Nilai Ambang Batas PPPK 2023 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini mengumumkan nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi untuk jabatan fungsional teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023.
Keputusan tersebut menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi untuk jabatan fungsional teknis di lingkungan Kementerian PUPR. Nilai ambang batas ini mencakup:
- Kompetensi Teknis: 60
- Kompetensi Manajerial: 60
- Kompetensi Sosial Kultural: 60
Nilai ambang batas tersebut berlaku secara umum untuk semua jabatan fungsional teknis di lingkungan Kementerian PUPR, baik yang berasal dari formasi umum maupun formasi khusus.
Untuk peserta yang mendaftar dalam formasi khusus dan memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan jabatan fungsional teknis yang mereka lamar, mereka dapat menambahkan nilai kompetensi teknis sebesar 20 poin. Ini memberikan kesempatan bagi pelamar yang memiliki kualifikasi tambahan untuk meningkatkan peluang mereka dalam seleksi.
Contoh konkret dari nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
- Jabatan: Pengelola Konstruksi
- Formasi: Umum
- Nilai Ambang Batas: 60 + 60 + 60 = 180
- Jabatan: Pengelola Jalan
- Formasi: Khusus (eks tenaga honorer kategori II)
- Nilai Ambang Batas: 60 + 60 + 60 + 20 = 200
Dengan pengumuman nilai ambang batas ini, para calon peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk mengikuti seleksi PPPK 2023. Mereka dapat memanfaatkan portal SSCASN untuk mempelajari materi seleksi kompetensi. Selain itu, pelamar juga dapat mempertimbangkan untuk mengikuti bimbingan belajar atau kursus persiapan seleksi PPPK guna meningkatkan kemampuan mereka dan meraih kesuksesan dalam seleksi yang ketat ini. Dengan persiapan yang matang, pelamar akan memiliki peluang lebih baik untuk meraih jabatan fungsional teknis di lingkungan Kementerian PUPR melalui Seleksi Kompetensi PPPK 2023.