Seleksi PPPK 2023 – Ini Jadwal, Syarat, Cara Daftar PPPK 2023

Seleksi PPPK 2023

Seleksi PPPK 2023 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menginformasikan pembukaan seleksi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut informasi dari situs BKN, ada penekanan pada pengadaan PPPK dalam seleksi CASN 2023, dengan total formasi sebanyak 543.593, mayoritas adalah tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Berikut adalah beberapa detail mengenai proses seleksi PPPK 2023 dan syarat-syarat yang berlaku.

Seleksi PPPK 2023:

Jadwal Seleksi:

Tentu, berikut adalah penjabaran lebih rinci mengenai jadwal dan syarat pendaftaran:

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  1. Pengumuman Seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 September – 9 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 20 September – 12 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
  8. Penarikan Data Final: 27-29 Oktober 2023
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober – 2 November 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November – 2 Desember 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November – 4 Desember 2023
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November – 7 Desember 2023
  14. Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
  15. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 – 12 Januari 2024
  16. Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari – 11 Februari 2024

Syarat dan Ketentuan PPPK 2023

  • Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu untuk jabatan yang dilamar.
  • Hukuman: Tidak pernah dihukum penjara selama dua tahun atau lebih karena terbukti melakukan tindak pidana.
  • Pemberhentian: Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
  • Status Kepegawaian: Tidak sedang menjadi calon atau anggota Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
  • Partisipasi Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Kualifikasi Pendidikan: Harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang, untuk jabatan tertentu.
  • Pelanggaran Seleksi: Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode CASN sebelumnya.
  • Status Peserta: Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPK.
  • Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas yang dilamar.
Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Cara Pendaftaran PPPK 2023:

Pendaftaran Akun:

Pelamar harus membuat akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun, mengisi data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, dan email aktif, serta mengupload foto KTP dan melakukan swafoto. Setelah itu, pelamar diwajibkan mencetak Kartu Informasi Akun.

Pendaftaran Formasi:

Pelamar perlu mengisi biodata sesuai dengan identitas, memilih jenis seleksi (CPNS), dan memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan. Pelamar juga diharuskan mengupload dokumen yang lengkap dan memastikan kebenaran semua data yang diisi untuk menghindari ketidaklulusan karena kesalahan atau kelalaian dalam pengisian data. Pelamar juga perlu mencetak kartu pendaftaran setelah menyelesaikan proses pendaftaran.

Semoga informasi di atas bermanfaat bagi calon pelamar PPPK 2023.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
KODE PROMO JADIPPPK
KODE VOUCHER JADIPPPK - ARTIKEL - PROMO PAYDAYSALE
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

gaji paruh waktu pppk

Gaji Paruh Waktu PPPK 2026 Tak Seragam, Ini Dasar Upah dan Aturan Kerjanya

Gaji paruh waktu menjadi salah satu informasi yang banyak dicari sejak pemerintah menerapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari pengaturan tenaga non-ASN. Perhatian utama tidak hanya tertuju pada besaran penghasilan yang diterima, tetapi juga pada perbedaannya dengan PPPK penuh waktu, pengaturan jam kerja, masa perjanjian kerja, hingga hak yang diperoleh Hal pertama yang perlu

pppk kemenkumham 2026

Kemenkumham PPPK 2026 Bekal Penting Sebelum Mengikuti Seleksi

Karena itu, informasi PPPK yang berlangsung pada awal 2026 dan sering disebut masyarakat sebagai “PPPK Kemenkumham” sebenarnya salah satunya berasal dari Kementerian Hak Asasi Manusia atau KemenHAM. Pengadaan tersebut diumumkan pada 31 Desember 2025 dan sebagian besar proses seleksinya berlangsung sepanjang Januari hingga April 2026. Per 24 Agustus 2026, halaman publikasi resmi Kementerian HAM masih

gaji pppk paruh waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Bukan Hitungan Per Jam, Ini Aturan Upah dan Statusnya

Gaji PPPK paruh waktu menjadi salah satu topik yang banyak diperhatikan setelah pemerintah menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Banyak pegawai ingin mengetahui apakah penghasilannya sama dengan PPPK penuh waktu, dihitung berdasarkan jam kerja, atau mengikuti upah minimum di daerah masing-masing. Hal yang perlu dipahami sejak

jurnal mooc pppk 2026

Jurnal MOOC PPPK 2026: Dari Materi ke Refleksi, Begini Menyusunnya

Bagi PPPK yang mulai mengikuti orientasi, jurnal MOOC PPPK 2026 sering menjadi bagian yang cukup membingungkan. Peserta mungkin sudah menyelesaikan materi pembelajaran, tetapi belum mengetahui bagaimana menuangkan poin penting, refleksi, dan penerapan materi tersebut ke dalam tulisan yang rapi. Hal pertama yang perlu diluruskan adalah MOOC PPPK bukan bagian dari tes seleksi untuk menjadi PPPK.