
Golongan IX PPPK Artinya – Golongan IX PPPK artinya tingkat pangkat yang diberikan kepada pegawai dengan kualifikasi pendidikan Diploma IV atau Sarjana dalam jabatan fungsional tertentu.
Dalam sistem PPPK, memahami Golongan IX PPPK artinya mengetahui posisi dan besaran gaji yang akan diterima sesuai regulasi pemerintah. Selain itu, Golongan IX PPPK artinya jenjang awal bagi tenaga profesional yang ingin mengembangkan karier di instansi pemerintahan.
Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang Golongan IX PPPK artinya serta peluangnya, yuk simak informasi lengkapnya di sini!
Pangkat, Golongan, dan Gaji PPPK
Berbeda dari sistem PNS yang hanya memiliki empat golongan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diklasifikasikan ke dalam 17 tingkatan golongan. Klasifikasi ini didasarkan pada jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki oleh masing-masing pegawai. Berikut adalah pembagian golongan PPPK berdasarkan tingkat pendidikan:
- Lulusan SD masuk dalam Golongan I
- Lulusan SMP atau sederajat berada di Golongan IV
- Lulusan SMA/SMK atau Diploma I menempati Golongan V
- Pemegang Diploma II ditempatkan di Golongan VI
- Lulusan Diploma III tergolong dalam Golongan VII
- Sarjana atau lulusan Diploma IV berada di Golongan IX
- Pemegang gelar Magister (S2) termasuk dalam Golongan X
- Lulusan Doktor (S3) masuk dalam Golongan XI
Sistem ini memastikan bahwa setiap pegawai mendapatkan pangkat dan hak sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Baca juga: Cek Info Seputar Gaji PPPK Golongan IX 2025 Sekarang!
Simak Detail Gaji dan Tunjangan PPPK Maret 2025 untuk Lulusan Seleksi 2024

Bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK 2024, pemerintah telah menetapkan skema penggajian yang akan berlaku mulai Maret 2025. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji dan tunjangan PPPK ditentukan berdasarkan golongan, yang mencerminkan tingkat pendidikan serta pengalaman kerja.
Sebagai contoh, lulusan SMA yang diterima sebagai PPPK akan ditempatkan dalam Golongan V dan bekerja dalam formasi penuh waktu. Berikut rincian gaji per bulan berdasarkan tingkatan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji pokok, pegawai juga berhak atas berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan serta wilayah kerja mereka.
Baca juga: Ingin Tahu Nominalnya? Cek Gaji PPPK Gol IX 2025 di Sini!
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Dimulai 17 Maret 2025

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan yang selama ini diterima oleh masing-masing pegawai.
Tak hanya PPPK, pemerintah juga memastikan bahwa ASN, TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Presiden, terdapat 9,4 juta penerima THR pada tahun ini. Ia juga menjelaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.
Bagi ASN di daerah, skema pencairan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat, tetapi besarannya akan disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah. Sementara untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan perayaan Lebaran.
Sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat selama Ramadan dan Lebaran, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan tambahan, termasuk penurunan harga tiket pesawat hingga 14% selama musim mudik, diskon tarif tol, serta bantuan tunjangan bagi pekerja swasta dan pengemudi transportasi online.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun kebijakan ini agar bisa terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
Baca juga: Gaji PNS 2025 Tidak Naik, Ini Fakta dan Dampaknya!
Golongan IX dalam sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi jenjang yang penting bagi lulusan Sarjana dan Diploma IV yang ingin berkarier di instansi pemerintahan. Dengan memahami posisi ini, pegawai dapat mengetahui hak-hak mereka, termasuk gaji serta tunjangan yang akan diterima sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, sistem penggolongan dalam PPPK memungkinkan pegawai mendapatkan jenjang karier yang jelas berdasarkan tingkat pendidikan mereka, mulai dari lulusan SD hingga jenjang doktoral (S3).
Selain penggolongan dan gaji, pemerintah juga memberikan berbagai insentif kepada PPPK, termasuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dimulai pada 17 Maret 2025. Kebijakan ini mencakup seluruh aparatur negara, termasuk ASN, TNI-Polri, serta pensiunan, yang akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu kesejahteraan pegawai dan meningkatkan daya beli masyarakat selama periode Ramadan dan Idul Fitri. Apakah kamu sudah siap memanfaatkan peluang ini untuk membangun karier yang lebih stabil?
Sumber:
- https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
- https://www.rri.co.id/nasional/1289323/rincian-gaji-dan-tunjangan-pppk-golongan-i-xvii-maret-2025
- https://nasional.kontan.co.id/news/komponen-thr-asn-p3k-yang-akan-dibayar-mulai-besok-173-ini-daftar-gaji-pppk-2025
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.