Besaran Gaji PPPK Guru 2023 – Pada tahun 2023, nilai gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk guru, ditetapkan berdasarkan golongan masing-masing. Selain gaji, PPPK, baik guru maupun non-guru, menerima tunjangan yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Rincian gaji PPPK sesuai dengan golongannya adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 hingga Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500
Baru-baru ini, Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB, menyetujui peraturan baru mengenai kenaikan gaji berkala dan istimewa untuk PPPK. Sebelumnya, tidak ada aturan yang mengatur kenaikan gaji berkala dan istimewa untuk PPPK. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan memenuhi kriteria tertentu, termasuk penilaian kinerja dengan nilai minimal “baik”. Regulasi ini berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020, khususnya Pasal 3 ayat (1) hingga ayat (3). Penjelasan lebih lanjut tentang kenaikan gaji ini akan diatur dalam Peraturan Menteri yang berkaitan dengan pengelolaan kinerja ASN.
Penting dicatat bahwa gaji PPPK guru dan non-guru yang disebutkan merupakan jumlah sebelum pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.