Honorer PPPK Peraturan MenPAN RB-Kebijakan terbaru tentang Honorer PPPK Peraturan MenPAN RB menjadi topik yang banyak diperbincangkan, terutama bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan kepastian status. Dengan adanya Honorer PPPK Peraturan MenPAN RB, pemerintah berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer agar bisa beralih menjadi ASN dengan mekanisme yang lebih jelas. Namun, masih banyak yang belum memahami bagaimana Honorer PPPK Peraturan MenPAN RB ini berdampak pada proses seleksi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025
Pada 13 Januari 2025, MenPAN RB mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Peraturan ini memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu dengan menawarkan skema kerja paruh waktu. Dalam skema ini, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN pada tahun ini.
Baca juga: CPNS 2025 Persiapan Belajar Ketahui Jenis Soal yang Keluar
Poin-poin penting dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025:
- Definisi PPPK Paruh Waktu: Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
- Kriteria Pengangkatan: Tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK tahap pertama, serta tidak mendapatkan formasi, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu jika memenuhi syarat yang ditetapkan.
- Mekanisme Pengangkatan: Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan organisasi.
- Hak dan Kewajiban: PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan perjanjian kerja, termasuk hak atas upah yang proporsional dengan jam kerja dan kewajiban untuk memenuhi target kinerja yang ditetapkan.
Kriteria Pelamar PPPK bagi Tenaga Non-ASN
MenPAN RB juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 634 Tahun 2024 yang menetapkan kriteria bagi tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK melalui seleksi yang transparan dan akuntabel.
Poin-poin penting dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 634 Tahun 2024:
- Sasaran Pelamar: Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
- Kriteria Pelamar: Tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama atau seleksi CPNS, serta yang belum melamar pada pengadaan ASN sebelumnya.
- Mekanisme Seleksi: Seleksi dilakukan dalam dua tahap untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
- Afirmasi Kebijakan: Pemberian afirmasi bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja tertentu atau memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Informasi lebih lanjut mengenai Keputusan MenPAN RB Nomor 634 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB.
Pengangkatan Tenaga Honorer K2 dan Non-ASN
Baca juga: Begini Cara Cek Data PPPK Honorer di Database BKN!
Selain itu, MenPAN RB juga mengeluarkan Surat Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang menginstruksikan kepada instansi pemerintah daerah untuk memasukkan tenaga honorer Kategori 2 (K2) dan non-ASN yang terdaftar dalam database BKN ke dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu. Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK melalui skema paruh waktu.
Poin-poin penting dalam Surat MenPAN RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025:
- Instruksi kepada Daerah. Pemerintah daerah diminta untuk mendata dan mengusulkan tenaga honorer K2 dan non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
- Kriteria Pengangkatan. Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.
- Mekanisme Pengusulan. Instansi pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan anggaran dan kebutuhan organisasi sebelum mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- Pengawasan dan Evaluasi. MenPAN RB akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sumber:
asninstitute.id
menpan.go.id
diskominfomc.kalselprov.go.id
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.