PPPK KLHK 2023 – Rincian Formasi, Gaji, Syarat, dan Cara Daftarnya

PPPK KLHK 2023 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah secara resmi membuka kesempatan untuk penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram KLHK, @kementerianlhk, pada tanggal 26 September 2023.

Menurut keterangan yang terdapat dalam unggahan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini membuka kesempatan untuk mengisi 5.274 formasi PPPK pada tahun 2023.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Nunu Anugrah, juga telah mengonfirmasi rekrutmen PPPK tahun 2023 ini. Beliau menyatakan bahwa KLHK akan membuka sebanyak 5.274 formasi PPPK sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam Pengumuman Nomor PG/9/MENLHK-SETJEN/ROPEG/PEG.0/9/2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023.

Adapun formasi PPPK KLHK tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga teknis sebanyak 5.267 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 7 formasi. Rincian jabatan untuk setiap formasi tersebut dapat ditemukan dalam Pengumuman Nomor PG/9/MENLHK-SETJEN/ROPEG/PEG.0/9/2023.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengumumkan besaran gaji yang akan diberikan kepada para rekrutmen PPPK tahun 2023. PPPK Kementerian LHK 2023 akan menerima gaji berkisar antara Rp 2.325.600 hingga Rp 6.285.500. Informasi lebih detail mengenai besaran gaji untuk setiap jabatan dapat ditemukan di sumber yang telah disediakan.

Bagi mereka yang berminat mendaftar, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan. Persyaratan tersebut antara lain usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun, tidak memiliki catatan pidana, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, serta memiliki kompetensi yang terbukti dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku. Selain itu, calon PPPK juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam politik praktis, dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan.

Untuk proses pendaftaran PPPK KLHK 2023, calon pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman ssacsn.bkn.go.id.
  2. Klik menu “SSCASN”.
  3. Klik “Buat Akun” dan isi identitas diri sesuai permintaan.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto.
  5. Lanjutkan proses pendaftaran akun.
  6. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”.
  7. Setelah berhasil membuat akun, kembali ke laman ssacsn.bkn.go.id.
  8. Klik menu “SSCASN” dan pilih “Masuk”.
  9. Masukkan NIK dan password, lalu isi identitas yang diminta.
  10. Pilih jenis seleksi, instansi, dan jenis formasi yang diinginkan.
  11. Lengkapi dan unggah dokumen yang diperlukan.
  12. Akhiri proses pendaftaran.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses sumber informasi resmi di https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://casn.menlhk.go.id/.

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top