ini, panitia seleksi akan memastikan bahwa semua berkas telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta yang lolos tahap ini adalah mereka yang telah berhasil mengunggah dokumen dengan lengkap sesuai dengan kualifikasi yang dilamar.

2. Seleksi Kompetensi Manajerial

Seleksi Kompetensi Manajerial merupakan salah satu tes yang mengukur kemampuan peserta dalam hal pengelolaan, perencanaan, pengambilan keputusan, dan kepemimpinan di lingkungan kerja. Peserta akan dihadapkan pada berbagai skenario yang menggambarkan situasi nyata di tempat kerja, di mana mereka harus menunjukkan kemampuan manajerial yang baik, seperti mengelola tim, menyelesaikan konflik, dan membuat keputusan strategis untuk mencapai tujuan organisasi.

3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural

Pada tahap ini, kemampuan peserta dalam beradaptasi dari berbagai latar belakang sosial, budaya, dan agama akan diuji. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural penting untuk mengukur sensitivitas peserta terhadap lingkungan kerja yang heterogen. Tes ini menekankan pada pemahaman peserta tentang pentingnya menjaga harmoni dalam interaksi sosial, serta bagaimana mereka bisa berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah terhadap perbedaan.

Perkiraan Besaran Gaji PPPK Guru 2025

Perkiraan gaji PPPK guru 2025 menjadi perhatian utama bagi banyak calon tenaga pendidik. Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 yang menentukan besaran gaji berdasarkan golongan.

Berikut adalah rincian gaji PPPK guru 2025 sesuai golongannya:

  • Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Sumber:
Kompas
Glints
Tirto

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top