Bimbel Lolos PPPK Untuk ASN Honorer: Simak Cara Daftar nya!

Bimbel Lolos PPPK Untuk ASN Honorer

Bimbel Lolos PPPK Untuk ASN Honorer – Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah impian banyak ASN honorer yang ingin memiliki karier lebih pasti di sektor pemerintahan. Namun, proses seleksi PPPK bukanlah hal yang mudah. Diperlukan persiapan matang agar bisa lolos dengan hasil maksimal. Di sinilah peran penting bimbingan belajar (bimbel) khusus untuk seleksi PPPK.

Melalui bimbel lolos PPPK, peserta tidak hanya dibimbing memahami materi ujian, tetapi juga dilatih strategi menjawab soal dengan cepat dan akurat. Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri menghadapi seleksi PPPK 2024, bimbel ini bisa menjadi langkah awal yang tepat untuk meningkatkan peluang lulus.

Lalu, bagaimana cara mendaftar program bimbel ini? Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini!

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2024

Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai Selasa, 1 Oktober 2024. Pendaftaran ini terbagi dalam dua periode, sebagaimana diatur dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Pada periode pertama, pendaftaran difokuskan untuk pelamar prioritas, yaitu:

  1. Guru prioritas pertama (P1) yang terdaftar pada seleksi 2021.
  2. Lulusan Diploma IV atau Sarjana Terapan (D4) Bidang Pendidik tahun 2023.
  3. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang masih memenuhi kriteria.
  4. Tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data BKN.

Sedangkan periode kedua pendaftaran dikhususkan untuk:

  • Tenaga non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diarahkan untuk formasi guru di instansi daerah.

Dengan adanya dua periode seleksi ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi berbagai kategori pelamar untuk berkompetisi secara adil. Lalu, bagaimana pelaksanaan seleksi di setiap periode? Apa saja perbedaan tahapan dalam pengadaan PPPK 2024 antara periode pertama dan kedua?

Mari kita bahas lebih lanjut untuk mengetahui jadwal seleksi, prosedur, serta tips agar lolos seleksi PPPK pada masing-masing periode.

Baca juga: Jadwal SKB CPNS: Panduan Lengkap Menuju Tahap Akhir Seleksi

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 1

Adapun Jadwal dan Alur seleksi PPPK 2024 Periode 1 Sebagai Berikut:

  1. Pengumuman Seleksi 30 September s.d. 19 Oktober 2024
  2. Pendaftaran Seleksi 1 s.d. 20 Oktober 2024
  3. Seleksi Administrasi 1 s.d. 29 Oktober 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober s.d. 1 November 2024
  5. Masa Sanggah (*) 2 s.d. 4 November 2024
  6. Jawab Sanggah 2 s.d. 6 November 2024 7
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 5 s.d. 11 November 2024
  8. Penarikan data final 12 s.d. 14 November 2024
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 s.d. 25 November 2024
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 26 November s.d. 1 Desember 2024
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d. 19 Desember 2024
  12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d. 23 Desember 2024
  13. Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 24 s.d.31 Desember 2024
  14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 10 s.d. 21 Desember 2024
  15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 13 s.d. 28 Desember 2024
  16. Pengumuman Hasil Kelulusan () 24 s.d. 31 Desember 2024
  17. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025
  18. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 2

Adapun Jadwal dan Alur seleksi PPPK 2024 Periode 2 Sebagai Berikut:

  1. Pengumuman Seleksi 1 s.d. 30 November 2024
  2. Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
  3. Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
  5. Masa Sanggah (*) 19 s.d. 21 Februari 2025
  6. Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 s.d. 28 Februari 2025
  8. Penarikan data final 1 s.d. 7 Maret 2025
  9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s.d. 23 Maret 2025
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
  14. Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 s.d. 31 Mei 2025
  15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April s.d. 17 Mei 2025
  16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April s.d. 22 Mei 2025
  17. Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 s.d. 31 Mei 2025
  18. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
  19. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025

Tiga Jenis Seleksi PPPK 2024

Bimbel Lolos PPPK Untuk ASN Honorer

Berdasarkan informasi dari Situs MenPANRB per Agustus 2024, terdapat alokasi formasi sebanyak 1.280.547 untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Dari jumlah tersebut, formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK, yaitu 1.031.554, sedangkan untuk CPNS sebanyak 248.993 formasi. Rincian untuk CPNS adalah 114.546 formasi di instansi pusat dan 134.447 formasi di instansi daerah. Alokasi PPPK ini kemudian dibagi menjadi tiga jenis seleksi yang berbeda.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah tiga jenis seleksi PPPK yang akan dilakukan pada tahun 2024:

  1. PPPK Guru
    PPPK Guru adalah pegawai di bidang pendidikan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia. Ketentuan terkait PPPK Guru pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selanjutnya, peraturan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021, yang mengatur proses rekrutmen tenaga pendidik ini.
  2. PPPK Tenaga Kesehatan
    PPPK Tenaga Kesehatan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia. Dasar hukum keberadaan PPPK di bidang kesehatan diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjelaskan pentingnya tenaga kerja medis untuk layanan kesehatan nasional. Selain itu, PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 memberikan arahan khusus terkait perekrutan tenaga kesehatan, terutama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah-daerah.
  3. PPPK Teknis
    PPPK Teknis merupakan bagian dari ASN yang memiliki tugas di bidang teknis yang mendukung layanan publik dan berbagai sektor pemerintahan. Keberadaan tenaga teknis ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Jenis pekerjaan teknis ini mencakup berbagai bidang yang menunjang fungsi administrasi dan operasional di lembaga pemerintah.

Ketiga jenis seleksi PPPK ini menjadi prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis yang mendukung pembangunan nasional.

Baca juga: Bimbel PPPK Kabupaten Fakfak: Jadwal Seleksi PPPK 2024

Perbedaan Seleksi PPPK 2024

Seleksi PPPK tahun 2024 mencakup tiga kategori utama, yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis. Ketiganya memiliki perbedaan mendasar dalam hal kualifikasi, prioritas pelamar, dan jabatan fungsional yang ditawarkan. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta peraturan lainnya.

  1. PPPK Guru
    Seleksi PPPK Guru menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024, calon guru PPPK mencakup:
    • Guru dalam jabatan atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum bekerja sebagai guru.
    • Kualifikasi pendidikan: Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV), serta sertifikat pendidik bagi yang melamar sesuai formasi.
    • Prioritas pelamar: Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), guru non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dan lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
  2. PPPK Tenaga Kesehatan
    Seleksi untuk tenaga kesehatan dikelola oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes). Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023, persyaratan bagi calon pejabat fungsional kesehatan adalah:
    • Kualifikasi pendidikan: Sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan tambahan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
    • Prioritas pelamar: Profesional dengan kualifikasi spesifik sesuai bidang kesehatan yang dibutuhkan oleh instansi, seperti dokter, perawat, atau tenaga medis lainnya.
  3. PPPK Teknis
    PPPK Teknis mencakup tenaga profesional yang mengisi jabatan fungsional di bidang teknis. Menurut laman resmi BKN, kriteria untuk PPPK Teknis meliputi:
    • Kualifikasi pendidikan: Minimal Diploma Tiga (D3) atau Sarjana (S1), dengan pengalaman kerja di bidang terkait.
    • Prioritas pelamar: Kandidat yang memiliki pengalaman relevan dengan jabatan yang dibutuhkan. Fresh graduate tanpa pengalaman kerja biasanya tidak memenuhi kriteria untuk seleksi ini.

Kesimpulannya, setiap jenis seleksi PPPK dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik pada sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis. Dengan memahami kualifikasi dan prioritas masing-masing, calon pelamar dapat menyiapkan diri secara optimal. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terkini agar tidak melewatkan kesempatan ini!

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar PPPK 2024

Bimbel Lolos PPPK Untuk ASN Honorer

Agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan, pelamar harus memenuhi berbagai persyaratan administratif. Memahami syarat-syarat ini sejak awal akan membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Persyaratan bagi pelamar PPPK 2024:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    • a. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN
  11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
  17. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN  T.A. 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
    • Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
      • 1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • 2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilama

Untuk informasi tahap seleksi administrasi atau informasi selengkapnya anda dapat mengunjungi/mengunduh PDF berikut ini:

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut adalah dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendaftar PPPK 2024:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan perekaman e-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Ijazah dan Transkrip Nilai Asli sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 2 tahun (jika diperlukan).
  • Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk non-ASN di instansi pemerintah.
  • Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang dibubuhi e-meterai.
  • Bagi penyandang disabilitas, lampirkan Surat Keterangan dari Dokter.

Catatan: Dokumen-dokumen ini harus diunggah melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dalam format yang sesuai (PDF, JPG, atau PNG).

Manfaat Mengikuti Program Bimbel Lolos PPPK JadiPPPK

Bergabung dengan program Bimbel Lolos PPPK JadiPPPK memberikan banyak keuntungan bagi Anda yang ingin serius mempersiapkan diri menghadapi seleksi PPPK.

A. Fitur Unggulan dari JadiPPPK
  1. Simulasi berbasis sistem terbaru: Latihan soal sudah disesuaikan dengan sistem terbaru PPPK 2024.
  2. Hasil langsung keluar: Setelah menyelesaikan latihan, Anda langsung mendapatkan hasil dan pembahasan soal.
  3. Analisis performa: Dapatkan grafik perkembangan nilai dan analisis per subtes untuk memantau progres Anda.
  4. Ranking nasional dan daerah: Anda dapat melihat posisi Anda dibandingkan peserta lain di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
B. Kenapa JadiPPPK Adalah Pilihan Terbaik?
  • Pembahasan soal berupa teks dan video yang sangat mudah dipahami.
  • Akses ke bank soal yang bisa didownload untuk latihan mandiri.
  • 3 kali kesempatan untuk mengerjakan setiap paket simulasi, sehingga Anda bisa berlatih lebih banyak.

Persiapan yang matang adalah kunci sukses dalam menghadapi seleksi PPPK 2024. Dengan mengikuti Bimbel Lolos PPPK JadiPPPK, Anda akan mendapatkan bimbingan, latihan soal, dan strategi yang dibutuhkan untuk sukses.

Baca juga: Soal Kompetensi Teknis PPPK Guru: Strategi Kuasai Materi Ujian

Pilih Bimbel Lolos PPPK JadiPPPK untuk Persiapan Maksimal

Bagi Anda yang ingin meningkatkan skor secara signifikan, bimbel lolos PPPK JadiPPPK adalah solusi terbaik untuk persiapan seleksi PPPK. Mengapa memilih JadiPPPK?

  1. Fitur Simulasi Ujian Nasional
    JadiPPPK menyediakan simulasi yang dirancang menyerupai ujian asli, sehingga Anda dapat mengukur kesiapan Anda secara akurat.
  2. Analisis Grafik Kemajuan
    Anda bisa melihat perkembangan nilai Anda dari waktu ke waktu, sehingga tahu apakah Anda sudah siap menghadapi ujian atau masih perlu belajar lebih banyak.
  3. Pembahasan Video Interaktif
    Soal-soal sulit dijelaskan melalui video interaktif, membuat proses belajar lebih mudah dan menyenangkan.
  4. Kode Promo Spesial
    Gunakan kode PROMO1010 untuk mendapatkan diskon besar dan memulai perjalanan Anda menuju kesuksesan seleksi PPPK.

Daftar sekarang di JadiPPPK. dan nikmati pengalaman belajar yang efisien, terarah, dan pastinya meningkatkan peluang Anda lolos seleksi. Jangan tunda lagi, persiapkan diri Anda dengan baik dan raih impian menjadi ASN PPPK!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo.
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

  1. https://www.tempo.co/politik/jadwal-lengkap-seleksi-pppk-2024-periode-pertama-dan-kedua-51
  2. https://fahum.umsu.ac.id/blog/cara-mendaftar-pppk-2024-periode-pertama-dan-kedua/
  3. https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20241118100658-561-1167743/pendaftaran-pppk-tahap-2-2024-ini-syarat-link-cara-daftar-jadwal

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top