Ikut Ujian, PPPK Punya Jalan Jadi PNS – “Ikut Ujian, PPPK Punya Jalan Jadi PNS?” menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin meningkatkan status kepegawaiannya. Meskipun status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), peluang untuk menjadi PNS tetap terbuka melalui jalur seleksi tertentu. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti ujian, PPPK punya kesempatan untuk mengubah statusnya menjadi PNS, meski prosesnya tidak berlangsung secara otomatis. Bagi PPPK yang ingin meraih mimpi ini, persiapan matang sebelum ikut ujian adalah langkah penting untuk membuka jalan menjadi PNS.
Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Ini Penjelasannya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak dapat diangkat secara langsung. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 99.
Aturan PPPK untuk Menjadi PNS
Dalam Pasal 99 UU Nomor 5/2014, terdapat beberapa ketentuan terkait status PPPK yang ingin beralih menjadi PNS:
- PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Untuk menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi CPNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kesempatan PPPK untuk Mendaftar CPNS
Pada kebijakan CPNS terbaru, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengakhiri status mereka sebagai PPPK. Bagi PPPK yang telah bekerja selama satu tahun, mereka dapat mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyebutkan bahwa jika PPPK tidak lolos seleksi CPNS, status mereka tetap dapat kembali sebagai PPPK.
“Jika tidak diterima, mereka bisa kembali ke status PPPK,” ungkapnya dalam pernyataan resmi KemenPAN-RB.
Baca juga: Tes PPPK Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan? Simak Di Sini!
Peluang PPPK Mengikuti Seleksi CPNS: Syarat dan Ketentuan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK. Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja minimal satu tahun dapat mendaftar seleksi CPNS tanpa kehilangan statusnya sebagai PPPK jika tidak diterima.
“Bagi PPPK yang sudah bekerja selama satu tahun, mereka tidak perlu berhenti untuk mendaftar CPNS. Jika tidak diterima, mereka tetap dapat kembali menjadi PPPK,” jelas Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS secara daring.
Ketentuan bagi PPPK untuk Mengikuti Seleksi CPNS
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 6, PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki masa perjanjian kerja minimal satu tahun.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
- Melampirkan surat persetujuan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh instansi tujuan.
Syarat Umum Melamar CPNS
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 320, pelamar CPNS, termasuk PPPK, harus memenuhi kriteria berikut:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.
Tata Cara Pendaftaran PPPK untuk Seleksi CPNS
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN oleh BKN, berikut langkah-langkah mendaftar:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun dengan mengisi data NIK, nomor KK, dan informasi lainnya.
- Lengkapi formulir pengisian data sesuai instruksi.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Jika semua data sesuai, cetak kartu pendaftaran untuk melanjutkan ke tahap verifikasi dokumen.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang benar, PPPK memiliki peluang besar untuk bersaing dalam seleksi CPNS dan meningkatkan status kepegawaiannya.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Tunjangan Kinerja untuk PNS dan PPPK: Tambahan Penghasilan Hingga Rp33 Juta
Pada Februari 2025, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia akan menerima tunjangan kinerja tambahan. Nilai tunjangan ini bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp33 juta, bergantung pada kelas jabatan masing-masing.
Kebijakan Tunjangan Berdasarkan Kelas Jabatan
Kebijakan tunjangan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023. Tunjangan diberikan berdasarkan tanggung jawab jabatan yang diemban, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong motivasi kerja. Dengan tunjangan ini, kualitas pelayanan publik diharapkan semakin baik seiring peningkatan kinerja aparatur pemerintah.
Nominal Tunjangan Sesuai Kelas Jabatan
Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan kelas jabatan, seperti berikut:
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Komitmen Pemerintah dalam Pencairan Tunjangan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa pencairan tunjangan kinerja ini akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan kebijakan ini, diharapkan pegawai pemerintah dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan bangsa melalui pelayanan publik yang semakin profesional.
Baca juga: Contoh Soal PPG: Tips dan Strategi Lulus dengan Gemilang
Jadi, apakah PPPK punya peluang untuk menjadi PNS? Jawabannya adalah iya, tetapi tidak secara otomatis. PPPK dapat mengikuti jalur seleksi CPNS dengan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Keunggulan seperti pengalaman kerja dan pemahaman sistem dapat menjadi nilai tambah.
Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, persiapkan diri sebaik mungkin, ikuti informasi terbaru dari BKN, dan maksimalkan potensi Anda. Dengan persiapan yang matang, peluang untuk sukses semakin besar. Jangan lupa, baik PPPK maupun PNS, keduanya memiliki peran penting dalam mendukung pemerintahan Indonesia. Pilihan ada di tangan Anda!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.