Banyak orang masih dibuat bingung soal satu hal sederhana tapi krusial: BPJS PPPK itu sebenarnya ditanggung siapa? Apakah gajinya langsung kepotong besar? Atau justru semuanya ditanggung pemerintah? Jawabannya ternyata tidak sesederhana “iya” atau “tidak”. Tapi yang jelas, sistemnya sudah diatur rapi dan adil.
Daftar Isi
BPJS PPPK Ditanggung Siapa Sebenarnya?

Buat PPPK, statusnya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU). Artinya, BPJS Kesehatan bukan dibayar sendiri sepenuhnya, tapi juga bukan ditanggung penuh oleh negara.
Di sini ada sistem pembagian yang terasa cukup “seimbang”:
- 4% dibayar pemerintah
- 1% dipotong dari gaji PPPK
Kalau dilihat sekilas, angka 1% mungkin terlihat kecil. Tapi tetap saja, itu bentuk kontribusi nyata dari pegawai. Di sisi lain, pemerintah juga menanggung porsi lebih besar sebagai pemberi kerja.
Jadi realitanya bukan “ditanggung penuh negara”, tapi juga bukan “dibebankan penuh ke pegawai”. Sistemnya dibuat supaya ada rasa tanggung jawab dua arah.
Baca juga: Cara Efektif Memahami Proses PPPK Menjadi PNS
BPJS Ketenagakerjaan PPPK: Nggak Full Ditanggung, Tapi Ada Skema Pembagian
Kalau masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, ceritanya sedikit lebih “lega”.
Program ini mencakup banyak hal penting:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKK dan JKM ditanggung 100% oleh pemerintah.
JHT dan JP memiliki pembagian iuran tetap, yaitu sebagian ditanggung pemerintah dan sebagian dipotong dari gaji PPPK sesuai ketentuan resmi.
Tapi tetap ada bagian kecil yang ikut ditanggung pekerja, misalnya:
- porsi iuran pekerja pada JHT (2%)
- porsi iuran pekerja pada JP (1%)
Artinya, PPPK tetap ikut “patungan”, tapi porsinya tidak besar. Beban iuran dibagi sesuai ketentuan resmi, dengan porsi pemerintah lebih besar di beberapa program, sementara PPPK tetap menanggung sebagian kecil di JHT dan JP.
Kenapa Sistemnya Tidak Full Ditanggung Pemerintah?

Banyak yang berharap semua BPJS PPPK ditanggung 100% negara. Wajar, karena terlihat seperti pegawai pemerintah. Tapi sistem ini dibuat dengan prinsip yang lebih dalam: gotong royong sosial.
Artinya:
- Pemerintah ikut bertanggung jawab besar
- Pekerja tetap ikut berkontribusi walaupun kecil
- Dana jaminan sosial jadi lebih stabil dan berkelanjutan
Jadi bukan soal pelit atau tidak, tapi soal menjaga sistem tetap hidup untuk jangka panjang.
Baca juga: Cara Membaca Pengumuman Administrasi PPPK Kemensos dengan Tepat
Gambaran Sederhananya Biar Nggak Salah Paham
Kalau disimpulkan tanpa ribet:
- Pemerintah menanggung JKK, JKM, dan sebagian iuran JHT & JP, sementara PPPK ikut menanggung sebagian kecil di program tertentu.
- PPPK = ikut bayar sebagian kecil dari gaji
- Sistem = dibagi supaya adil dan tetap berjalan
Jadi jangan kaget kalau ada potongan kecil di slip gaji. Itu bukan “hilang”, tapi bagian dari perlindungan masa depan.
Mau jadi PPPK tanpa ribet cari info sana-sini? Langsung cek platform JadiPPPK untuk panduan, update, dan strategi lengkap biar kamu lebih siap lolos seleksi.
Mini FAQ
BPJS PPPK itu benar-benar ditanggung pemerintah sepenuhnya?
Tidak. Sistemnya dibagi. Pemerintah memang menanggung sebagian besar iuran, tapi PPPK tetap ikut membayar sebagian kecil dari gajinya sebagai bentuk kontribusi.
Berapa potongan BPJS Kesehatan untuk PPPK setiap bulan?
Umumnya sebesar 1% dari gaji PPPK, sementara 4% lainnya dibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
Apakah PPPK dapat BPJS Ketenagakerjaan juga?
Ya. PPPK termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan seperti JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah semua program BPJS Ketenagakerjaan ditanggung PPPK sendiri?
Tidak. Sebagian besar iuran ditanggung pemerintah, bahkan beberapa program seperti JKK dan JKM dibayar penuh oleh pemberi kerja.
Kenapa PPPK tetap dipotong BPJS kalau sudah pegawai pemerintah?
Karena sistem BPJS menggunakan prinsip gotong royong. Setiap peserta tetap berkontribusi agar sistem jaminan sosial tetap berjalan dan berkelanjutan.
Apakah potongan BPJS PPPK besar?
Tidak. Potongannya relatif kecil karena sebagian besar iuran sudah ditanggung pemerintah, sehingga beban di gaji PPPK tidak terlalu besar.
Rangkuman
BPJS PPPK itu tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah, tapi juga tidak membebani pegawai secara berat.
- BPJS Kesehatan: 4% pemerintah, 1% PPPK
- BPJS Ketenagakerjaan: terdiri dari program yang ditanggung penuh pemerintah (JKK & JKM) dan program dengan pembagian iuran tetap (JHT & JP)
- Sistem ini adalah bentuk gotong royong jaminan sosial
Sumber Referensi
- Regulasi BPJS Kesehatan (Peserta PPU dan pembagian iuran)
https://www.bpjs-kesehatan.go.id - BPJS Ketenagakerjaan – Skema kepesertaan pekerja penerima upah
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id - Kementerian Keuangan RI – Penjelasan BPJS dan pembiayaan iuran
https://www.kemenkeu.go.id



