
Gaji PPPK 2025 Naik Berapa Persen – Banyak pegawai pemerintah bertanya, Gaji PPPK 2025 Naik Berapa Persen, mengingat adanya kebijakan baru yang mengatur kenaikan penghasilan ASN, termasuk PPPK. Pemerintah telah menetapkan bahwa Gaji PPPK 2025 Naik Berapa Persen akan disesuaikan dengan inflasi dan kondisi ekonomi, sehingga para pegawai dapat merasakan peningkatan kesejahteraan.
Kebijakan ini tertuang dalam regulasi terbaru yang memastikan bahwa Gaji PPPK 2025 Naik Berapa Persen mengikuti skema kenaikan bertahap berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai untuk memahami detail terkait Gaji PPPK 2025 Naik Berapa Persen agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Perubahan Upah PPPK 2025 dan Kategori Pendapatannya
Tahun 2025 diproyeksikan menjadi momen penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi di tahun sebelumnya. Jumlah pegawai yang resmi diangkat diperkirakan akan meningkat secara drastis seiring dengan rampungnya dua tahap proses seleksi pada tahun 2024, di mana tahap akhir berlangsung hingga pertengahan Januari 2024.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah yang baru menetapkan adanya penyesuaian penghasilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai berstatus PPPK. Revisi ini didasarkan pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, menggantikan ketentuan sebelumnya yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Baca juga: Apakah PPPK 2025 bisa diangkat jadi PNS? Simak Syaratnya!
Rincian Manfaat Tambahan bagi PPPK 2025

Selain memperoleh penghasilan utama, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan sejumlah manfaat finansial tambahan selama masa tugasnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berbagai tunjangan ini tetap dikenakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pegawai secara mandiri, sesuai dengan kebijakan perpajakan yang ditetapkan.
Berikut adalah lima jenis manfaat tambahan yang diterima oleh PPPK di tahun 2025:
- Tunjangan Keluarga
PPPK yang memiliki tanggungan keluarga berhak menerima tunjangan khusus yang mencakup pasangan (suami atau istri) serta anak. Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan jumlah anggota keluarga yang sah sesuai regulasi yang berlaku. - Tunjangan Kebutuhan Pokok
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan esensial, PPPK memperoleh tunjangan pangan. Manfaat ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk barang, seperti beras, tergantung kebijakan instansi tempat mereka bekerja. - Tunjangan Jabatan Struktural
Bagi PPPK yang menjabat dalam posisi struktural di lingkungan pemerintahan, tersedia tunjangan khusus yang disesuaikan dengan level jabatan dan beban kerja yang diemban. - Tunjangan Jabatan Fungsional
PPPK yang bekerja dalam bidang fungsional, seperti pendidik (guru), tenaga medis (dokter, perawat), atau profesi teknis lainnya, juga menerima tunjangan jabatan fungsional yang nilainya ditentukan berdasarkan jenjang karier serta keahlian yang dimiliki. - Tunjangan Tambahan Lainnya
Di samping tunjangan utama, beberapa instansi memberikan manfaat tambahan berupa tunjangan transportasi, insentif untuk pegawai yang ditempatkan di wilayah terpencil, atau kompensasi khusus lainnya sesuai kebutuhan dan lokasi kerja.
Dengan adanya berbagai manfaat ini, kesejahteraan PPPK di tahun 2025 diproyeksikan meningkat, sejalan dengan kebijakan penyesuaian gaji yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru.
Baca juga: Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Seleksi PPPK 2025!
Rincian Upah Pokok PPPK 2025

Berdasarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, terdapat peningkatan nominal gaji pokok bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Besaran gaji ini disesuaikan dengan tingkatan golongan yang mencerminkan pengalaman serta tanggung jawab pegawai.
Berikut adalah struktur gaji pokok PPPK 2025 menurut jenjang golongan:
Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV : Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V : Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI : Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII : Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII : Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX : Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X : Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI : Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII : Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII : Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV : Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV : Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI : Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII : Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan adanya peningkatan gaji ini, diharapkan kesejahteraan PPPK di tahun 2025 semakin membaik, seiring dengan peningkatan profesionalisme serta kompetensi yang mereka miliki.
Sumber: nasional.kontan.co.id
Baca juga: Syarat Daftar PPG 2025 Perhatikan Hal ini Sebelum Mendaftar
Kenaikan gaji PPPK 2025 menjadi perhatian utama bagi banyak pegawai pemerintah, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi dan inflasi tahunan. Dengan adanya regulasi baru, penyesuaian gaji ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memberikan kepastian finansial bagi para pegawai. Skema kenaikan bertahap berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan memastikan bahwa setiap PPPK mendapatkan penghasilan yang lebih layak sesuai dengan tanggung jawab dan pengalaman kerja mereka.
Selain itu, berbagai tunjangan yang diberikan semakin memperkuat posisi PPPK sebagai bagian penting dalam struktur ASN. Tunjangan keluarga, jabatan, hingga insentif bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil turut menambah kesejahteraan secara menyeluruh. Dengan adanya kenaikan gaji dan manfaat tambahan ini, apakah para pegawai PPPK sudah menyiapkan strategi keuangan untuk memaksimalkan penghasilan mereka di tahun 2025?
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.