Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer? Jangan Kaget!

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer – Bagi banyak orang, pertanyaan “Berapa gaji guru P3K untuk guru honorer?” menjadi topik yang menarik, terutama di kalangan tenaga pendidik. Guru honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki skema gaji yang telah diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dengan gaji yang lebih baik dibandingkan masa sebelumnya, guru honorer yang menjadi PPPK mendapatkan hak dan tunjangan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apa Itu Guru P3K dan Mengapa Penting bagi Guru Honorer?

Guru P3K adalah status kepegawaian yang memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan status ini, guru honorer mendapatkan hak-hak yang setara dengan PNS, kecuali untuk jaminan pensiun. Guru honorer yang diangkat sebagai P3K mendapatkan kepastian dalam pekerjaan dan penghasilan yang lebih stabil.

Besaran Gaji Guru Honorer PPPK Berdasarkan Peraturan Resmi

Gaji guru honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur gaji dan tunjangan PPPK agar sesuai dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi terkait. Guru honorer PPPK adalah individu yang bekerja sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tetapi tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Daftar Gaji Guru Honorer PPPK Sesuai Golongan

Berikut rincian gaji guru honorer PPPK berdasarkan golongan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:

  • Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Dengan gaji yang terstruktur berdasarkan golongan, guru honorer yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan penghasilan yang lebih layak dan sesuai dengan standar pemerintah. Gaji ini mencerminkan apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Baca juga: Pengumuman PPPK 2024 Jadwal Terbaru Cek Sekarang Juga!

Tunjangan PPPK 2024: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima:

  1. Tunjangan Keluarga:
    • Guru PPPK berhak menerima tunjangan untuk istri atau suami sebesar 10% dari gaji pokok.
    • Anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja juga mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).
  2. Tunjangan Pangan:
    • Berupa jatah beras sebesar 10 kg per anggota keluarga setiap bulan atau dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural:
    • Diberikan kepada guru yang menduduki jabatan struktural di instansi pemerintah, dengan besaran yang disesuaikan dengan peraturan terkait.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional:
    • Khusus untuk guru dengan jabatan fungsional tertentu, tunjangan ini menjadi bentuk penghargaan atas posisi mereka dalam dunia pendidikan.
  5. Tunjangan Lainnya:
    • Termasuk tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, terluar, atau tertinggal (3T).

Namun, perlu diketahui bahwa gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku, dan pajak ini tidak ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, meskipun PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, mereka tetap memiliki perlindungan lain, seperti jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2: Perpanjangan Hingga Januari 2025

Proses pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 yang diterbitkan pada 27 September 2024. Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK Tahap 2 setelah perpanjangan tersebut:

  • Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 15 Januari 2025
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Syarat Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2

Pelamar yang berhak mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 meliputi:

  1. Tenaga non-ASN:
    • Aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.
    • Terdaftar dalam pangkalan data BKN.
  2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG):
    • Khusus untuk formasi guru di instansi daerah.
  3. Pelamar yang Tidak Lolos pada Tahap Sebelumnya:
    • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
    • Tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi CPNS.

Pelamar kategori tersebut hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja dengan jabatan tertentu, seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

Baca juga: 40+ Soal TIU PPPK Teknis 2024 Terbaru, Cek Sekarang Biar Lolos!

Cara Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Honorer

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar seleksi PPPK Tahap 2:

  1. Kunjungi laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
  2. Buat akun dengan mengisi data diri, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat email.
  3. Lengkapi dokumen, termasuk:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    • Ijazah dan transkrip nilai
    • Pasfoto formal terbaru
    • Swafoto/selfie
    • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
  4. Pilih jenis seleksi “PPPK,” instansi, dan formasi yang ingin dilamar.
  5. Periksa kembali data isian sebelum mengirim lamaran.
  6. Cetak Kartu Pendaftaran PPPK sebagai bukti pendaftaran.

Catatan Penting

Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 ditutup pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Pastikan seluruh dokumen dan data pendaftaran sudah lengkap dan sesuai sebelum tenggat waktu.

Baca juga: Kuliah Nakes? Mengenal Beragam Jurusan Kuliah Kesehatan Selain Kedokteran

Pengangkatan guru honorer menjadi P3K membawa perubahan besar dalam kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan gaji pokok yang layak dan berbagai tunjangan, status P3K memberikan stabilitas dan motivasi bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Perubahan ini tidak hanya berdampak positif pada individu guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top