Pengumuman PPPK 2023 Kemenag – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 melalui situs web resmi Kemenag pada tanggal 8 November 2023. SKD PPPK Kemenag akan diselenggarakan pada tanggal 22-27 November 2023 di 37 lokasi berbeda di seluruh Indonesia, yang tertera dalam Lampiran II Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Tahun 2023.
Peserta SKD PPPK Kemenag diwajibkan tiba di lokasi seleksi paling lambat 60 menit sebelum sesi dimulai dan harus membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, kartu peserta seleksi, dan kartu keluarga.
SKD PPPK Kemenag terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kemampuan Dasar (TKD). TWK mencakup pemahaman tentang Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UU ASN. TIU melibatkan kemampuan verbal, numerik, dan figural, sementara TKD mencakup kemampuan kuantitatif, penalaran, dan bahasa Inggris.
Peserta yang berhasil lolos SKD PPPK Kemenag akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12-17 Desember 2023, dan akan dilaksanakan di lokasi yang sama dengan SKD.
Kemenag memberikan imbauan kepada seluruh peserta SKD PPPK Kemenag untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar dapat menghadapi tes dengan baik. Untuk membantu persiapan, peserta dapat memanfaatkan berbagai sumber belajar, seperti buku-buku referensi, sumber informasi di berbagai situs web, atau menggunakan aplikasi simulasi yang tersedia. Dengan persiapan yang matang, diharapkan para peserta dapat mengikuti SKD dan SKB PPPK Kemenag dengan sukses dan meraih hasil yang memuaskan.