
Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 – Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer dan pencari kerja yang ingin mendapatkan penghasilan tetap dengan fleksibilitas kerja. Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, termasuk struktur gaji pokok serta tunjangan yang disesuaikan dengan kondisi instansi masing-masing.
Dengan regulasi ini, Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 diharapkan tetap kompetitif dan menarik bagi tenaga profesional yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan. Jangan lewatkan kesempatan emas ini, segera persiapkan diri untuk mendapatkan Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 yang sesuai dengan harapanmu!
Kebijakan Terbaru Mengenai PPPK Paruh Waktu

Pemerintah telah mengatur mekanisme baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Kandidat yang berhasil melewati seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini akan resmi diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, pegawai honorer yang telah mengikuti seleksi CASN namun belum lolos akan diberikan peluang untuk bergabung sebagai PPPK paruh waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan tiga regulasi utama terkait sistem rekrutmen PPPK dalam tahun anggaran 2024. Regulasi pertama adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur prosedur seleksi PPPK secara umum. Regulasi kedua, Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024, difokuskan pada mekanisme seleksi PPPK khusus bagi tenaga pendidik di instansi daerah. Sementara itu, regulasi ketiga, Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024, ditujukan untuk tata cara seleksi PPPK dalam sektor kesehatan.
Berdasarkan data terbaru hingga 22 Agustus 2024, total kebutuhan ASN untuk tahun ini mencapai 1.280.547 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.031.554 dialokasikan untuk PPPK, sedangkan 248.993 lainnya ditetapkan sebagai kuota bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari kuota CPNS tersebut, 114.546 posisi dialokasikan untuk instansi pusat, sementara sisanya, yaitu 134.447, diperuntukkan bagi instansi daerah.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, rekrutmen PPPK tahun ini ditujukan untuk tenaga honorer eks kategori II (THK-II) serta tenaga kerja non-ASN yang telah lama bekerja di instansi pemerintahan.
Eks THK-II merujuk pada pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hingga kini masih aktif bekerja di lingkungan pemerintahan. Sementara itu, tenaga non-ASN adalah pegawai yang juga telah tercatat dalam sistem BKN serta telah menjalankan tugasnya di instansi pemerintah dalam kurun waktu minimal dua tahun berturut-turut.
Adapun tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tersebut hanya diperbolehkan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan peluang lebih luas bagi tenaga honorer dan non-ASN agar bisa mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti dalam sistem pemerintahan.
Baca juga: Gaji PPPK 2025 dan Tunjangan, Cek Semua Infonya Sekarang!
Dua Kebijakan Penting untuk Menjamin Keberlangsungan PPPK
Sebagai bagian dari upaya percepatan penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah menerbitkan dua kebijakan strategis untuk memperjelas mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024
Regulasi ini mengatur secara rinci tentang persyaratan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN agar bisa mengikuti seleksi PPPK. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan jenis jabatan yang tersedia serta mekanisme penyesuaian kebutuhan formasi sesuai dengan usulan dari instansi pemerintah. - Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024
Surat ini berisi arahan bagi setiap pejabat pembina kepegawaian untuk mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang tengah menjalani proses seleksi hingga tahap pengangkatan. Selain itu, kebijakan ini juga menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun jumlahnya melebihi kuota formasi yang tersedia tetap dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Bagi tenaga non-ASN yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK, mereka tetap dapat diakomodasi dalam sistem dengan status PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi penuh akan resmi menjadi PPPK Penuh Waktu dan mendapatkan hak serta kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan dalam regulasi pegawai pemerintah.
PPPK Paruh Waktu: Skema Baru dengan Sistem Pengupahan Khusus

Yudi Wicaksono, selaku Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa konsep PPPK Paruh Waktu berbeda dari pegawai ASN atau PPPK Penuh Waktu, terutama dalam aspek penghasilan dan fleksibilitas kerja.
Pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu akan menerima upah yang berada di bawah standar gaji ASN dan PPPK Penuh Waktu. Dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Manajemen Pegawai ASN, telah disiapkan sistem penggajian khusus bagi PPPK Paruh Waktu. Sebagai contoh, jika suatu instansi hanya mampu memberikan gaji sebesar Rp600 ribu per bulan, maka pegawai tersebut akan digolongkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Sementara PPPK yang menerima penghasilan dalam rentang gaji standar akan dikategorikan sebagai PPPK Penuh Waktu.
Untuk menghindari risiko kesejahteraan yang rendah, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi pegawai PPPK Paruh Waktu agar dapat bekerja di sektor lain sebagai tambahan penghasilan. Hal ini bertujuan agar mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak tanpa harus bergantung sepenuhnya pada gaji dari instansi pemerintahan tempat mereka bekerja.
Baca juga: Gaji PPPK 2025 Apakah Naik? Simak Info Mengejutkannya!
PPPK Paruh Waktu Tidak Berhak atas Fasilitas ASN
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem kerja, PPPK Paruh Waktu juga tidak akan mendapatkan fasilitas tertentu yang biasa diterima oleh pegawai ASN, seperti seragam dinas harian (PDH). Yudi Wicaksono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan status pegawai, seperti mencari tambahan penghasilan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan di lingkungan kerja pemerintahan.
“Jika seorang pegawai hanya menerima gaji Rp600 ribu namun tetap mengenakan atribut PDH layaknya ASN, ada kekhawatiran mereka akan mencari penghasilan tambahan di kantor dengan cara yang kurang tepat, misalnya menjadi perantara dalam berbagai urusan administratif. Hal seperti ini yang harus kita hindari,” jelas Yudi.
Untuk itu, sistem PPPK Paruh Waktu didesain agar pegawai dapat tetap bekerja dengan profesional tanpa harus terikat secara penuh dengan satu instansi. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi mereka untuk mengambil pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan ekonomi.
Hak dan Keuntungan PPPK Paruh Waktu: Gaji ke-13 dan THR
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memperoleh berbagai tunjangan yang setara dengan PPPK Penuh Waktu, termasuk Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok serta tunjangan lainnya yang melekat pada status kepegawaian.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan sejumlah manfaat tambahan, seperti:
- Memiliki Nomor Induk PPPK serta status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Diberikan fleksibilitas untuk bekerja di luar status sebagai ASN.
- Berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca juga: Formasi CPNS 2025 SMA Terbaru! Cek Syarat & Lowongannya
Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 menjadi solusi bagi tenaga honorer dan non-ASN yang ingin mendapatkan penghasilan tetap dengan fleksibilitas kerja. Pemerintah telah menetapkan skema pengupahan khusus untuk PPPK Paruh Waktu dengan menyesuaikan gaji berdasarkan kondisi instansi masing-masing. Meski tidak setara dengan ASN atau PPPK Penuh Waktu, skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga kerja yang belum lolos seleksi penuh untuk tetap mendapatkan status dalam sistem pemerintahan.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu juga membawa tantangan baru dalam sistem kepegawaian pemerintah, terutama dalam hal kesejahteraan dan kepastian status kerja. Oleh karena itu, calon peserta diharapkan memahami regulasi terbaru dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti seleksi. Dengan adanya peluang ini, apakah kamu siap memanfaatkan kesempatan untuk bergabung sebagai PPPK Paruh Waktu di tahun 2025?
Sumber:
- https://tirto.id/berapa-gaji-pppk-paruh-waktu-apakah-ada-tunjangannya-g29G
- https://gayo.tribunnews.com/2025/01/12/apakah-pppk-paruh-waktu-dapat-tunjangan-ini-penjelasannya?page=all#goog_rewarded
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20250110110250-4-602209/simak-perbedaan-status-pppk-penuh-waktu-paruh-waktu
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.