
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 – Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi topik yang banyak dicari oleh calon pelamar yang ingin bekerja dengan fleksibilitas tinggi namun tetap mendapatkan penghasilan tetap. Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, mencakup gaji pokok serta tunjangan yang disesuaikan dengan kondisi keuangan setiap instansi.
Dengan adanya regulasi ini, Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diharapkan tetap kompetitif dan menarik bagi tenaga profesional yang ingin berkontribusi dalam sektor pemerintahan. Jika kamu penasaran dengan detail Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, simak informasinya sekarang dan persiapkan diri untuk mendaftar!
Pendapatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Berdasarkan regulasi terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, kompensasi bagi tenaga PPPK dengan sistem kerja paruh waktu akan diberikan dengan jumlah minimal yang setara dengan gaji yang diterima sebelumnya sebagai tenaga non-ASN atau sesuai dengan standar upah minimum yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja. Sumber pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu tidak terbatas pada anggaran belanja pegawai, melainkan dapat berasal dari pos pembiayaan lain yang diatur dalam regulasi keuangan pemerintah.
Selain memperoleh gaji, tenaga PPPK yang bekerja secara paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai referensi, berikut adalah daftar standar upah minimum tahun 2025 di berbagai provinsi di Indonesia berdasarkan data yang dikutip dari CNN Indonesia:
Pulau Sulawesi:
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
Pulau Jawa:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- DIY Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan:
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Pulau Sumatra:
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatra Utara: Rp 2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp 3.681.570
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Baca juga: Gaji PPPK 2025 Golongan 9 Berapa? Semua Infonya Ada Di Sini!
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
Papua:
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
Dengan adanya aturan ini, tenaga PPPK Paruh Waktu diharapkan mendapatkan kepastian finansial yang lebih baik dan kondisi kerja yang lebih layak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mekanisme PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi Non-ASN yang Tidak Lolos

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang perlu ditata ulang dalam sistem kepegawaian.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta tenaga non-ASN diprediksi akan diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melewati seleksi tahap pertama. Namun, masih ada sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang harus didorong untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap kedua agar penataan tenaga kerja ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Saya meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan pemetaan dan memastikan data sebanyak 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar dalam proses pendaftaran dan seleksi tenaga kerja pada tahap kedua,” ujar Rini dalam pernyataan resmi pada Jumat (10/1/2025).
Sebagai bagian dari langkah penyelesaian ini, Kementerian PANRB telah menerbitkan dua kebijakan penting. Kebijakan pertama adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024, yang menetapkan kriteria bagi pelamar PPPK dari tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, jenis jabatan yang tersedia, serta mekanisme penyesuaian usulan kebutuhan tenaga PPPK.
Kebijakan kedua berupa Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji tenaga non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi PPPK.
Surat tersebut juga mencantumkan aturan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi jumlahnya melebihi kuota yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, mereka dapat dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan alokasi anggaran khusus. Sementara itu, tenaga non-ASN yang berhasil lolos seleksi penuh akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Baca juga: Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA? Cek Semua Infonya Di Sini!
Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan skema kerja dengan penghasilan yang lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Pemerintah berencana menetapkan rentang gaji khusus bagi PPPK dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
“Jika sebuah instansi hanya mampu memberikan gaji sebesar Rp 600 ribu, maka tenaga kerja tersebut akan digolongkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Sedangkan mereka yang menerima gaji sesuai rentang yang ditetapkan akan dikategorikan sebagai PPPK Penuh Waktu,” jelas Yudi.
Ia juga menekankan pentingnya fleksibilitas bagi tenaga PPPK Paruh Waktu agar mereka tetap dapat mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama. Hal ini bertujuan agar kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga meskipun mereka berstatus PPPK dengan skema kerja paruh waktu.
Selain itu, Yudi juga menegaskan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu tidak akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti ASN dalam hal fasilitas kerja, seperti seragam dinas harian (PDH). Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari kemungkinan mereka mencari sumber penghasilan tambahan dengan cara yang tidak diinginkan di lingkungan kerja.
“Jika seseorang mengenakan seragam PDH tetapi hanya menerima gaji Rp 600 ribu, maka ada kekhawatiran mereka akan mencari tambahan penghasilan yang tidak sesuai dengan aturan. Inilah yang ingin kami hindari,” ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, tenaga PPPK Paruh Waktu akan diberikan kebebasan untuk mencari pekerjaan lain di luar instansi pemerintah, selama hak-hak mereka sebagai pegawai tetap terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas Tambahan yang Diterima
Di luar gaji pokok, pegawai PPPK Paruh Waktu juga memperoleh berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan profesi.
Berbagai manfaat ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tambahan bagi pegawai, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik.
Tunjangan ini juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kualitas hidup para pegawai.
Baca juga: Formasi CPNS 2025 SMA Posisi yang Bisa Kamu Lamar Tahun Ini!
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 telah dirancang untuk memberikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan stabilitas finansial bagi tenaga profesional di sektor pemerintahan. Dengan kebijakan terbaru, pemerintah berupaya memastikan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan penghasilan yang layak, meskipun skema kerjanya lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Selain gaji pokok yang disesuaikan dengan standar upah minimum di masing-masing daerah, tunjangan tertentu juga diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka. Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak tenaga kerja berbakat yang ingin berkarier di sektor pemerintahan tanpa harus terikat dengan jam kerja penuh.
Di sisi lain, mekanisme PPPK Paruh Waktu juga menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu. Dengan adanya regulasi ini, mereka tetap memiliki kesempatan untuk bekerja di sektor pemerintahan dengan kompensasi yang sesuai. Meskipun gaji PPPK Paruh Waktu umumnya lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu, fleksibilitas yang diberikan memungkinkan mereka mencari tambahan penghasilan di luar pekerjaan utama. Apakah skema ini menjadi pilihan yang tepat bagi kariermu di sektor pemerintahan?
Sumber:
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7735841/besaran-gaji-pppk-paruh-waktu-2025-berdasarkan-keputusan-menpan-rb
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20250110110250-4-602209/simak-perbedaan-status-pppk-penuh-waktu-paruh-waktu
- https://gayo.tribunnews.com/2025/01/12/apakah-pppk-paruh-waktu-dapat-tunjangan-ini-penjelasannya?page=all#goog_rewarded
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.