Passing Grade PPPK Guru 2023 – Passing Grade PPPK Guru 2023 merupakan standar nilai minimal yang harus dicapai oleh calon guru selama berbagai tahapan seleksi. Kementerian PAN-RB telah mengumumkan secara resmi Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru. Proses seleksi ini melibatkan ujian Computer Assisted Test (CAT) sebagai bagian dari tahap seleksi yang ketat dan adil, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
PPPK Guru adalah para guru yang akan bekerja di sekolah negeri sebagai pegawai pemerintah, meskipun dalam status kepegawaian yang bersifat kontrak, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka akan diberi tugas untuk mengajar di sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar selama jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja.
Selama masa perjanjian kerja, PPPK Guru akan menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas yang sama dengan guru PNS. Namun, penting untuk dicatat bahwa setelah berakhirnya masa kontrak, mereka tidak secara otomatis menjadi PNS dan harus mengajukan permohonan baru jika ingin bekerja lagi sebagai guru PPPK.
Penetapan Passing Grade PPPK Guru 2023 adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh calon guru dalam proses seleksi untuk menjadi PPPK Guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertanggung jawab menetapkan passing grade ini, yang dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat itu.
Penentuan passing grade ini didasarkan pada hasil berbagai tes, termasuk tes kompetensi pedagogik, tes kompetensi kepribadian, tes kompetensi materi pelajaran, dan wawancara. Kemendikbud akan menentukan passing grade yang sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang diperlukan oleh guru PPPK, serta mengikuti kuota yang ditetapkan untuk setiap tahun.
Berikut ini informasi mengenai Passing Grade PPPK Guru 2023:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
- Nilai kumulatif / Passing Grade PPPK Guru 2023 maksimal: 500
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
- Nilai kumulatif / Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
- Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130
- Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110
- Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 130
3. Wawancara
- Nilai kumulatif maksimal: 40
- Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 24
- Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 20
- Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 24
Informasi mengenai Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK 2023 akan bervariasi tergantung pada jabatan fungsional yang dibutuhkan. Ini adalah langkah penting dalam seleksi PPPK Guru dan menjadi pedoman bagi calon guru untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk mendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan:
Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang membuka lowongan PPPK. Dokumen-dokumen umum yang mungkin diperlukan antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor NPWP (jika Anda memiliki)
- Nomor Telepon dan Email yang aktif
- Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis)
- Akses Situs Resmi Pendaftaran:
Kunjungi situs resmi pendaftaran PPPK. Link pendaftaran akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait. Pastikan Anda mengakses situs yang sah dan terverifikasi. - Buat Akun:
Pada situs pendaftaran, cari opsi untuk membuat akun. Biasanya, Anda akan menemukan opsi ini di pojok kanan atas halaman. Klik “Buat Akun.” - Isi Data Diri:
Setelah membuat akun, isi data diri Anda sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan untuk memasukkan informasi yang benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. - Unggah Dokumen-Dokumen:
Sistem pendaftaran akan meminta Anda untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti NIK, KK, NPWP, STR/SIP (jika berlaku), dan dokumen lain sesuai kebutuhan. - Isi Kode Captcha:
Sebagai langkah keamanan, Anda mungkin akan diminta untuk mengisi kode captcha yang ditampilkan pada layar. - Verifikasi Data:
Sebelum melanjutkan, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah Anda isi. Pastikan semuanya benar dan tidak ada kesalahan. - Klik “Lanjutkan”:
Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Lanjutkan” atau tombol serupa yang mengindikasikan kelanjutan proses pendaftaran. - Lengkapi Formasi atau Jabatan:
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memilih formasi atau jabatan yang sesuai dengan keahlian dan minat Anda. Pastikan untuk memilih dengan hati-hati karena ini akan memengaruhi proses seleksi Anda. - Submit Pendaftaran:
Setelah memilih formasi, klik tombol “Submit” atau sejenisnya untuk mengirimkan pendaftaran Anda. - Lakukan Tahapan Seleksi:
Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diinformasikan mengenai jadwal dan tahapan seleksi selanjutnya. Ini mungkin melibatkan tes komputer, wawancara, atau tahapan lainnya, tergantung pada prosedur yang ditentukan oleh instansi pemberi lowongan. - Pantau Pengumuman Hasil:
Setelah mengikuti tahapan seleksi, pastikan untuk memantau pengumuman hasil seleksi. Ini akan menentukan apakah Anda berhasil menjadi PPPK atau tidak.
Selalu pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dan petunjuk resmi dari instansi pemberi lowongan dan BKN. Proses pendaftaran PPPK 2023 dapat bervariasi tergantung pada instansi yang membuka lowongan dan dapat berubah dari waktu ke waktu.