Seleksi PPPK 2023 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menginformasikan pembukaan seleksi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut informasi dari situs BKN, ada penekanan pada pengadaan PPPK dalam seleksi CASN 2023, dengan total formasi sebanyak 543.593, mayoritas adalah tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Berikut adalah beberapa detail mengenai proses seleksi PPPK 2023 dan syarat-syarat yang berlaku.
Seleksi PPPK 2023:
Jadwal Seleksi:
Tentu, berikut adalah penjabaran lebih rinci mengenai jadwal dan syarat pendaftaran:
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September – 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September – 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan Data Final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober – 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November – 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November – 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November – 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 – 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari – 11 Februari 2024
Syarat dan Ketentuan PPPK 2023
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu untuk jabatan yang dilamar.
- Hukuman: Tidak pernah dihukum penjara selama dua tahun atau lebih karena terbukti melakukan tindak pidana.
- Pemberhentian: Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
- Status Kepegawaian: Tidak sedang menjadi calon atau anggota Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
- Partisipasi Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Kualifikasi Pendidikan: Harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang, untuk jabatan tertentu.
- Pelanggaran Seleksi: Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode CASN sebelumnya.
- Status Peserta: Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPK.
- Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas yang dilamar.
Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!
Cara Pendaftaran PPPK 2023:
Pendaftaran Akun:
Pelamar harus membuat akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun, mengisi data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, dan email aktif, serta mengupload foto KTP dan melakukan swafoto. Setelah itu, pelamar diwajibkan mencetak Kartu Informasi Akun.
Pendaftaran Formasi:
Pelamar perlu mengisi biodata sesuai dengan identitas, memilih jenis seleksi (CPNS), dan memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan. Pelamar juga diharuskan mengupload dokumen yang lengkap dan memastikan kebenaran semua data yang diisi untuk menghindari ketidaklulusan karena kesalahan atau kelalaian dalam pengisian data. Pelamar juga perlu mencetak kartu pendaftaran setelah menyelesaikan proses pendaftaran.
Semoga informasi di atas bermanfaat bagi calon pelamar PPPK 2023.