Gaji Ke-13 PPPK 2024 Kapan Cair? Simak Info Terbarunya!

Gaji Ke-13 PPPK 2024 Kapan Cair

Gaji Ke-13 PPPK 2024 Kapan Cair – Gaji ke-13 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu topik yang selalu dinantikan oleh para pegawai negeri setiap tahunnya. Tahun 2024 tidak terkecuali, dengan banyaknya pertanyaan yang muncul di kalangan pegawai mengenai kapan gaji ke-13 ini akan cair. Sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu pegawai dalam menghadapi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru atau hari-hari besar. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai gaji ke-13 PPPK 2024, termasuk jadwal pencairan, perhitungan, dan informasi terbaru lainnya.

Apa Itu Gaji Ke-13 PPPK?

Pengertian dan Latar Belakang Gaji Ke-13

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk PPPK. Gaji ini diberikan sebagai bentuk tambahan penghasilan yang biasanya dicairkan di tengah tahun. Gaji ke-13 pertama kali diperkenalkan sebagai bentuk bantuan kepada para pegawai negeri untuk menghadapi peningkatan kebutuhan biaya, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Khusus bagi PPPK, gaji ke-13 juga menjadi salah satu komponen penting yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Sebagai pegawai dengan status kontrak, PPPK mendapatkan hak yang hampir setara dengan PNS, termasuk dalam hal penerimaan gaji ke-13 ini. Namun, karena status mereka yang berbeda dari PNS, beberapa perbedaan dalam perhitungan dan pencairan gaji ini tetap ada.

Sejarah Singkat Gaji Ke-13 di Indonesia

Gaji ke-13 mulai diberlakukan di Indonesia pada awal tahun 2000-an. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai respon terhadap kebutuhan pegawai negeri yang semakin meningkat, terutama saat memasuki masa tahun ajaran baru dimana biaya pendidikan anak-anak pegawai menjadi perhatian utama. Seiring berjalannya waktu, kebijakan ini terus dilanjutkan dan disempurnakan, termasuk penyesuaian terhadap PPPK yang baru diadopsi beberapa tahun belakangan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024

Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan akan cair paling cepat bulan depan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan, termasuk guru, dosen, serta anggota TNI/Polri, akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

“Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024,” demikian bunyi pasal dalam PP tersebut.

Jumlah THR dan Gaji ke-13

Gaji Ke-13 PPPK 2024

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, dan PNS terdiri dari beberapa komponen berikut:

  1. Gaji Pokok
    Gaji pokok ASN, PPPK, dan PNS diatur sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
    • Golongan I
      • Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
      • Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
      • Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
      • Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
    • Golongan II
      • IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
      • IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
      • IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
      • IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
    • Golongan III
      • IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
      • IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
      • IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
      • IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
    • Golongan IV
      • IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
      • IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
      • IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
      • IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
      • IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
  2. Tunjangan Keluarga
    Tunjangan ini diberikan untuk suami/istri dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarannya bervariasi tergantung pada jumlah anggota keluarga.
  3. Tunjangan Pangan
    Tunjangan ini diberikan berdasarkan golongan ASN, dengan penyesuaian sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    Diberikan kepada ASN yang menduduki jenjang eselon I-IV.
  5. Tunjangan Kinerja
    Tunjangan ini bervariasi di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai standar yang ditetapkan. Untuk ASN PPPK dan PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah, THR dan gaji ke-13 dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besarannya diatur sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah tersebut.

Proses Pencairan: Langkah-langkah yang Harus Diikuti

Proses pencairan gaji ke-13 PPPK melibatkan beberapa tahapan yang biasanya sudah diatur oleh instansi terkait. Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya diikuti:

  1. Pengesahan Anggaran oleh Pemerintah: Sebelum pencairan dilakukan, anggaran untuk gaji ke-13 harus disahkan terlebih dahulu oleh pemerintah. Ini biasanya dilakukan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang disetujui pada awal tahun.
  2. Pengolahan Data Pegawai: Instansi tempat PPPK bekerja akan mengolah data pegawai yang berhak menerima gaji ke-13. Data ini meliputi informasi mengenai status kepegawaian, masa kerja, dan besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan.
  3. Distribusi Dana ke Instansi: Setelah anggaran disetujui, dana untuk gaji ke-13 akan didistribusikan ke masing-masing instansi pemerintah yang kemudian akan disalurkan kepada pegawai yang berhak.
  4. Pencairan ke Rekening Pegawai: Tahap akhir adalah pencairan dana langsung ke rekening masing-masing PPPK. Biasanya proses ini dilakukan secara otomatis oleh sistem perbankan yang bekerja sama dengan instansi pemerintah.

Apa yang Mempengaruhi Waktu Pencairan Gaji Ke-13?

Gaji Ke-13 PPPK 2024

Beberapa faktor yang bisa mempengaruhi waktu pencairan gaji ke-13 meliputi:

  • Situasi Ekonomi Nasional: Kondisi ekonomi nasional bisa mempengaruhi kelancaran pencairan dana dari pemerintah pusat ke daerah-daerah.
  • Kebijakan Pemerintah: Kebijakan fiskal dan anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pada tahun tersebut juga dapat mempengaruhi jadwal pencairan.
  • Proses Administratif: Proses pengolahan data dan administrasi di masing-masing instansi juga bisa mempengaruhi kecepatan pencairan gaji ke-13.

Syarat dan Ketentuan Penerima Gaji Ke-13

Tidak semua pegawai PPPK otomatis mendapatkan gaji ke-13. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Status Kepegawaian Aktif: PPPK yang berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang berstatus aktif pada saat pencairan gaji ke-13.
  • Tidak Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara biasanya tidak berhak menerima gaji ke-13.
  • Memenuhi Masa Kerja Minimal: Beberapa peraturan juga menyebutkan bahwa PPPK harus memenuhi masa kerja minimal tertentu untuk berhak menerima gaji ke-13.

Baca juga: Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024: Ini yang Bikin Kamu Tertarik!

Gaji ke-13 PPPK 2024 adalah salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para pegawai negeri, termasuk PPPK. Pencairan gaji ke-13 ini biasanya dilakukan sekitar pertengahan tahun dan menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para pegawai. Meskipun jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 belum diumumkan secara resmi, diperkirakan akan tetap pada bulan Juni atau Juli seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dengan memperhatikan informasi terbaru dan mengikuti langkah-langkah yang diperlukan, PPPK dapat menikmati gaji ke-13 dengan lebih efektif. Jangan lupa untuk selalu memprioritaskan kebutuhan utama dan mengatur keuangan dengan bijak agar gaji ke-13 dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top