Gaji PPPK 2025 Nakes, Calon Pelamar Wajib Tahu!

Gaji PPPK 2025 Nakes

Gaji PPPK 2025 Nakes – Gaji PPPK 2025 Nakes menjadi topik yang banyak dicari oleh tenaga kesehatan yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pemerintah telah menetapkan skema terbaru terkait Gaji PPPK 2025 Nakes, termasuk besaran gaji pokok, tunjangan, dan insentif khusus bagi tenaga medis.

Dengan adanya perubahan ini, Gaji PPPK 2025 Nakes diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Jika Anda ingin mengetahui rincian lengkap mengenai Gaji PPPK 2025 Nakes, simak informasi selengkapnya di artikel ini!

Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2025 Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan

Gaji PPPK 2025 Nakes

Pemerintah telah mengumumkan secara resmi struktur gaji terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor kesehatan yang akan berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur rincian gaji dan tunjangan berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan jabatan tenaga kesehatan yang bersangkutan.

Struktur Golongan dan Gaji PPPK Nakes 2025

PPPK tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam 17 golongan jabatan dengan nominal gaji yang bervariasi. Selain itu, terdapat 20 jenis jabatan tenaga kesehatan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 72 Tahun 2020. Dikutip dari klik pendidikan, berikut adalah daftar lengkap besaran gaji berdasarkan tingkat pendidikan yang ditempuh:

1. Lulusan SMA atau Setara

Tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat ditempatkan dalam Golongan V. Gaji yang diterima berada dalam rentang Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

2. Lulusan D1 Kesehatan

Bagi tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan Diploma 1 (D1) dalam bidang kesehatan, mereka juga ditempatkan dalam Golongan V dengan kisaran gaji yang sama, yaitu Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

3. Lulusan D2 Kesehatan

Mereka yang telah menyelesaikan jenjang D2 di bidang kesehatan masuk ke dalam Golongan VI. Gaji yang diterima berkisar antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.

4. Lulusan D3 Kesehatan

Para tenaga kesehatan yang memiliki gelar Diploma 3 (D3) akan ditempatkan dalam Golongan VII. Gaji yang ditetapkan dalam kategori ini berkisar antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800.

5. Lulusan D4 atau S1 Kesehatan

Bagi tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) dalam bidang kesehatan, mereka masuk dalam Golongan IX dengan kisaran gaji Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

6. Lulusan S2 atau Magister Kesehatan

PPPK tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan S2 atau Magister akan ditempatkan dalam Golongan X. Besaran gaji yang diterima berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.

7. Lulusan S3 atau Doktor Kesehatan

Bagi mereka yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertinggi, yaitu Doktor (S3), mereka akan masuk dalam Golongan XI. Gaji yang akan mereka terima berkisar antara Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.

Baca juga: Simak Cara Membuat Akun PPPK 2025 Disini!

Update Kenaikan Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikan

Gaji PPPK 2025 Nakes

Tahun 2025 diperkirakan menjadi periode yang penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang berhasil lolos dalam seleksi tahun 2024. Rekrutmen PPPK pada tahun tersebut dibagi menjadi dua gelombang, di mana tahap akhir penyelesaiannya berlangsung hingga pertengahan Januari 2024.

Sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan pegawai, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menggantikan regulasi sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dalam kebijakan terbaru ini, kenaikan gaji PPPK 2025 diperkirakan mencapai rata-rata Rp 200.000 per bulan. Namun, besaran gaji tetap ditentukan berdasarkan golongan pegawai yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang dimiliki. Menurut regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, klasifikasi golongan PPPK terbagi sebagai berikut:

  • Golongan I: Untuk lulusan SD
  • Golongan IV: Untuk lulusan SMP/sederajat
  • Golongan V: Untuk lulusan SMA/SMK/Diploma I
  • Golongan VI: Untuk lulusan Diploma II
  • Golongan VII: Untuk lulusan Diploma III
  • Golongan IX: Untuk lulusan Sarjana/Diploma IV
  • Golongan X: Untuk lulusan Magister (S2)
  • Golongan XI: Untuk lulusan Doktor (S3)

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK semakin meningkat dan mampu memberikan dampak positif bagi kinerja pegawai dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: PPPK Bawaslu 2025, Simak Formasinya Disini!

Macam-Macam Tunjangan yang Diterima PPPK pada Tahun 2025

Selain memperoleh gaji utama, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan berbagai tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka selama bertugas. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh tunjangan tersebut tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh pegawai, tanpa ada subsidi langsung dari pemerintah.

Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK pada tahun 2025:

1. Tunjangan Keluarga

Bagi PPPK yang telah berkeluarga, tunjangan ini diberikan untuk membantu biaya hidup pasangan serta anak-anak yang menjadi tanggungan. Besaran tunjangan keluarga disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang sah, mengikuti ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

2. Tunjangan Pangan

Sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan pokok, PPPK memperoleh tunjangan pangan yang umumnya diberikan dalam bentuk tunjangan beras. Tunjangan ini bisa diterima dalam wujud uang tunai atau barang, tergantung kebijakan yang diterapkan oleh instansi masing-masing.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Pegawai yang menduduki jabatan struktural dalam pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan tingkat kedudukannya. Nominal tunjangan ini berbeda-beda, tergantung pada besarnya tanggung jawab dan posisi yang diemban oleh pegawai tersebut.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Bagi PPPK yang memiliki jabatan fungsional, seperti tenaga pengajar, dokter, atau tenaga teknis lainnya, tersedia tunjangan khusus berdasarkan keahlian dan jenjang jabatan yang dimiliki. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur masing-masing profesi.

5. Tunjangan Tambahan Lainnya

Selain tunjangan utama yang disebutkan di atas, beberapa pegawai PPPK juga dapat menerima tunjangan lain yang diberikan berdasarkan kebijakan instansi tempat mereka bekerja. Tunjangan ini bisa mencakup tunjangan transportasi, tunjangan bagi pegawai yang bertugas di wilayah terpencil, atau tunjangan khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan dan lokasi penugasan.

Dengan adanya berbagai tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK di tahun 2025 dapat semakin meningkat, sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji yang telah ditetapkan dalam aturan terbaru.

Baca juga: Jadwal Belajar CPNS untuk Pemula, Susun Strategi untuk Lulus

Kebijakan terbaru mengenai Gaji PPPK 2025 Nakes memberikan angin segar bagi tenaga kesehatan yang mengabdi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan struktur gaji yang diperbarui serta tambahan tunjangan yang signifikan, kesejahteraan tenaga medis diharapkan semakin meningkat. Penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan jabatan memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan mendapatkan hak yang sesuai dengan kompetensi serta tanggung jawab mereka di lapangan.

Keputusan pemerintah untuk menyesuaikan gaji PPPK 2025 tidak hanya menjadi kabar baik bagi tenaga kesehatan, tetapi juga mencerminkan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, tenaga medis dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top