Jangan Ketinggalan! Update Honorer PPPK Tenaga Kesehatan!

Honorer PPPK Tenaga Kesehatan

Honorer PPPK Tenaga Kesehatan – Honorer PPPK Tenaga Kesehatan menjadi perhatian utama dalam rekrutmen ASN 2025. Pemerintah memberikan peluang besar bagi honorer PPPK Tenaga Kesehatan untuk diangkat menjadi pegawai tetap melalui seleksi yang transparan.

Honorer PPPK Tenaga Kesehatan yang telah bekerja di berbagai fasilitas kesehatan diharapkan memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti proses ini. Dengan adanya kebijakan terbaru, honorer PPPK Tenaga Kesehatan memiliki kesempatan lebih luas untuk mendapatkan status yang lebih stabil dan diakui secara resmi.

Mengenal Lebih Dekat Pegawai Honorer

Pegawai honorer merujuk pada individu yang bekerja di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, namun tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka menjalankan tugas yang serupa dengan PNS, tetapi memiliki perbedaan signifikan dalam hal hak, kewajiban, serta jaminan karier.

Umumnya, pegawai honorer dipekerjakan untuk mengisi kebutuhan tenaga tambahan di sektor publik saat kuota PNS tidak mencukupi. Meski memiliki peran penting, mereka tidak memiliki status tetap dan biasanya menerima gaji lebih rendah dibandingkan PNS. Selain itu, pegawai honorer tidak mendapatkan tunjangan khusus seperti pensiun atau asuransi kesehatan dari pemerintah.

Kategori Pegawai Honorer

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer dibagi menjadi dua kategori:

  1. Kategori I (K1): Pegawai yang digaji menggunakan dana pemerintah, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Kategori II (K2): Pegawai yang pendapatannya berasal dari sumber dana di luar APBN dan APBD.

Meskipun memiliki tugas penting, pegawai honorer tidak termasuk dalam kategori ASN dan tidak mendapatkan jaminan seperti pensiun atau tunjangan lainnya yang dinikmati pegawai tetap.

Perbedaan Pegawai Honorer, PNS, dan PPPK

  1. Status Kepegawaian: PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN. PNS memiliki status pegawai tetap hingga masa pensiun, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak dengan masa kerja yang ditentukan. Pegawai honorer tidak memiliki status resmi sebagai ASN atau pegawai tetap.
  2. Masa Kerja: PNS memiliki masa kerja stabil hingga pensiun, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang, sedangkan masa kerja pegawai honorer bersifat fleksibel tanpa jaminan permanen.
  3. Gaji dan Tunjangan: PNS menerima gaji tetap dan berbagai tunjangan, termasuk pensiun. PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan pemerintah, tanpa tunjangan pensiun. Pegawai honorer umumnya bergaji lebih rendah tanpa tunjangan tetap.
  4. Jaminan Pensiun: PNS memiliki jaminan pensiun, PPPK tidak mendapatkan jaminan ini, sedangkan pegawai honorer tidak memperoleh jaminan pensiun atau tunjangan setelah masa kerja berakhir.
Baca juga: Beda PNS dan PPPK dalam Hal Gaji Mana yang Lebih Besar?

Gaji dan Tunjangan Pegawai Honorer

Gaji pegawai honorer bervariasi tergantung pada instansi tempat mereka bekerja, dengan kisaran Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per bulan. Faktor penentu meliputi lokasi kerja, jenis pekerjaan, dan kebijakan instansi. Tunjangan yang mungkin diterima mencakup:

  • Tunjangan Transportasi: Diberikan untuk pegawai di wilayah dengan akses sulit.
  • Tunjangan Makan: Terkadang tersedia untuk pegawai di proyek lapangan.
  • Bonus Kinerja: Insentif tambahan berdasarkan kinerja tertentu.

Namun, pegawai honorer umumnya tidak menerima tunjangan kesehatan, asuransi, atau pensiun.

Penghapusan Status Pegawai Honorer

Pemerintah telah menghapus status tenaga honorer, menyisakan dua kategori pegawai di lingkungan pemerintahan: PNS dan PPPK. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK, per 28 November 2023, tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan.

Tenaga honorer yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk beralih menjadi PNS atau PPPK, dengan syarat terdaftar di database BKN, memiliki masa kerja minimal satu tahun, dan memenuhi kriteria usia tertentu.

Demikian penjelasan mengenai pegawai honorer, mulai dari definisi hingga perubahan status kepegawaian. Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang prospek dan tantangan di masa depan.

Persyaratan Umum dan Khusus Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan

Honorer PPPK Tenaga Kesehatan

Kriteria Umum Pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan

Bagi calon pelamar PPPK di sektor kesehatan, berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi:

  • Batas Usia: Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan.
  • Riwayat Hukum: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Status Kepegawaian Sebelumnya: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
  • Keterlibatan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
  • Kualifikasi Pendidikan: Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Kompetensi Keahlian: Mengantongi sertifikat keahlian yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi di bidang terkait.
  • Kesehatan: Sehat secara jasmani dan rohani, sesuai dengan tuntutan jabatan yang akan diemban.

Persyaratan Khusus untuk PPPK Tenaga Kesehatan

Selain syarat umum, ada pula ketentuan khusus yang harus dipenuhi, tergantung pada jenis jabatan yang dilamar:

  • Surat Tanda Registrasi (STR):
    Wajib memiliki STR yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship). Pengecualian berlaku untuk jabatan fungsional seperti:
    • Administrator Kesehatan Ahli Pertama
    • Entomolog Kesehatan Terampil
    • Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
  • Pengalaman Kerja untuk Jabatan dengan STR:
    • Jenjang Terampil dan Pertama: Minimal memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun.
    • Jenjang Muda: Pengalaman kerja minimal 3 tahun.
    • Jenjang Madya: Pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai jabatan yang dilamar.
  • Pengalaman Kerja untuk Jabatan Tanpa STR:
    • Jenjang Terampil dan Pertama: Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun.
    • Jenjang Muda dan Madya: Diperlukan pengalaman kerja setidaknya 5 tahun yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Berdasarkan Tahun 2024

Honorer PPPK Tenaga Kesehatan

Bagi kamu yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor kesehatan, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang perlu diikuti:

1. Akses Portal Resmi SSCASN

Buka situs resmi pendaftaran ASN melalui tautan: https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Buat Akun SSCASN

  • Klik opsi pendaftaran untuk membuat akun baru.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta data pribadi lainnya.
  • Buat password yang mudah diingat namun tetap aman.

3. Lengkapi Data Diri

Setelah akun berhasil dibuat:

  • Login kembali menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  • Isi data pribadi secara lengkap dan benar sesuai kolom yang tersedia.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam format digital (PDF/JPG) sesuai ketentuan.

  • Unggah dokumen seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, STR (jika diperlukan), dan swafoto terbaru.
  • Pastikan semua dokumen jelas dan terbaca.

5. Pilih Jenis Pengadaan dan Formasi

  • Pilih jenis pengadaan “PPPK”.
  • Selanjutnya, pilih jenis formasi atau jabatan yang sesuai, yaitu “Tenaga Kesehatan”.
  • Periksa kembali apakah formasi yang dipilih sudah sesuai dengan kualifikasi pendidikanmu.

6. Verifikasi dan Simpan Data

  • Tinjau seluruh data yang telah diisi dan pastikan tidak ada kesalahan.
  • Klik “Simpan” atau “Submit” untuk mengonfirmasi pendaftaran.

7. Cetak Kartu Pendaftaran

Setelah pendaftaran selesai:

  • Cetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti resmi telah mendaftar.
  • Jangan lupa juga mencetak Kartu Informasi Akun yang berisi detail akunmu di SSCASN.

Catatan Penting:
Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah benar dan valid. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan diskualifikasi saat verifikasi administrasi. Selalu cek informasi resmi di situs SSCASN untuk update terbaru mengenai pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2024.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPG Prajabatan Jadwal Terbaru 2025

PPPK Tenaga Kesehatan 2025 adalah peluang emas bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN dengan berbagai keuntungan. Dengan update terbaru, formasi tambahan, dan sistem seleksi yang lebih transparan, peluangmu untuk lolos semakin besar.

Persiapkan diri sejak sekarang! Mulai dari memahami kisi-kisi soal, latihan ujian CAT, hingga mengelola waktu dengan baik. Jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja!

Sudah siap menghadapi seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2025? Yuk, mulai persiapkan dirimu dari sekarang! Semoga sukses!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top