Pengangkatan PPPK 2024: Ini Dia Alur Prosesnya, Lengkap Banget!

Pengangkatan PPPK 2024

Pengangkatan PPPK 2024 – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan oleh para pejuang ASN di seluruh Indonesia. Kesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara tanpa melalui jalur CPNS ini memberikan angin segar bagi mereka yang berkeinginan untuk berkontribusi dalam pemerintahan. Namun, untuk mencapai posisi ini, ada serangkaian proses dan tahapan yang harus dilalui. Artikel ini akan membahas secara rinci alur proses pengangkatan PPPK 2024, mulai dari tahap pendaftaran hingga pengangkatan. Jangan lewatkan informasi penting ini!

Menelusuri Jejak Pengangkatan PPPK 2024: Apa yang Harus Kamu Ketahui?

1. Apa Itu PPPK?

Sebelum kita masuk ke dalam alur pengangkatan PPPK 2024, mari kita kenali dulu apa itu PPPK. PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, dan tidak memiliki status kepegawaian tetap seperti PNS. Meskipun demikian, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, termasuk hak atas gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.

2. Mengapa Pengangkatan PPPK Menjadi Penting?

Pengangkatan PPPK menjadi penting karena memberikan peluang bagi tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus untuk berkontribusi di sektor pemerintahan. Selain itu, pengangkatan PPPK juga menjadi salah satu solusi pemerintah untuk mengatasi kekurangan tenaga profesional di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

1 Juta Lebih Formasi PPPK 2024 Siap Dibuka, Pengangkatan Tetap Selektif

Pengangkatan PPPK 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan jumlah formasi terbesar untuk tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah dalam pengadaan PPPK tahun 2024.

“Formasi PPPK ini disusun untuk melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, dalam rangka menuntaskan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya.

Sejak 22 Agustus 2024, pemerintah telah menetapkan total formasi CASN sebanyak 1.280.547. Sebagian besar, yaitu 1.031.554 formasi, dialokasikan untuk PPPK, sementara 248.993 formasi dialokasikan untuk CPNS, dengan rincian 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 ditujukan untuk pelamar prioritas, termasuk eks THK-II yang terdaftar dalam database THK-II di BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Seleksi PPPK akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Aba menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dalam proses ini.

Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi, dan hanya yang berperingkat terbaik yang akan dinyatakan lulus. Seleksi ini tidak menggunakan nilai ambang batas,” jelas Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 yang diadakan secara daring pada Jumat (23/8/2024).

Selain itu, setiap instansi, terutama instansi daerah, diminta untuk mempersiapkan jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansi mereka. Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi jabatan yang dilamar, dengan syarat minimal dua tahun pengalaman untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, dan minimal tiga tahun untuk jenjang ahli muda. Syarat ini tidak berlaku bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Pelamar juga harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut pada saat melamar.

“Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan telah mengikuti proses seleksi serta meraih peringkat terbaik, tetapi belum sesuai dengan formasi yang tersedia, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambah Aba.

Dalam pengadaan ASN, pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan, baik itu PNS atau PPPK, dan hanya dapat mendaftar untuk satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.

Pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Jika melanggar ketentuan ini, pelamar akan dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Aba.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, mewakili Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa jabatan dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Proses seleksi PPPK hanya mencakup dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan. “Selanjutnya akan ada wawancara berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” tambahnya.

Penjelasan ini merupakan bagian dari kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang didasarkan pada tiga peraturan penting Kemenpan RB yang baru diterbitkan, yaitu KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Kriteria Pengangkatan PPPK 2024 bagi Tenaga Honorer

Pengangkatan PPPK 2024

Berikut ini adalah beberapa kriteria dalam pengangkatan PPPK 2024:

  1. Honorarium
    Tenaga honorer harus memiliki riwayat pembayaran honorarium yang jelas dan teratur.
  2. Surat Keputusan Pengangkatan
    Wajib memiliki surat keputusan yang sah sebagai bukti pengangkatan sebagai tenaga honorer.
  3. Kemampuan Berbahasa
    Harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, sesuai dengan kebutuhan lingkungan kerja di pemerintahan.
  4. Usia
    Harus memenuhi batas usia yang ditetapkan untuk menjadi ASN PPPK.
  5. Jabatan
    Memiliki pengalaman yang relevan dengan posisi yang akan diisi sebagai ASN.
  6. Tingkat Pendidikan
    Tenaga honorer harus memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dituju untuk diangkat sebagai ASN. Selain itu, MenPAN-RB Anas menekankan pentingnya validasi data honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses validasi ini memastikan bahwa semua informasi terkait tenaga honorer akurat dan sah, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh undang-undang.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang bertujuan menyelesaikan penataan tenaga honorer sebelum Desember 2024.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mengoptimalkan distribusi sumber daya manusia dalam pemerintahan.

Cara Memeriksa Data Non-ASN di BKN

  1. Kunjungi laman pengumuman-nonasn.bkn.go.id.
  2. Pilih “Instansi” yang sesuai.
  3. Klik “Pengumuman”.
  4. Akan muncul halaman berisi “Daftar Pegawai Non-ASN”.

Cara Pendaftaran Pendataan Non-ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran susulan:

  1. Membuat Akun
    • Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
    • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
    • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
    • Klik “Lanjutkan”.
    • Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data.
    • Jika belum, Anda akan mendapatkan notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan melapor pada instansi masing-masing.
    • Isikan data lainnya dan buatlah password, pertanyaan, serta jawaban pengaman yang harus diingat dan dijaga kerahasiaannya.
    • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.
    • Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
  2. Cetak Kartu Informasi Akun
    • Cetak Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran” dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
  3. Login dan Isi Biodata
    • Akses pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian masukkan NIK dan password untuk login.
    • Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100 KB – 1 MB.
    • Setelah mengunggah dokumen ijazah, isi biodata secara lengkap.
  4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
    • Isi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan, hanya dari instansi tempat Anda bekerja saat ini.
  5. Resume Pendataan Non-ASN
    • Setelah melengkapi riwayat pekerjaan, halaman resume akan ditampilkan.
    • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
    • Tandai kotak persetujuan dengan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
    • Cetak Kartu Pendataan Non-ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Baca juga: PPPK 2024 Guru: Yuk Persiapkan Diri, Biar Lolos Seleksi!

Pengangkatan PPPK 2024 memberikan kesempatan besar bagi tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Dengan lebih dari satu juta formasi yang disediakan, seleksi dilakukan secara ketat melalui Computer Assisted Test (CAT), tanpa pengangkatan otomatis, sehingga hanya pelamar terbaik yang akan diangkat. Tenaga honorer harus memenuhi kriteria seperti riwayat honorarium yang jelas, surat keputusan pengangkatan, kemampuan bahasa Indonesia, serta pengalaman kerja yang relevan. Proses validasi data oleh BKN memastikan keakuratan informasi, yang menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menata tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan mengoptimalkan distribusi sumber daya manusia di pemerintahan. Bagi tenaga non-ASN yang belum terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme pendataan melalui portal BKN, memastikan proses pengangkatan PPPK berjalan transparan dan adil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top