Info Terbaru PPPK 2023 – Pemerintah Kota Denpasar di Bali telah ditetapkan untuk menerima alokasi 1.299 posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Menurut I Wayan Sudiana, Kepala BKPSDM Kota Denpasar, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari KemenPAN-RB tentang jadwal pendaftaran PPPK untuk tahun tersebut. Meskipun Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan tanggal pengumuman pada 16 September, belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB Azwar Anas.
Formasi PPPK yang dialokasikan untuk Denpasar mencakup 600 posisi di sektor kesehatan, 594 di pendidikan, dan 105 di bidang teknis. Sudiana juga menyatakan bahwa tahun ini, pemerintah daerah hanya akan mengangkat PPPK, tanpa adanya formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Saat ini, terdapat sekitar 8.000 tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, dengan gaji yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Sudiana menekankan pentingnya tenaga kontrak bagi organisasi perangkat daerah.
MenPAN-RB Azwar Anas sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai tenaga honorer, yang tidak akan dihapuskan secara langsung hingga 28 November 2023. Pemerintah Kota Denpasar diminta untuk menganggarkan gaji tenaga honorer hingga 2024, dengan ketentuan bahwa posisi yang kosong tidak boleh digantikan.
Dalam pengembangan terbaru, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengumumkan bahwa gaji tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah akan dinaikkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan kondisi kesejahteraan tenaga honorer di kota tersebut.