Penerimaan PPPK 2023 – Pada hari Selasa, 19 September 2023, pengumuman tentang seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah disampaikan. Informasi terkini mencakup daftar instansi yang membuka rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tahun 2023.
Berdasarkan informasi dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahun ini ada 596 instansi yang berpartisipasi dalam seleksi CASN, termasuk 72 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, dan 491 pemerintah kabupaten/kota. Total keseluruhan formasi yang dibuka adalah 572.496, dengan 543.593 di antaranya khusus untuk PPPK.
Calon peserta yang tertarik untuk bergabung sebagai CASN pada tahun 2023 perlu mengetahui daftar instansi yang membuka rekrutmen PPPK. Berikut adalah daftar instansi beserta jumlah formasi yang tersedia untuk PPPK 2023:
- Kementerian Agama: 4.057 formasi
- Kementerian Hukum dan HAM: 1.015 formasi
- Kementerian ESDM: 240 formasi
- Kementerian PANRB: 11 formasi
- Kementerian Perhubungan: 803 formasi
- Kementerian Kesehatan: 30 formasi
- Kementerian Pemuda dan Olahraga: 101 formasi
- Kementerian Dalam Negeri: 20 formasi
- Kementerian Kominfo: 1.286 formasi
- KPK: 214 formasi
- KASN: 7 formasi
- Komnas HAM: 34 formasi
- Mahkamah Agung: 240 formasi
- Kejaksaan RI: 1.669 formasi
- BRIN: 500 formasi
- BIN: 1.000 formasi
- BPS: 347 formasi
- BKN: 149 formasi
- BIG: 126 formasi
- BPIP: 31 formasi
- POLRI: 350 formasi
- LKPP: 63 formasi
- PPATK: 50 formasi
Syarat pendaftaran PPPK 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, meliputi:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun
- Kesehatan jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum penjara
- Tidak pernah dipecat atau berhenti tidak dengan hormat dari Polisi, TNI, atau kepolisian
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan posisi yang dilamar
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran mencakup:
- Surat Lamaran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Foto terbaru dengan latar belakang merah
Pendaftaran PPPK 2023 dapat dilakukan melalui situs resmi SSCASN, dengan link berikut: https://sscasn.bkn.go.id/.