Besaran Gaji PPPK Guru 2023 – Pada tahun 2023, nilai gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk guru, ditetapkan berdasarkan golongan masing-masing. Selain gaji, PPPK, baik guru maupun non-guru, menerima tunjangan yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Rincian gaji PPPK sesuai dengan golongannya adalah sebagai berikut:

Baru-baru ini, Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB, menyetujui peraturan baru mengenai kenaikan gaji berkala dan istimewa untuk PPPK. Sebelumnya, tidak ada aturan yang mengatur kenaikan gaji berkala dan istimewa untuk PPPK. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan memenuhi kriteria tertentu, termasuk penilaian kinerja dengan nilai minimal “baik”. Regulasi ini berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020, khususnya Pasal 3 ayat (1) hingga ayat (3). Penjelasan lebih lanjut tentang kenaikan gaji ini akan diatur dalam Peraturan Menteri yang berkaitan dengan pengelolaan kinerja ASN.

Penting dicatat bahwa gaji PPPK guru dan non-guru yang disebutkan merupakan jumlah sebelum pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *