Pengumuman PPPK Paruh Waktu – Pemerintah melalui Kementerian PANRB kembali merilis perkembangan terbaru terkait penerapan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga honorer yang berlangsung pada tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi perhatian nasional karena memberikan peluang nyata bagi honorer dan non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian resmi, sekaligus memperjelas alur penetapan formasi di seluruh instansi pusat maupun daerah. Informasi terbaru mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme PPPK Paruh Waktu telah dipublikasikan melalui kanal resmi pemerintah dan sejumlah instansi daerah.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah skema kepegawaian baru berdasarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini ditujukan untuk memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN (termasuk honorer) mendapatkan status resmi, dengan perjanjian kerja paruh waktu dan upah sesuai anggaran instansi. Tujuan kebijakan ini adalah sebagai solusi jangka pendek untuk penataan pegawai non-ASN yang belum tertampung di jalur reguler CPNS/PPPK penuh waktu.
Siapa yang Bisa Masuk PPPK Paruh Waktu
Instansi dapat mengusulkan honorer atau non-ASN, baik yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun non-database yang telah bekerja secara terus-menerus minimal dua tahun.
Usulan ini dibuat oleh instansi pemerintah (pusat atau daerah), bukan melalui pendaftaran terbuka. Dengan demikian, honorer tidak bisa “melamar sendiri” kecuali diusulkan instansi.
Baca Juga: Aplikasi Simulasi PPPK : Cara Memilih Platform Latihan yang Akurat dan Up-to-Date
Jadwal & Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
| Tahap | Waktu/Tanggal |
|---|---|
| Usulan kebutuhan oleh instansi | 7 – 25 Agustus 2025 |
| Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB | 26 Agustus – 4 September 2025 |
| Pengumuman alokasi kebutuhan | 27 Agustus – 6 September 2025 |
| Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) | 28 Agustus – 15 September 2025 |
| Usul & penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu | 28 Agustus – 30 September 2025 |
Setelah penetapan NI oleh BKN, instansi dapat mengangkat honorer sebagai PPPK Paruh Waktu dan mulai bekerja sesuai perjanjian.
Hak, Status, dan Ketentuan Kerja
PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan perlindungan sebagaimana pegawai formal. Status ini diatur melalui kontrak kerja antara individu dan instansi. Masa kerja umumnya satu tahun, tetapi bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Skema ini juga memungkinkan alih status ke PPPK penuh waktu apabila tersedia formasi dan kriteria terpenuhi.

Peluang bagi Tenaga Honorer & Hal yang Perlu Dipersiapkan
- Skema ini memberi jalan bagi honorer/non-ASN lama untuk memperoleh status resmi tanpa melalui seleksi CASN baru.
- Instansi punya peran: honorer harus diajukan oleh instansi, bukan pendaftaran pribadi — kontak bagian kepegawaian untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam usulan.
- Jika diusulkan: pantau pengumuman instansi/BKD dan portal BKN untuk jadwal DRH dan penetapan NI.
- Siapkan dokumen dasar seperti KTP, ijazah, SK honorer (jika ada), dan bukti kerja — bergantung pada persyaratan instansi.
Catatan & Penting untuk Diketahui
Kebijakan PPPK Paruh Waktu bukan jaminan otomatis bagi semua honorer. Keputusan akhir tergantung formasi instansi, anggaran, dan kebutuhan nyata. Karena itu, meskipun skema ini memberi harapan, tidak semua honorer akan langsung terangkat.
Instansi harus aktif mengusulkan, dan honorer harus memastikan data serta status kepegawaian. Pelaksanaan juga akan bergantung pada regulasi lanjutan serta verifikasi data BKN.
Sumber Referensi Resmi
- Kementerian PANRB – Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Informasi penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan jadwal pengisian DRH.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu – Penjelasan pembiayaan dan standar gaji PPPK Paruh Waktu.
- Portal SSCASN – Alur verifikasi data dan proses DRH PPPK Paruh Waktu.
- Detik.com (kanal daerah & nasional) – Informasi jadwal pengumuman alokasi, proses DRH, dan jadwal penetapan NI.
- JPNN.com – Pembaruan jadwal usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi.
- Antara News – Penjelasan isi keputusan resmi MenPANRB terkait ketentuan kerja dan status PPPK Paruh Waktu.
- BKD/BKPSDM berbagai daerah – Pengumuman lokal mengenai usulan honorer dan formasi PPPK Paruh Waktu.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.


