Kapan Pendaftaran PPPK 2023 Dibuka – Masyarakat yang berencana mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini mulai mempertanyakan kapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan dibuka. Artikel ini menyediakan informasi resmi tentang jadwal dan formasi yang tersedia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK 2023 melalui Surat Edaran No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, yang ditandatangani digital oleh Pelaksana tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada 10 Agustus 2023.
Jadwal resmi pendaftaran PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman Seleksi: 16 – 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September – 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 – 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 – 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 – 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 – 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 – 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 – 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 – 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 – 25 November 2023
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 – 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November – 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 November – 4 Desember 2023
- Masa Sanggah: 5 – 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah: 5 – 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 8 – 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 – 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 – 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari – 12 Februari 2024
Pemerintah membuka total 572.496 formasi PPPK, terbagi antara:
- Pemerintah Pusat: 49.959 orang
- Pemerintah Daerah:
- Guru: 296.084 orang
- Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
- Teknis: 42.826 orang
- Total Daerah: 493.634 orang
Syarat Pendaftaran PPPK 2023:
- WNI, berusia 18-35 tahun.
- Tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat dari PNS/TNI/Kepolisian.
- Tidak berstatus CPNS/PNS/TNI.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bukan anggota/pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau luar negeri.
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi ijazah dan transkrip.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto.
- Surat pernyataan penempatan.
- CV (Curriculum Vitae).
Cara Daftar PPPK 2023:
- Daftar dan buat akun di portal SSCASN.
- Login dan lengkapi data diri, termasuk unggah swafoto.
- Pilih jenis seleksi dan formasi PPPK.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Cek dan cetak kartu informasi dan pendaftaran akun.