PPPK Singkatan dari : Pengertian, Syarat, dan Tugasnya dalam ASN

PPPK Singkatan dari – Menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tidak hanya bisa melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejak diberlakukannya reformasi ASN, PPPK menjadi pilihan karier yang banyak diminati karena menawarkan kepastian status, gaji setara PNS, serta kesempatan berkontribusi langsung dalam pelayanan publik.

Pengertian PPPK

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Secara hukum, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Meskipun statusnya kontrak, PPPK termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara) dan memperoleh hak serta kewajiban tertentu sesuai regulasi. Sebagai bagian dari ASN, PPPK menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan tugas lainnya yang relevan dengan jabatan yang diembannya.

Pengertian PPPK

Syarat Menjadi PPPK

Berikut persyaratan umum yang biasanya ditetapkan dalam seleksi PPPK (bervariasi tergantung jabatan dan instansi):

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai ketentuan jabatan (seringnya sampai 1 tahun sebelum usia pensiun jabatan).
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi jabatan (misalnya S1, D4, atau sesuai bidang keahlian).
  4. Sehat jasmani dan rohani sesuai tuntutan jabatan.
  5. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun ke atas.
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS/PPPK/ASN atau institusi publik lainnya.
  7. Tidak berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan instansi.

Untuk jabatan tertentu (misalnya guru, tenaga kesehatan), sering ditambahkan syarat khusus seperti sertifikat profesi, pengalaman kerja, atau lulus PPG (Program Profesi Guru).

Tugas dan Kewajiban PPPK dalam ASN

Sebagai pegawai yang diangkat lewat kontrak, PPPK memiliki tugas dan kewajiban yang cukup konkret, antara lain:

  1. Melaksanakan fungsi pelayanan publik dan tugas pemerintahan sesuai dengan jabatan dan instansi tempat bekerja.
  2. Melaksanakan target kinerja yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja.
  3. Menjaga disiplin ASN, menaati aturan kepegawaian, dan mengikuti evaluasi kinerja.
  4. Mematuhi aturan etika dan regulasi pemerintahan.
  5. Mengisi jabatan fungsional atau teknis sesuai kompetensi yang dimiliki, apabila instansi memberikan kesempatan.
  6. Mengikuti pengembangan kompetensi melalui pelatihan, diklat, dan evaluasi berkala.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan resmi pemerintah. Ketentuan ini telah diperbarui secara berkala agar sejalan dengan kebijakan penggajian ASN terbaru.

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berdasarkan data tahun 2024, gaji pokok PPPK untuk golongan I dengan masa kerja nol tahun mencapai sekitar Rp 1.938.500 per bulan, sedangkan golongan tertinggi (XVII) bisa menerima hingga Rp 7.329.000 per bulan, tergantung masa kerja dan jabatan.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah, di antaranya:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan (beras)
  3. Tunjangan jabatan (baik struktural maupun fungsional)
  4. Tunjangan lain sesuai dengan kebijakan instansi tempat PPPK bertugas

Kombinasi gaji dan tunjangan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan PPPK telah mendapatkan perhatian yang cukup besar dari pemerintah, sejalan dengan statusnya sebagai aparatur profesional yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja.

Masa Kontrak PPPK

Salah satu perbedaan utama PPPK dibanding PNS terletak pada status kepegawaian dan masa kerja. Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, masa kontrak PPPK kini tidak lagi terbatas secara tahunan, melainkan bisa berlangsung hingga usia pensiun, selama kinerja dan kebutuhan instansi tetap relevan.

Artinya, jika seseorang diangkat sebagai PPPK pada usia 30 tahun dan menunjukkan kinerja minimal kategori “Baik”, maka kontraknya bisa terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan yang diemban.

Namun, penting dipahami bahwa tidak semua PPPK otomatis mendapatkan kontrak hingga pensiun. Perpanjangan kontrak bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan, kebutuhan formasi, serta kesesuaian jabatan dengan kompetensi pegawai. Kebijakan ini dirancang agar PPPK memiliki kepastian hukum dan karier, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Masa Kontrak PPPK

Usia Pensiun PPPK

Sebagai bagian dari ASN, batas usia pensiun PPPK diatur secara rinci dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Ketentuan ini disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban oleh masing-masing pegawai.

  • Untuk jabatan manajerial atau struktural, usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.
  • Untuk jabatan non-manajerial, seperti administrator, pengawas, atau pelaksana, batas usia pensiun umumnya adalah 58 tahun.
  • Sedangkan untuk jabatan fungsional tertentu, seperti dosen, peneliti, atau tenaga medis, usia pensiun dapat mencapai 65 tahun, menyesuaikan ketentuan profesi dan kebutuhan jabatan.

Kebijakan usia pensiun ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia, serta memastikan bahwa setiap ASN — termasuk PPPK — tetap dapat berkontribusi secara optimal hingga akhir masa tugasnya.

Contoh Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK

Beberapa jenis jabatan yang kerap diisi melalui jalur PPPK meliputi:

  1. Guru di sekolah negeri
  2. Tenaga kesehatan (perawat, bidan, apoteker)
  3. Tenaga teknis instansi pemerintah (operator, analis, teknisi)

Instansi pemerintah secara berkala membuka lowongan PPPK teknis, guru, dan kesehatan.

Mekanisme Seleksi & Pendaftaran

Proses seleksi PPPK dikelola melalui sistem SSCASN milik BKN. Berikut langkah umumnya:

  1. Instansi mengumumkan formasi PPPK.
  2. Pelamar mendaftar secara online melalui situs SSCASN.
  3. Verifikasi administrasi dokumen pelamar.
  4. Pelaksanaan seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT).
  5. Pengumuman hasil seleksi.
  6. Penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan sebagai PPPK.

Dalam praktek seleksi PPPK 2024, pemerintah menerapkan sistem peringkat terbaik dan tidak menggunakan ambang batas baku tertentu.

Sumber Referensi

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 (sebelum perubahan)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)https://www.bkn.go.id
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)https://www.menpan.go.id
  • Portal SSCASN BKNhttps://sscasn.bkn.go.id

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top