Biar Gak Ketinggalan! Honorer PPPK Guru Wajib Tahu Info Ini!

 Honorer PPPK Guru

Honorer PPPK Guru – Honorer PPPK Guru menjadi sorotan penting dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara tahun ini. Pemerintah memberikan kesempatan besar bagi honorer PPPK Guru untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui mekanisme seleksi yang transparan.

Bagi para honorer PPPK Guru, memahami persyaratan, tahapan seleksi, dan strategi lolos menjadi kunci untuk meraih peluang ini. Oleh karena itu, informasi terbaru terkait honorer PPPK Guru sangat penting untuk disimak agar persiapanmu semakin matang.

Perbedaan Guru Honorer dan Guru PPPK: Pemahaman Lengkap

Profesi guru memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, baik mereka yang berstatus sebagai guru honorer maupun guru PPPK. Meskipun keduanya bertugas mendidik dan membimbing siswa, terdapat perbedaan mendasar terkait status kepegawaian, hak, dan masa kerja mereka. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara guru honorer dan guru PPPK.

Mengenal Guru Honorer: Status dan Tugas

Guru honorer adalah tenaga pendidik yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pemerintah lainnya untuk melaksanakan tugas di instansi pendidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, guru honorer bekerja untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di sekolah, baik yang didanai oleh APBN maupun APBD.

Guru honorer biasanya dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan belum memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji mereka sering kali berasal dari dana pemerintah pusat, daerah, atau bahkan dana operasional sekolah.

Namun, tantangan terbesar bagi guru honorer adalah keterbatasan hak dan kesejahteraan, di mana banyak di antaranya menerima upah di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR).

Guru PPPK: Transformasi dari Status Honorer ke ASN

Seiring perkembangan kebijakan pemerintah, banyak guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Sebagai bagian dari ASN, guru PPPK memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dibandingkan guru honorer. Mereka mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkala.

Baca juga: Kisi-Kisi dan Persiapan Seleksi PPPK 2025 Tenaga Kesehatan

Perbedaan Guru Honorer dan Guru PPPK

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara guru honorer dan guru PPPK, di antaranya:

1. Status Kepegawaian
  • Guru Honorer: Bukan ASN dan dipekerjakan berdasarkan kebutuhan sekolah atau instansi tertentu tanpa ikatan perjanjian resmi jangka panjang.
  • Guru PPPK: Termasuk dalam ASN dengan status resmi sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
2. Masa Kerja
  • Guru Honorer: Tidak terikat masa kerja tertentu, bisa berlanjut selama dibutuhkan oleh instansi.
  • Guru PPPK: Terikat kontrak kerja dengan durasi minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.
3. Gaji dan Tunjangan
  • Guru Honorer: Gaji bervariasi, seringkali di bawah UMR, dan tidak memiliki tunjangan resmi.
  • Guru PPPK: Menerima gaji pokok yang setara dengan ASN lainnya, tunjangan kinerja, serta hak atas pengembangan kompetensi dan penghargaan kinerja.

Upaya Pemerintah untuk Kesejahteraan Guru

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus mendorong pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta memberikan jaminan kepastian kerja dan hak-hak yang lebih baik.

Pengangkatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, memastikan setiap guru mendapatkan penghargaan yang layak atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer 2025

 Honorer PPPK Guru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok guru ASN pada tahun 2025 masih mengacu pada aturan ini. Berikut adalah rincian gaji pokok (gapok) untuk berbagai golongan pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing:

Gaji Guru PNS Berdasarkan Golongan

  • Golongan I:
    • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan II:
    • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  • Golongan III:
    • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan IV:
    • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji Guru PPPK Berdasarkan Golongan

Berbeda dengan PNS, gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Gaji Guru Honorer

Gaji untuk guru honorer atau non-ASN sangat bervariatif, tergantung pada lokasi dan lembaga tempat mereka mengajar. Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri atau swasta akan mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung pada peraturan yayasan atau anggaran yang tersedia. Rata-rata, guru honorer bisa mendapatkan gaji dalam kisaran ratusan ribu per bulan atau bergantung pada pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Sumber: kompas.com

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Tunjangan yang Diterima Guru Honorer PPPK

Selain menerima gaji pokok, guru honorer PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang diatur secara resmi. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima:

  1. Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga, baik untuk pasangan maupun anak.
  2. Tunjangan Pangan: Sebagai kompensasi tambahan untuk kebutuhan sehari-hari.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan bagi guru yang memegang jabatan struktural di lingkungan sekolah.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Dikhususkan bagi guru yang memiliki jabatan fungsional tertentu sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Tunjangan Lainnya: Tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah atau instansi.

Sumber: detik.com

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

 Honorer PPPK Guru

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Awalnya dijadwalkan berakhir pada Desember 2024, pendaftaran kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tertanggal 27 September 2024.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 (Update Terbaru)

Berikut adalah jadwal terbaru untuk tahapan seleksi PPPK Tahap 2 setelah mengalami perpanjangan:

  • Pengumuman Seleksi: 1–30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 15 Januari 2025
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4–18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19–21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20–27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22–28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1–7 Maret 2025
  • Pemetaan Lokasi Seleksi Kompetensi: 8–23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 9–16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22–31 Mei 2025
  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Akhir: 22–31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1–30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1–31 Juli 2025

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2?

Seleksi ini terbuka bagi:

  • Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN
  • Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun
  • Lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah
  • Pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 1 atau seleksi administrasi CPNS
  • Pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi ASN sebelumnya

Catatan: Pelamar hanya dapat mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja untuk posisi seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Syarat Dokumen untuk Pendaftaran PPPK Tahap 2

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pasfoto
  6. Swafoto (Selfie)
  7. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan instansi yang dilamar

Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2

Untuk mendaftar, ikuti langkah berikut:

  1. Buka Portal Resmi SSCASN: sscasn.bkn.go.id
  2. Buat Akun:
    • Pilih menu pendaftaran
    • Masukkan data diri sesuai KTP
    • Isi kode Captcha dan klik “Lanjutkan”
  3. Lengkapi Data:
    • Unggah scan KTP dan swafoto
    • Isi data pendidikan sesuai ijazah
  4. Pilih Formasi:
    • Pilih jenis seleksi “PPPK”
    • Pilih instansi dan formasi yang dilamar
  5. Unggah Dokumen:
    • Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan
  6. Periksa Resume:
    • Pastikan semua data terisi dengan benar
  7. Cetak Kartu Pendaftaran:
    • Simpan kartu untuk keperluan tes seleksi

Catatan Penting

  • Batas waktu pendaftaran: 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pastikan semua dokumen valid dan sesuai persyaratan
  • Gunakan hanya situs resmi SSCASN untuk mendaftar

Selalu pantau situs resmi BKN untuk pembaruan informasi terkait seleksi PPPK Tahap 2 ini.

Baca juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan: Panduan Lengkap

PPPK Guru 2025 adalah peluang emas bagi guru honorer untuk mendapatkan status ASN. Dengan berbagai update terbaru, formasi yang lebih banyak, dan sistem seleksi yang transparan, peluangmu untuk lolos semakin besar.

Jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja! Persiapkan diri sejak sekarang, pahami semua informasi penting, dan tingkatkan kemampuanmu untuk menghadapi seleksi.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top