Berapa Gaji PPPK Guru 2023 – Gaji PPPK Guru S1 Tahun 2023: Simak Besarannya!

Berapa Gaji PPPK Guru 2023 – Skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah inisiatif yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Program ini mencakup berbagai profesi, termasuk profesi guru, dan memegang peran penting dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik di seluruh negeri. Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam mengenai besaran gaji yang diberikan kepada PPPK guru dengan latar belakang pendidikan S1 pada tahun 2023.

Gaji PPPK Guru S1 pada Tahun 2023

Besaran gaji bagi PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan masing-masing. Selain gaji, PPPK, baik guru maupun non-guru, juga memiliki hak atas tunjangan, yang dibayarkan secara rutin setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

Berikut adalah besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan yang diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Gaji PPPK Golongan I: Mulai dari Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200
  2. Gaji PPPK Golongan II: Mulai dari Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900
  3. Gaji PPPK Golongan III: Mulai dari Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200
  4. Gaji PPPK Golongan IV: Mulai dari Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600
  5. Gaji PPPK Golongan V: Mulai dari Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700
  6. Gaji PPPK Golongan VI: Mulai dari Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800
  7. Gaji PPPK Golongan VII: Mulai dari Rp 2.647.200 hingga Rp 4.124.900
  8. Gaji PPPK Golongan VIII: Mulai dari Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100
  9. Gaji PPPK Golongan IX: Mulai dari Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000
  10. Gaji PPPK Golongan X: Mulai dari Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
  11. Gaji PPPK Golongan XI: Mulai dari Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800
  12. Gaji PPPK Golongan XII: Mulai dari Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800
  13. Gaji PPPK Golongan XIII: Mulai dari Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100
  14. Gaji PPPK Golongan XIV: Mulai dari Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK Golongan XV: Mulai dari Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900
  16. Gaji PPPK Golongan XVI: Mulai dari Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100
  17. Gaji PPPK Golongan XVII: Mulai dari Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500

Untuk guru yang memiliki latar belakang pendidikan S1, besaran gaji PPPK berkisar antara Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000, yang tergantung pada masa kerja yang telah dijalani.

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai besaran gaji PPPK guru S1 untuk tahun 2023. Informasi ini sangat berguna bagi mereka yang sedang mencari informasi terkait penghasilan PPPK.

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top