Persyaratan PPPK Guru Menurut Regulasi Resmi Kementerian PANRB

Persyaratan PPPK Guru – Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan berbagai peraturan turunannya menetapkan sejumlah persyaratan khusus dan umum bagi pelamar PPPK untuk jabatan fungsional guru.

Persyaratan ini dijalankan agar seleksi lebih adil, kompetitif, dan sesuai kompetensi kebutuhan instansi daerah. Berikut rangkuman persyaratan berdasarkan regulasi resmi dan sumber terpercaya.

Persyaratan PPPK Guru Menurut Regulasi Resmi Kementerian PANRB

Dasar Regulasi yang Menetapkan Persyaratan

Beberapa regulasi dan kebijakan penting yang mengatur persyaratan PPPK Guru antara lain:

  1. Permen PANRB No. 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, yang menyebut bahwa pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil, dan pengangkatan.
  2. Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan ASN (PNS dan PPPK), termasuk tata cara, syarat, dan mekanisme seleksi umum.
  3. Keputusan Menteri PANRB No. 348 Tahun 2024 khusus untuk mekanisme seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah.
  4. Peraturan tambahan dan kriteria pelamar oleh PANRB / BKN, seperti Kepmen PANRB No. 634 Tahun 2024 tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN terdaftar di database BKN.
  5. Ketentuan pengalaman, pendidikan, dan kriteria lainnya yang diumumkan oleh instansi dan dikutip dalam portal berita resmi.

Berdasar regulasi-regulasi tersebut, berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru

Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru

Pelamar PPPK Guru harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Pelamar harus berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
    Artinya, pelamar tidak boleh memiliki catatan pemecatan yang merugikan status kepegawaian sebelumnya.
  3. Bukan PNS, CPNS, PPPK, TNI, atau anggota Polri pada saat mendaftar
    Karena syaratnya adalah berstatus non-ASN (untuk sebagian besar formasi).
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan guru
    • Minimal lulusan Strata-1 (S1) atau Diploma 4 (D4) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
    • Untuk guru, sering juga disyaratkan memiliki Sertifikat Pendidik (sertifikasi guru / PPG), terutama jika instansi menetapkannya sebagai kriteria wajib.
  5. Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut
    Persyaratan ini sering muncul dalam pengumuman formasi PPPK Guru, terutama bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja di sekolah negeri.
  6. Pengalaman kerja di bidang tugas jabatan guru sesuai kompetensi
    • Untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, minimal 2 tahun pengalaman.
    • Untuk jenjang ahli muda, pengalaman minimal 3 tahun.
    • Beberapa jabatan seperti pengawas sekolah atau dosen bisa dikecualikan dari syarat pengalaman ini.
  7. Terdaftar dalam Database Non-ASN BKN
    Pelamar sering diwajibkan untuk sudah terdata dalam pangkalan data tenaga non-ASN (database BKN).
  8. Syarat usia
    Umumnya ada batas usia maksimal tertentu yang ditetapkan instansi sesuai jabatan fungsional guru. Regulasi umum PPPK menetapkan usia sesuai ketentuan perundang-undangan.
  9. Sehat jasmani dan rohani
    Pelamar harus memenuhi syarat kesehatan dan bebas dari kondisi yang menjadi penghalang tugas mengajar.
  10. Kesediaan ditempatkan di wilayah penugasan sesuai instansi
    Pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di lokasi yang ditetapkan oleh instansi, walau berada di daerah terpencil.
  11. Melamar hanya 1 instansi & 1 jabatan
    Regulasi mensyaratkan bahwa pelamar PPPK hanya boleh melamar dalam satu instansi dan satu formasi jabatan saja dalam satu periode seleksi.
Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru

Persyaratan Tambahan / Kriteria Prioritas

Selain persyaratan umum, ada syarat tambahan atau kriteria prioritas yang sering diterapkan:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
    Pelamar dari kalangan eks-THK II sering diberi prioritas dalam seleksi PPPK.
  2. Pelamar prioritas
    Mereka yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru tapi belum lulus atau memenuhi nilai tertentu dapat menjadi prioritas di seleksi berikutnya.
  3. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdata di database PPG
    Mereka yang telah lulus PPG dan tercatat dalam database sebagai calon pelamar guru PPPK lebih diuntungkan atau disyaratkan khusus.
  4. Sertifikat kompetensi teknis tambahan
    Beberapa regulasi baru menetapkan bahwa sertifikat kompetensi teknis bisa menjadi nilai tambah pelamar PPPK. Contohnya Permen PANRB No. 391 Tahun 2024 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis.
  5. Kriteria pelamar tambahan bagi tenaga non-ASN yang terdata di database BKN
    Bagi pelamar non-ASN yang terdaftar di database BKN dan memenuhi sejumlah persyaratan tambahan (misalnya pernah gagal seleksi administrasi sebelumnya, atau belum pernah melamar ASN), regulasi mensyaratkan bahwa pelamar hanya dapat melamar di jabatan-jabatan tertentu dalam instansi tempat bekerja.

Catatan Khusus & Pengecualian

  • Untuk guru di wilayah otonomi khusus atau daerah terpencil, regulasi terkadang memberikan pengecualian terhadap syarat pendidikan atau pengalaman, misalnya memperbolehkan pelamar dengan latar belakang SMA + pendidikan guru lebih panjang sebagai syarat sementara.
  • Syarat pengalaman bisa dikecualikan untuk jabatan tertentu seperti pengawas sekolah, dosen, atau jabatan khusus lainnya sesuai regulasi instansi atau peraturan khusus.
  • Pelamar PPPK Paruh Waktu juga memiliki persyaratan khusus sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.

Sumber Referensi

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top