
Golongan PPPK Berdasarkan Ijazah dan Gaji – Mengetahui golongan PPPK berdasarkan ijazah dan gaji sangat penting bagi calon peserta seleksi, karena kedua faktor ini menentukan besaran penghasilan serta jenjang karier yang akan didapatkan.
Dalam sistem kepegawaian, golongan PPPK berdasarkan ijazah dan gaji dibedakan sesuai tingkat pendidikan terakhir, mulai dari lulusan SMA hingga S3, yang berpengaruh langsung pada hak dan tunjangan yang diterima. Semakin tinggi tingkat pendidikan, maka semakin besar pula nominal yang diperoleh sesuai dengan golongan PPPK berdasarkan ijazah dan gaji yang telah ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, penting bagi calon peserta untuk memahami golongan PPPK berdasarkan ijazah dan gaji agar dapat memilih posisi yang sesuai dengan kualifikasi mereka. Yuk, simak informasi lengkapnya dan persiapkan diri sejak sekarang!
Rincian Penghasilan PPPK Berdasarkan Golongan
Pendapatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditentukan oleh tingkat golongan serta masa kerja yang telah ditempuh. Semakin lama seseorang mengabdi dalam sistem kepegawaian ini, maka penghasilannya pun akan mengalami kenaikan secara bertahap.
Dikutip dari detik.com, berikut adalah rentang gaji PPPK yang disesuaikan dengan tingkatan golongan yang berlaku:
- Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Golongan II : Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Golongan III : Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Golongan IV : Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Golongan V : Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Golongan VI : Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Golongan VII : Rp2.647.200 – Rp4.214.900
- Golongan VIII : Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Golongan IX : Rp2.966.500 – Rp4.872.000
- Golongan X : Rp3.091.900 – Rp5.078.000
- Golongan XI : Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- Golongan XII : Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- Golongan XIII : Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- Golongan XIV : Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Golongan XV : Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Golongan XVI : Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- Golongan XVII : Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Setiap golongan memiliki standar penghasilan yang disesuaikan dengan beban kerja dan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh pegawai. Oleh karena itu, pemahaman mengenai sistem penggajian ini menjadi hal yang penting bagi calon pendaftar PPPK agar dapat merencanakan jenjang kariernya dengan lebih matang.
Baca juga: Aturan Gaji PPPK 2025, Cek Ketentuannya Di Sini!
Fasilitas Keuangan PPPK Tahun 2025

Di samping memperoleh gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak atas berbagai bentuk tunjangan selama masa baktinya. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tunjangan ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, di mana kewajiban pembayaran pajak tersebut menjadi tanggung jawab individu, bukan ditanggung oleh pemerintah.
Berikut daftar tunjangan yang bisa dinikmati oleh PPPK:
- Tunjangan Keluarga – Bantuan keuangan bagi pegawai yang telah berkeluarga untuk mendukung kesejahteraan anggota keluarga mereka.
- Tunjangan Pangan – Subsidi biaya kebutuhan pokok guna memastikan pegawai dapat memenuhi keperluan makan sehari-hari.
- Tunjangan Jabatan Struktural – Insentif khusus bagi PPPK yang menduduki posisi strategis dalam struktur organisasi pemerintahan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional – Tambahan penghasilan bagi pegawai yang menjalankan tugas sesuai dengan keahlian atau bidang spesifik yang ditekuni.
- Tunjangan Lain-lain – Berbagai bentuk tunjangan tambahan yang diberikan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan instansi terkait.
Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK semakin meningkat dan mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal di tahun 2025.
Baca juga: Bikin Penasaran! Berapa Anggaran Gaji PPPK 2025?
Jenjang Kepangkatan, Golongan, dan Penghasilan PPPK

Sistem penggolongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika PNS dikategorikan dalam empat golongan utama, PPPK memiliki skema yang lebih luas, yakni terdiri dari 17 tingkatan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang ditempuh.
Berikut klasifikasi golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan:
- Lulusan SD : Masuk dalam Golongan I
- Tamatan SMP atau sederajat : Berada di Golongan IV
- Lulusan SMA/SMK atau Diploma I : Ditempatkan pada Golongan V
- Pemegang Diploma II : Masuk dalam Golongan VI
- Diploma III (D3) : Masuk Golongan VII
- Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) : Berhak atas Golongan IX
- Magister (S2) : Mendapatkan Golongan X
- Doktor (S3) : Ditempatkan pada Golongan XI
Pembagian ini menentukan struktur gaji serta tunjangan yang diterima oleh setiap pegawai. Oleh karena itu, memahami sistem golongan ini menjadi penting bagi calon PPPK agar dapat mengukur prospek kariernya di sektor pemerintahan.
Baca juga: Tes Kesehatan Umum SPPI Apa Saja? Jangan Sampai Gugur!
Memahami sistem golongan dan penghasilan PPPK sangatlah penting bagi calon peserta seleksi agar dapat merencanakan jenjang karier mereka dengan lebih baik. Setiap tingkat pendidikan memiliki pengaruh besar terhadap besaran gaji serta tunjangan yang diterima. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, semakin besar pula penghasilan yang bisa diperoleh. Oleh karena itu, calon peserta perlu mempertimbangkan kualifikasi mereka dengan baik agar dapat memilih posisi yang sesuai dalam seleksi PPPK.
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Faktor seperti masa kerja, jabatan struktural, dan jabatan fungsional juga berperan dalam menentukan total penghasilan yang diterima. Dengan memahami sistem penggajian dan tunjangan ini, para calon PPPK dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi seleksi dan membangun karier yang stabil di sektor pemerintahan. Sudah siapkah kamu untuk mengambil peluang ini?
Sumber:
- https://nasional.kontan.co.id/news/ini-gaji-dan-tunjangan-pppk-tahun-2025-bisa-di-atas-rp-7-juta?page=2
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6933549/cara-menentukan-golongan-pppk-dari-jenjang-pendidikan-dan-besaran-gajinya
- https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.