Berapa Gaji Guru P3K Jika Cuti Melahirkan-Banyak calon guru P3K yang penasaran, berapa gaji guru P3K jika cuti melahirkan? Pertanyaan ini penting, terutama bagi perempuan yang ingin memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi saat mengambil cuti. Tidak hanya soal hak mendapatkan gaji penuh, tetapi juga kejelasan aturan yang mendukung keseimbangan antara karier dan keluarga. Dengan memahami “Berapa Gaji Guru P3K Jika Cuti Melahirkan,” para guru dapat merencanakan masa depan dengan lebih percaya diri. Jadi, jika kamu masih bertanya-tanya “Berapa Gaji Guru P3K Jika Cuti Melahirkan?”, mari kita bahas lebih detail untuk mendapatkan jawabannya.
Hak Cuti Melahirkan bagi Guru PPPK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guru PPPK berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: CPNS 2025 Soal CAT Gratis Latihan Bantu Persiapanmu!
- Durasi Cuti: Maksimal tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.
- Gaji Selama Cuti: Selama masa cuti melahirkan, guru PPPK tetap menerima gaji penuh setiap bulan.
Ketentuan Gaji Selama Cuti Melahirkan
Selama menjalani cuti melahirkan, guru PPPK akan menerima komponen gaji sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Diterima penuh sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan: Guru PPPK yang cuti hingga 3 bulan tetap dapat tunjangan dan tambahan penghasilan lainnya asalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Struktur Gaji Guru PPPK
Gaji guru PPPK di Indonesia ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan ini mencerminkan kualifikasi pendidikan dan pengalaman profesional seorang guru. Berikut adalah rincian gaji pokok guru PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.519.700 – Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
Prosedur Pengajuan Cuti Melahirkan
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K Jika Belum Sertifikasi? Ini Infonya!
Untuk memastikan hak cuti melahirkan terpenuhi, guru PPPK perlu mengikuti prosedur berikut:
- Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan cuti melahirkan secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan yang menyatakan perkiraan tanggal persalinan.
- Persetujuan Cuti: Setelah permohonan disetujui, atasan akan menerbitkan surat keputusan cuti melahirkan yang mencantumkan durasi cuti dan tanggal mulai cuti.
- Pelaporan Setelah Cuti: Setelah masa cuti berakhir, guru PPPK wajib melaporkan diri dan kembali melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Guru PPPK memiliki hak cuti melahirkan hingga tiga bulan dengan tetap menerima gaji penuh, termasuk tunjangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan dan kesehatan pegawai, khususnya bagi guru yang menjalani peran penting dalam dunia pendidikan. Dengan memahami hak dan prosedur cuti melahirkan, guru PPPK dapat merencanakan masa cuti dengan baik tanpa khawatir kehilangan pendapatan selama periode tersebut.
Sumber:
Klik Pendidikan
Detik.com
Melintas
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.