Pengumuman Kemenag PPPK 2023 – Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2023. Informasi resmi ini disampaikan melalui situs web resmi Kemenag pada tanggal 8 November 2023.
Berdasarkan pengumuman tersebut, SKD PPPK Kemenag akan diadakan dalam rentang waktu tanggal 22 hingga 27 November 2023 dan akan berlangsung di 37 lokasi yang berbeda di seluruh Indonesia. Untuk rincian lokasi SKD PPPK Kemenag, dapat ditemukan dalam Lampiran II Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Tahun 2023.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan untuk tiba paling lambat 60 menit sebelum waktu seleksi dimulai. Selain itu, peserta harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan, termasuk KTP elektronik, kartu peserta seleksi, dan kartu keluarga.
Materi yang akan diuji dalam SKD PPPK Kemenag mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kemampuan Dasar (TKD). TWK akan menguji pemahaman peserta tentang Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UU ASN. Sementara TIU mencakup kemampuan verbal, numerik, dan figural. TKD mencakup kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, dan kemampuan bahasa Inggris.
Peserta yang berhasil lolos dalam SKD PPPK Kemenag akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 17 Desember 2023, dan akan dilaksanakan di lokasi yang sama dengan SKD.
Kemenag sangat mengimbau seluruh peserta SKD PPPK Kemenag untuk melakukan persiapan yang matang. Peserta dapat mempelajari materi SKD PPPK Kemenag melalui berbagai sumber, seperti buku-buku referensi, situs web, atau aplikasi simulasi yang tersedia secara online. Dengan persiapan yang baik, diharapkan peserta dapat menghadapi SKD dengan lebih percaya diri.